Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, saat ini banyak produk keuangan yang beredar di Indonesia maupun di dunia. Salah satunya adalah asuransi syariah. Dengan menggunakan asuransi syariah, Anda tidak hanya bisa berjaga-jaga atas masa depan Anda, tetapi juga bisa membantu sesama.
Definisi Asuransi Syariah
Secara sederhana, Asuransi syariah dapat diartikan sebagai transaksi asuransi yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Adapun secara definitif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan asuransi syariah dengan definisi sebagai berikut:
“Asuransi syariah adalah suatu usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dana tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad (perikatan) yang sesuai dengan hukum syariah.”
Jadi, dengan menggunakan asuransi syariah, Anda tidak hanya bisa mengurangi risiko ketidakpastian untuk Anda di kemudian hari, tetapi juga untuk membantu orang lain mengurangi risiko mereka masing-masing.
Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Meskipun sama-sama bernama asuransi, terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya:
- Asuransi syariah beroperasi sesuai hukum syariah.
- Asuransi syariah diawasi oleh DSN-MUI.
- Asuransi syariah menggunakan sistem risk-sharing atau bagi risiko sedangkan prinsip ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional.
- Terdapat mekanisme pembayaran surplus underwriting dalam asuransi syariah. Mekanisme ini tidak ada di dalam asuransi konvensional.
Komponen Asuransi Syariah
Dalam asuransi syariah ada beberapa komponen yang harus Anda pahami, yaitu:
1. Akad
Akad atau dalam bahasa umumnya adalah kontrak dapat diartikan sebagai perjanjian yang mengikat, baik perdata ataupun pidana, kepada kedua belah pihak yang sedang melakukan transaksi.
Dalam transaksi asuransi syariah, ada beberapa jenis akad yang berlaku dan jenis-jenis ini akan dibahas di bagian selanjutnya dalam artikel ini.
2. Iuran Tabarru’
Iuran tabarru’ adalah sejumlah dana iuran yang harus Anda setorkan kepada pihak perusahaan setiap bulannya sepanjang Anda mengikuti asuransi tersebut. Dalam bahasa asuransi konvensional, iuran ini disebut sebagai polis.
Sebagian besar dari iuran ini akan disalurkan kepada peserta lainnya yang sedang membutuhkan sementara sebagian yang lain ditujukan kepada perusahaan pengelola asuransi sebagai ‘ujrah (upah).
3. Obyek Asuransi
Sama seperti halnya asuransi konvensional, asuransi syariah juga membutuhkan obyek asuransi. Obyek asuransi di sini adalah hal-hal yang ingin Anda kendalikan risikonya seperti, kesehatan, pendidikan, kendaraan bermotor dan lain sebagainya.
Jenis Akad dalam Asuransi Syariah
Asuransi syariah beroperasi sesuai dengan akad yang Anda pilih. Oleh sebab itu, pastikan Anda memilih jenis akad yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Berikut ini beberapa akad yang bisa Anda pilih:
1. Akad Tabarru’
Akad tabarru’ dapat Anda pilih apabila tujuan Anda mengikuti asuransi, selain menjaga risiko Anda sendiri, adalah untuk membantu peserta lain mengatasi masalahnya. Dalam akad ini, uang Anda akan diberikan dalam bentuk dana hibah dan bukan dana investasi.
2. Akad Wakalah bil ‘Ujrah
Akad wakalah bil ‘ujrah secara harfiah dapat diartikan sebagai akad perwakilan dengan janji berupa upah. Jika memilih akad ini, itu artinya Anda meminta perusahaan asuransi untuk menjaga dan mewakili transaksi dana tabarru’ Anda sehingga Anda wajib membayar upah kepada perusahaan tersebut.
3. Akad Mudharabah
Dalam akad mudharabah, Anda tidak hanya mengurangi risiko Anda pribadi atau orang lain, tetapi Anda juga berhak mendapatkan hasil investasi apabila dana Anda diputar menjadi investasi yang menguntungkan bagi perusahaan Asuransi.
Keunggulan Asuransi Syariah
- Asuransi yang Dikelola Secara Islami
Dana asuransi dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan baik dalam bentuk klaim asuransi atau dalam bentuk investasi kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
Nah, beda asuransi syariah dan konvensional salah satunya adalah dana yang Anda setorkan tidak akan diinvestasikan ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi tidak sesuai hukum syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
- Transparansi Pengelolaan Dana
Asuransi syariah menawarkan pengelolaan dana yang transparan sehingga peserta asuransi dapat memeriksa secara langsung mengenai metode pengelolaan dana mereka. Hal ini ditujukan agar transaksi asuransi syariah terhindar dari praktik perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar) dan Riba.
- Dalam Asuransi Syariah Tidak Ada Sistem Dana Hangus
Anda tidak perlu khawatir apabila Anda tidak mengalami risiko obyek yang Anda daftarkan dalam transaksi asuransi syariah. Sebab, dana yang Anda setoran tidak akan hangus melainkan masuk kembali ke dalam dana tabarru’ atau dana polis dikembalikan kepada Anda.
- Ada Surplus Underwriting
Surplus underwriting adalah selisih dana tabarru’ yang diterima oleh perusahaan dengan jumlah pembayaran santunan dan biaya teknis.
Dalam transaksi asuransi konvensional, apabila terjadi surplus underwriting maka jumlah surplus tersebut akan masuk ke dalam kas perusahaan sedangkan dalam asuransi syariah jumlah surplus underwriting akan diberikan kembali kepada peserta asuransi.