Minat masyarakat terhadap investasi semakin meningkat. Akhir-akhir ini banyak figur media sosial yang mulai menggalakkan semangat mengelola keuangan demi mencapai financial freedom di masa depan.
Pengaruh publik figur memang cukup kuat bagi masyarakat Indonesia. Namun demikian, masih banyak juga masyarakat yang mencoba berinvestasi hanya karena tergiur tawaran hasil yang instan dan fantastis, tanpa dibekali literasi yang memadai.
Momen ini dijadikan peluang bagi beberapa pihak “nakal” yang ingin meraup keuntungan. Berbagai layanan investasi mulai bermunculan dan berlomba-lomba memberi tawaran pada masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat yang terjerat dalam investasi ilegal, atau investasi bodong.
Investasi bodong tercatat marak terjadi di tengah masyarakat meski sudah banyak yang tercekal dan ditutup OJK. Aksi investasi bodong ini dikemas dalam beberapa bentuk, seperti skema Ponzi, multilevel marketing, money game, dll.
Beberapa kemasan tersebut muncul di berbagai sektor investasi, meliputi investasi asuransi, properti, p2p lending (peer to peer lending), fintech, forex, cryptocurrency, penyelenggara sistem pembayaran, investasi emas, penggandaan uang, dll.
Tanpa adanya kewaspadaan dari masyarakat, pihak-pihak itu akan terus menjalankan aksinya dengan memanfaatkan sifat “serakah” manusia yang suka mengejar keuntungan besar dalam waktu instan. Dengan demikian, korban investasi bodong akan terus bertambah jika masyarakat investor tidak mengenali ciri-ciri investasi bodong dan menghindarinya.
Nah, di artikel ini akan dibahas satu per satu sebagai bekal calon investor sebelum berinvestasi. Simak sampai selesai ya!
1. Menawarkan Return yang Bombastis Tanpa Resiko
Selalu ingat prinsip investasi bahwa peluang mendapat return (imbal hasil) yang tinggi, selalu diimbangi atau didampingi dengan adanya resiko yang tinggi pula.
Jika ada perusahaan yang menawarkan return tinggi tanpa adanya resiko, bahkan dalam jangka waktu instan, patut dicurigai sebagai pelaku investasi bodong. Iming-iming ini memang sangat menggiurkan.
Bagi masyarakat yang cenderung serakah dan tidak memiliki edukasi investasi yang cukup, sangat rentan menjadi korban mereka.
2. Tidak Ada Transparansi Aset Dasar
Setiap perusahaan investasi harusnya memberikan transparansi berupa aset dasar. Contohnya reksadana saham, maka aset dasarnya ialah saham. Dengan demikian, uang investor dialokasikan untuk dikelola di reksadana agar bisa mendapatkan keuntungan di kemudian hari.
Nah, investasi bodong tidak memiliki hal demikian. Tidak ada transparansi terkait pengelolaan dan pengalokasian dana investor. Tidak dijelaskan bagaimana uang tersebut akan diputar, berapa potensi return dan resikonya, serta berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan untuk mendapat keuntungan.
3. Penekanan pada Rekrutmen Anggota Baru
Investasi bodong menekankan investor untuk mendapat member atau anggota baru dengan imbalan keuntungan yang lebih besar. Modus seperti ini dinamakan skema Ponzi.
Keuntungan tambahan yang didapat anggota lama bersumber dari dana anggota yang baru bergabung. Ciri satu ini mungkin agak umum ditemui di masyarakat. Beberapa model bisnis juga menggunakan skema ini.
4. Legalitasnya Diragukan
Ciri utama investasi bodong ialah tidak memiliki izin yang sah dari pihak regulator, seperti Otoritas jasa Keuangan (OJK), Bappebti, Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM, dsb.
Maka dari itu, Anda perlu cek terlebih dahulu perusahaan yang akan Anda tuju melalui laman OJK atau pihak regulator lainnya yang disahkan negara. Perusahaan investasi harus memiliki izin yang lengkap untuk bisa menawarkan layanan pada masyarakat.
5. Memanfaatkan Nama Tokoh atau Publik Figur
Beberapa pelaku investasi bodong sengaja mencatut nama orang yang populer di tengah masyarakat untuk mendapat kepercayaan. Biasanya menggunakan nama artis, publik figur, hingga tokoh agama yang berpengaruh.
Itulah lima ciri utama investasi bodong yang sering ditemui di masyarakat. Nah, ada baiknya sebelum memulai investasi, lakukan cek dan recheck dulu, apakah tempat investasimu memiliki kredibilitas yang baik atau tidak. Pastikan memeriksa ciri lainnya yang telah dipaparkan di atas. Jika menemukan salah satunya, segera hindari perusahaan tersebut.
OJK juga berpesan kepada seluruh calon investor agar selalu ingat 2L, yaitu Legal dan Logis. Tanpa adanya antisipasi dua hal tersebut, dana investasimu akan berakhir tragis. Invetasi bodong selalu berakhir merugi.
Jika Anda terjebak pada praktek investasi bodong, mimpi financial freedom Anda tidak akan tercapai, penyesalan pun akan datang. Maka jadilah investor yang cerdas!