UMKM dan UKM adalah dua istilah yang mungkin sering Anda dengar. Namun apakah Anda mengetahui perbedaan keduanya? Keduanya memiliki perbedaan dari berbagai aspek seperti omset, kekayaan bersih dan jumlah karyawan.
Sebelum membahas perbedaan, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu UMKM. Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) adalah jenis bisnis yang berdiri sendiri dengan skala bisnis mikro, kecil hingga menengah. Berdiri sendiri artinya UMKM ini bukan anak perusahaan atau bagian dari perusahaan lain.
UMKM memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia. Pada kuartal I 2021, Kementrian Koperasi dan UKM mencatat terdapat 64,2 juta UMKM di Indonesia. Usaha ini juga memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai Rp 8.573 triliun.
Selain itu, UMKM juga mampu menyerap hingga 97% dari total tenaga kerja yang ada. Dari sisi investasi, UMKM mampu menghimpun 60,4% dari total investasi dalam negeri. Meski begitu, UMKM masih dihadang berbagai tantangan terutama dalam kondisi pandemi saat ini.
Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, sekitar 69,02% UMKM mengalami kesulitan dalam hal permodalan selama pandemi Covid-19. Namun jika mengacu kepada Laporan Pengaduan ke Kementrian Koperasi dan UKM, terdapat 39,22% UMKM yang terkendala masalah permodalan selama pandemi ini.
Meski dua lembaga tersebut menunjukkan data yang berbeda. Namun, keduanya menunjukkan bahwa saat ini UMKM masih terkendala masalah modal. Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan berupa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sebanyak 12,8 juta usaha mikro telah menerima bantuan ini.
Selain itu, pemerintah juga memberikan Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW) kepada 1 juta PKL dan warung. Adapun nilai bantuan BPUM dan BT-PKLW yang diterima adalah sebesar Rp1,2 juta.
Dari sisi kredit, pemerintah juga meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun di tahun 2021. Berbagai kemudahan kebijakan KUR pun diberikan untuk membantu pemulihan UMKM.
Penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit plafon KUR, serta relaksasi persyaratan administrasi, telah mendorong realisasi penyaluran KUR pada tahun ini. Per 20 September 2021, realisasi KUR telah mencapai 64,48% atau senilai Rp 183,78 triliun.
Setelah membahas mengenai UMKM. Mari kita simak perbedaan antara UMKM dan UKM dari berbagai aspek.
1. Omset
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008, UMKM dan UKM memiliki perbedaan dari sisi omset usaha atau penghasilan per tahun.
- Usaha mikro : kurang dari Rp 300 juta
- Usaha kecil : antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 milyar
- Usaha menengah : antara Rp 2,5 milyar hingga Rp 50 milyar
2. Kekayaan Bersih
Aspek berikutnya yang menjadi pembeda antara UMKM dan UKM adalah kekayaan bersih yang dimiliki.
- Usaha mikro : kurang dari Rp 50 juta
- Usaha kecil : antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta
- Usaha menengah : antara Rp 500 juta hingga Rp 10 milyar
3. Jumlah Karyawan
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), ketiga unit usaha ini memiliki jumlah karyawan yang berbeda.
- Usaha mikro : antara 1 sampai 5 orang karyawan
- Usaha kecil : antara 6 sampai 19 orang karyawan
- Usaha menengah : antara 20 sampai 99 orang karyawan
4. Modal Awal
Perbedaan antara UMKM dan UKM juga dapat dilihat dari modal awal yang diperlukan untuk memulai usaha ini.
- UMKM : minimal Rp 300 juta atau dengan mendapatkan bantuan modal dari pemerintah
- UKM : minimal Rp 50 juta
UMKM membutuhkan modal awal yang lebih besar karena dianggap mampu memberikan dampak yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia. Sementara UKM dianggap sebagai usaha perseorangan dengan penghasilan dan keuntungan yang kecil.
5. Pembinaan
Mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014, UMKM dan UKM dibedakan berdasarkan pembinaan usaha.
- Usaha mikro : dibina oleh kabupaten/kota
- Usaha kecil : dibina oleh provinsi
- Usaha menengah : dibina oleh nasional/pusat
6. Pajak
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp 4,8 milyar, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%. Artinya pelaku usaha yang memenuhi kriteria ini tidak wajib membayar PPN dan cukup membayar PPh Final 0,5%.
Namun, jika unit usaha memiliki penghasilan lebih dari Rp 4,8 milyar maka unit usaha ini tidak bisa memungut PPh Final 0,5% ini. Selain PPh Final, ada beberapa pajak yang dikenakan kepada UMKM dan UKM.
- PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan jika unit usaha melakukan transaksi pengalihan atau persewaan tanah dan/atau bangunan
- PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan jika unit usaha memiliki karyawan baik tetap maupun kontrak
- PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan jika unit usaha melakukan transaksi pembelian jasa