Investasi kadang masih dianggap sebagai kegiatan yang hanya bisa dilakukan oleh pengusaha sukses atau orang kaya karena memerlukan modal yang besar dan mengandung resiko yang tinggi.
Namun, anggapan ini tak sepenuhnya benar, karena terdapat pilihan investasi yang hanya memerlukan modal kecil dengan resiko rendah. Pilihan investasi tersebut adalah reksadana terproteksi. Namun, sebelum menjelaskan apa itu reksadana terproteksi, kita pahami dulu konsep reksadana.
Reksadana merupakan salah satu jenis instrumen investasi di pasar modal yang dapat digambarkan sebagai suatu wadah himpunan dana dari pemodal untuk dikelola oleh pihak profesional dan dibelikan portofolio efek. Karena sifatnya iuran, maka dana yang disetor pemodal bisa sangat kecil.
Pengelola dana alias manajer investasi bukanlah sembarang orang, namun merupakan seorang profesional yang sudah memiliki kompetensi untuk mengelola dana dan memperoleh keuntungan. Kebutuhan akan dana yang kecil dan tersedianya manajer investasi ini menjadikan reksadana sebagai jenis investasi yang sangat cocok bagi pemodal kecil yang memiliki keterbatasan waktu dan pengetahuan.
Berdasarkan penjabaran tersebut, dapat dikatakan bahwa pengertian reksadana meliputi tiga komponen, yaitu kumpulan dana dari pemodal, dikelola oleh manajer investasi, dibelikan portofolio efek.
Pengertian Reksadana Terproteksi
Reksadana terproteksi merupakan gabungan konsep obligasi dan reksadana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan reksadana terproteksi adalah capital protected funds, jenis reksadana yang akan memproteksi 100% pokok investasi pada saat jatuh tempo melalui mekanisme pengelolaan portofolio investasi yang diatur oleh peraturan OJK No. 48 tentang reksadana terpoteksi.
Konsep reksadana terproteksi mirip dengan reksadana pendapatan tetap. Yaitu menempatkan mayoritas dana pemodal pada produk surat utang sekitar 70-100% dan sekitar 0-30% ditempatkan di produk pasar uang.
Apa yang membedakan dengan jenis reksadana lainnya? Berikut ini merupakan karakteristik utama reksadana terproteksi:
- Nilai pokok investasi utuh pada masa jatuh tempo
Dana yang disetor investor akan utuh karena dana reksadana terpoteksi dialokasikan untuk membeli surat utang yang harus ditahan sampai jatuh tempo.
Bedanya dengan reksadana pendapatan tetap adalah dana yang dibelikan surat utang bisa secara aktif diperjualbelikan tanpa menunggu jatuh tempo oleh para manajer investasi.
Mekanisme membeli dan menahan inilah yang memunculkan proteksi terhadap dana investasi awal dapat dilakukan. Dengan demikian, dana awal akan kembali kepada investor dengan utuh.
- Penawaran reksadana terproteksi sifatnya terbatas
Masa penawaran dan unit yang ditawarkan reksadana terproteksi sangat terbatas. Tidak semua investor dipastikan bisa membeli jenis reksadana ini. Masa penawaran akan dibuka setelah mendapat penyertaan efektif selama maksimal 120 hari kerja.
Jumlah unit disesuaikan dengan ketersediaan surat utang yang akan dibeli. Berdasarkan kabar terkini dari kontan.co.id, dilaporkan bahwa jumlah reksadana terproteksi yang ditawarkan pada tahun 2020 adalah 651 produk.
- Adanya jatuh tempo
Berbeda dengan reksadana pada umumnya, yang mengumumkan hasil kesepakatan tentang kapan asset reksadana akan dijual atau dibubarkan.
- Indikasi Return yang menarik
Manajer investasi perlu menyertakan imbal hasil dari reksadana terpoteksi untuk dicantumkan dalam prospektus.
Kelebihan Reksadana Terproteksi
Reksadana terproteksi memiliki beberapa kelebihan dibanding jenis reksadana lainnya, seperti:
- Perlindungan atas nilai pokok, kelebihan ini menjadi daya tarik utama dan pembeda dengan jenis reksadana lainnya. Jenis reksadana yang lain atau instrumen pasar modal lain tidak ada yang menjamin dana yang Anda setorkan di awal untuk investasi akan kembali utuh setelah jangka waktu tertentu. Hal inilah yang menjadi dasar penilaian reksadana terproteksi adalah investasi yang mengamankan dana awal
- Return di atas deposito
Return reksadana terproteksi tergolong lebih menarik dibanding deposito atau produk keuangan lain dari perbankan konvensional. Saat bunga yang ditawarkan deposito berkisar 5-7% belum terpotong pajak, sementara reksadana terproteksi menawarkan berkisar 6-9% per tahunnya.
Resiko Reksadana Terproteksi
Sebelumnya dikatakan bahwa reksadana terproteksi tergolong investasi yang minim resiko. Meskipun demikian, minim resiko bukan berarti tanpa ada resiko. Karena semua jenis investasi selalu ada resiko. Berikut beberapa jenis resiko yang muncul di reksadana terproteksi:
- Resiko gagal bayar/wanprestasi
Ketika perusahaan manajer investasi mengalami gagal bayar, maka semua return dan proteksi dana investasi awal akan hilang. Salah satu cara menghindari perusahaan yang beresiko gagal bayar adalah dengan mengecek penilaian perusahaan tersebut sesuai predikat yang diberikan perusahaan pemeringkat yang sudah dapat izin dari OJK.
- Kerugian jika mencairkan dana sebelum jatuh tempo
Jika Anda tiba-tiba membutuhkan uang investasi reksadana terproteksi untuk dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan mendapat kerugian karena harga jualnya lebih rendah dari harga beli. Maka, dana investasi awal akan terkurangi oleh harga jual.
- Perubahan kondisi ekonomi dan politik
Resiko pasar tetap mempengaruhi kegiatan investasi reksadana terproteksi. Karena besaran harga jual dan bunga surat utang terpengaruh oleh kondisi ekonomi, maka secara otomatis akan berdampak pula pada reksadana terproteksi.
Contoh Reksadana Terproteksi
Anda menyetor dana 10 juta untuk investasi di reksadana terproteksi. Dana tersebut disalurkan melalui perusahaan manajer investasi XXX. Jenis investasi ini ditawarkan tenor 3 tahun dengan bunga 7% per tahun yang dibagikan per tiga bulan.
Maka, nilai modal awal sebesar 10 juta akan utuh dan Anda terima setelah jatuh tempo dengan tambahan imbal hasil berupa bunga per tahun. Modal awal tersebut dijamin kembali sepanjang reksadana tersebut tidak dijual. Selain itu, modal awal tersebut tidak akan berkurang meski kondisi ekonomi fluktuatif.