Perkembangan industri teknologi finansial (fintech) tidak hanya mendorong lembaga-lembaga keuangan yang legal untuk berekspansi ke ranah digital. Saat ini banyak lembaga yang tidak berizin atau ilegal yang beroperasi di bidang ini. Hal ini karena teknologi membuat mereka lebih mudah menjangkau calon korban menggunakan aplikasi atau website.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku institusi pemerintah yang bertugas mengawasi industri keuangan ini bahkan berulangkali menutup situs-situs lembaga ilegal ini karena dinilai membahayakan masyarakat.
Meskipun tidak hanya perusahaan dan website P2P lending (Pinjaman online) yang ditutup, namun ratusan diantara website yang diblokir tersebut merupakan website yang menyediakan layanan ini.
OJK menilai website seperti ini berbahaya, sebab menarik dana dari masyarakat, menjanjikan nilai kembalian investasi yang tinggi serta memberi pinjaman yang seolah mudah namun berbunga tinggi kepada masyarakat.
Berikut ini daftar perusahaan dan website yang pernah ditutup oleh OJK:
- Go Duit
- Go Duit-Pinjaman dana darurat
- Go Duit
- DanaCepat
- Uang Pintar
- CashGo-Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh Modal-Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh Modal-Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
- Dana Speed
- Dana Saku-Online
- Kredit KSP Dana Saku
- PinjamSaja
- KSP Pinjaman Dana Online
- Halo Money
- Dana Fun (developer Xinshangija)
- Dana Fun (developer Dana Fun 122)
- Dana Fun (developer Dana Fun)
- Rafra Apps Store
- Dana Pintar
- PinjamanKu (Developer Natalia Blum)
- PinjamanKu-Pinjaman Online Tercepat dan Teraman
- Pinjamanku (developer Kyle Haines)
- Dana Kilat – Pinjaman Online Aman, Cepat, dan Mudah
- Dana Kilat – Segalanya Jadi Lebih Mudah
- Uang Kilat (developer Agatha Shumard)
- Uang Kilat (developer Dalam Kenang)
- Uang Kilat (PT Graha Tirta Cantika)
- Uang Kilat (WA EYE)
- Uang Kilat (Super Keatly)
- Laju Dana Cash Lagi Lite – Pinjaman Online Bunga Murah
- KSP Dompet Kelapa – Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
- Durian Runtuh
- Loan Segara
- Butuh Uang – Pinjam Uang Tunai Mudah
- Redholo – Rupee berasal dari sini
- Super Rezeki
- Modal Cepat – Pinjaman Online Cepat Cair dan Mudah
- KSP Modal Cepat
- KSP Dompet Pisang
- Kredit Rupiah – Pinjaman Uang Online Dana Tunai
- Kredit Rupiah – Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
- Rp Cepat Wallet
- Rpwallet: Wallet Management
- Rp-Q-Wallet
- KSP Dompet Mangga – Alat Pinjaman Cepat
- iDana-Cash
- iDana-Pinjam
- Uang Rupiah Cash Tunai
- iDana-Pinjam iDana-UangQu
- iDana Rupiah
- Petir-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash
Selain perusahaan pinjol, Anda juga harus berhati hati saat berinvestasi di perusahaan startup. Sebab, perusahaan startup berikut ini pernah bermasalah dengan investor mereka.
- Tanijoy. Perusahaan startup yang menghubungkan antara petani dan investor ini terpaksa harus menghadapi 400 investor yang merasa dirugikan sebab dana investasi mereka tidak kembali. Dalam hal ini, pihak Tanijoy menyatakan bahwa bisnis mereka mengalami kerugian senilai 4 miliar rupiah dan menjanjikan dana investor yang tertahan akan kembali dalam waktu 3 bulan.
- Jouska. Perusahaan yang awalnya bergerak di bidang financial planning ini sempat tersandung masalah karena menyarankan nasabahnya untuk berinvestasi di perusahaan afiliasi mereka, PT Mahesa Strategis Indonesia. Perusahaan ini lantas menginvestasikan dana nasabah ke reksadana dan saham, terutama saham milik Jouska Luck (LUCK). Sayangnya, nilai portofolio ini justru anjlok. Hal ini membuat investor marah dan karena Satgas Waspada Investasi OJK menilai adanya unsur trading disini, maka SWI bersama KOMINFO lantas memblokir website dan media sosial Jouska beserta perusahaan yang terkait dengan Jouska.
- Grab Toko. Grab toko adalah perusahaan startup e-commerce yang menjanjikan pembelian barang elektronik dengan harga murah. Namun,alih-alih digunakan untuk membeli elektronik, dana pengguna justru dipakai untuk investasi mata uang kripto. Akibatnya, perusahaan ini merugi hingga 17 miliar dan harus menghadapi 980 investor yang merasa dirugikan.
Selain perusahaan P2P lending (Pinjol) dan beberapa perusahaan startup di atas, OJK beserta otoritas lainnya seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) juga pernah memblokir banyak website dan aplikasi trading ilegal. Bahkan banyak dari aplikasi trading tersebut yang merupakan aplikasi trading yang dirilis oleh perusahaan broker asing.
Beberapa perusahaan startup juga pernah tersandung masalah terkait layanab investasi yang mereka berikan. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:
Sayangnya, meskipun perusahaan broker asing tersebut mengatakan sudah membawa izin dari negara asalnya, perusahaan asing tersebut belum terdaftar di lembaga pengawas resmi di Indonesia seperti OJK dan BAPPEBTI.
Mayoritas perusahaan trading tersebut menawarkan trading di berbagai instrumen seperti, emas, mata uang kripto, minyak mentah, saham, derivatif dan lain sebagainya. Penutupan perusahaan-perusahaan ilegal seperti ini ditujukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan iklim investasi di Indonesia.
Mengapa Legalitas Investasi Penting
- Perlindungan Konsumen/Nasabah
OJK menerapkan berbagai peraturan pengawasan perusahaan keuangan baik perbankan ataupun non perbankan tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melindungi konsumen/nasabah dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti, tingkat bunga yang terlalu tinggi atau kebocoran data konsumen.
Dengan adanya peraturan ini, terdapat kepastian hukum yang harus diterapkan kepada institusi terkait jika institusi tersebut melanggar peraturan ini.
- Perjanjian Mengikuti Hukum Negara Terkait
Hal ini berkenaan dengan perusahaan internasional yang ingin beroperasi di Indonesia. Walaupun perusahaan tersebut telah dinyatakan sebagai perusahaan yang legal di negara asalnya, perusahaan itu tetap harus mendapatkan legalitas di Indonesia atau negara manapun tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Izin atau legalitas dalam hal ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di negara tersebut. Sebab, tentu ada perbedaan peraturan antara peraturan-peraturan di negara asal perusahaan tersebut dan peraturan-peraturan di Indonesia.
Contoh untuk transaksi short selling misalnya. Short selling adalah praktik yang umum dilakukan oleh para trader di dunia. Namun pada waktu-waktu tertentu, transaksi ini sempat di blokir di Indonesia karena beberapa sebab. Nah, perusahaan broker asing yang terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI dan OJK tentu harus mengikuti peraturan ini alih-alih tetap membuka transaksi short selling.
Demi menjaga iklim industri keuangan di Indonesia, OJK terus menerus berusaha menutup website, aplikasi atau perusahaan yang ilegal. Jika Anda ingin mengetahui data terbaru mengenai hal ini, Anda bisa membuka website resmi OJK atau melalui link https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Kenali legalitas perusahaan sebelum Anda terlambat. Dan pastikan untuk mengetahui ciri-ciri investasi bodong, agar Anda tidak terjebak.