Bank Kustodian memiliki peran penting dalam proses investasi. Oleh karena itu sebelum memulai investasi, Anda lebih baik mengetahui definisi, tugas dan biaya Bank Kustodian terlebih dahulu.
Ketika Anda membeli aset investasi baik berupa saham, obligasi atau reksa dana, uang yang Anda kirimkan tidak langsung berada di tangan emiten atau manajer investasi sehingga Anda tidak perlu khawatir uang Anda akan digelapkan.
Demi alasan keamanan, uang tersebut akan masuk ke dalam lembaga khusus bernama Bank Kustodian atau kustodian saja. Bank ini diawasi dan ditetapkan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK).
Contents
Definisi Bank Kustodian
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bank Kustodian adalah bank yang memberikan jasa penitipan produk pasar modal seperti saham, obligasi dan reksa dana. Selain itu, Bank Kustodian juga merupakan bank yang bertugas untuk menerima dividen, bunga dan hak lain-lain yang harusnya diterima oleh nasabah.
Tugas Bank Kustodian berbeda dengan bank penampung. Bank penampung adalah bank yang diberi amanat oleh Bank Kustodian untuk mengirimkan dana hasil penjualan ke rekening nasabah. Meskipun demikian, ada kalanya Bank Kustodian dari produk investasi yang Anda beli sama dengan bank penampung yang bertugas mengirim dana hasil penjualan produk investasi tersebut.
Contohnya adalah produk reksa dana obligasi Majoris Sukuk Negara Indonesia. Bank BNI menjadi Bank Kustodian yang menyimpan dana dan dividen Anda sekaligus menjadi bank yang akan mengirim dana hasil penjualan jika produk tersebut Anda jual.
Contoh produk investasi yang memiliki Bank Kustodian dan bank penampung yang berbeda adalah produk reksa dana pasar uang Sucorinvest Sharia. Pada produk ini, uang Anda akan disimpan oleh bank HSBC dan ditampung oleh ban BCA.
Tugas Bank Kustodian
Bank Kustodian setidaknya memiliki beberapa tugas berikut ini:
- Menyimpan dana dan dokumen investasi nasabah. Dana dan dokumen investasi ini juga harus dipisahkan dari dana dan dokumen nasabah lain yang tidak berhubungan dengan investasi. Bank Kustodian tidak berhak memberikan data nasabah kecuali kepada pihak-pihak terkait seperti, kepolisian, kejaksaan dan petugas pajak.
- Melakukan pencatatan transaksi investasi bersama manajer investasi.
- Menyimpan dan mengirimkan bukti transaksi jual beli, pemindahan reksa dana (switching) kepada nasabah. Sebelum tanggal 17 Februari 2021, Bank Kustodian akan mengirimkan bukti ini ke dalam bentuk surat yang dikirim melalui email atau pos. Akan tetapi, terhitung sejak tanggal 17 Februari 2021, nasabah hanya bisa mengakses laporan ini melalui fasilitas S-INVEST yang disediakan oleh KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia).
- Membantu mengawasi manajer investasi. Apabila, terdapat perbedaan kepentingan antara Bank Kustodian dan manajer investasi, maka, Bank Kustodian berhak mengangkat masalah tersebut ke BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal).
- Menyimpan kekayaan reksa dana. Termasuk ke dalam tugas ini adalah, Bank Kustodian harus menghitung nilai aktivasi bersih (NAB) reksa dana, menyimpan dividen dan lain-lain.
Daftar Bank Kustodian di Indonesia
Terdapat 18 bank umum yang telah diresmikan oleh OJK untuk bergerak menjadi Bank Kustodian di Indonesia. 18 bank umum tersebut adalah:
- Bank Bukopin-Custody
- Bank Central Asia- Custody
- Bank CIMB Niaga-Custody
- Bank Danamon Indonesia-Custody
- Bank DBS Indonesia-Custody
- Bank Mandiri (Persero)-Custody
- Bank Mega-Custody
- Bank Negara Indonesia (Persero)-Custody
- Bank Permata-Custody
- Bank Rakyat Indonesia (Persero)-Custody
- Citibank N.A-Custody
- Deutsche Bank A.G-Custody
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT KEB Hana Bank Indonesia
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
- Standard Chartered Bank-Custody
Biaya Jasa Bank Kustodian
Bank Kustodian menetapkan biaya jasa tertentu sebagaimana penyedia jasa lain. Investor harus membayar biaya jasa ini satu tahun sekali. Namun, karena biaya jasa tersebut sudah dihitung dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) aka dipotong langsung dari saldo investor seringkali tidak tahu.
Adapun besaran biaya jasa Bank Kustodian ini bermacam macam tergantung kepada Bank Kustodian terkait. Standard Chartered Bank dalam produk reksa dana Manulife Dana Kas Syariah misalnya mematok biaya jasa maksimal 0.25% sedangkan bank BNI pada produk resa dana Majoris Sukuk Negara mematok biaya jasa 0.15%. Anda dapat menemukan data mengenai besaran biaya jasa Bank Kustodian dari Fund Fact Sheet produk investasi yang Anda inginkan.
Mengenal Bank Kustodian adalah kewajiban bagi setiap investor baik pemula maupun senior karena Bank Kustodian adalah lembaga pembantu pasar modal yang bertugas menjaga dana yang Anda investasikan.
Dengan mengenal Bank Kustodian dan bank penampung, Anda dapat dengan lebih tepat memperkirakan jumlah dana yang akan Anda dapatkan jika Anda menjual aset Anda tersebut. Karena Anda akan dikenakan biaya tambahan jika, bank penampung aset Anda berbeda dengan bank yang Anda gunakan sehari hari.
Peran Bank Kustodian sama pentingnya dengan lembaga atau profesi pendukung pasar modal yang lain. Pilihlah Bank Kustodian yang menurut Anda capable dan dapat diandalkan. Karena uang Anda adalah hak dan tanggung jawab Anda.