Penawaran saham perdana atau yang lebih dikenal sebagai IPO (initial public offering) adalah aksi korporasi untuk menawarkan saham sebuah perusahaan kepada publik. Aksi korporasi ini membuat perusahaan yang sebelumnya bersifat tertutup menjadi terbuka. Sahamnya sekarang bisa dimiliki oleh siapa saja.
IPO diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dulu Bapepam-LK, melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan nomor: KEP-691/BL/2011.
Keputusan ini mengatur berbagai aspek mengenai IPO seperti pendaftaran, promosi penawaran dan penjatahan saham. Penjatahan saham ini perlu menjadi perhatian investor terutama bagi mereka yang mengincar saham IPO.
Sebelum membahas mengenai penjatahan saham mari kita pahami dulu alur IPO. Pada tahap pertama, perusahaan yang akan melantai di bursa menunjuk sekuritas yang bertugas sebagai penjamin emisi efek (underwriter). Penjamin emisi efek inilah yang akan membantu emiten selama proses penawaran saham perdana.
Penjamin emisi efek akan mendampingi emiten mulai dari proses pendaftaran, pembuatan prospektus, public expose, penjatahan saham hingga saat saham tersebut diperdagangkan di bursa.
Investor perlu tahu bahwa penjatahan saham ditentukan oleh penjamin emisi efek. Penjataham saham ini sendiri dibagi menjadi dua yaitu penjatahan pasti (fixed allotment) dan penjatahan terpusat (pooling allotment).
Penjatahan Pasti (Fixed Allotment)
Penjatahan ini menjamin pemesan saham untuk mendapatkan seluruh saham yang dipesannya. Namun, tidak semua pihak bisa mendapatkan penjatahan ini.
Contoh emiten yang memberikan penjatahan pasti adalah PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Pihak yang bisa mendapatkan penjatahan ini adalah mitra pengemudi terpilih yang sudah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh GOTO.
Program Saham Gotong Royong ini memberikan kesempatan kepada mitra pengemudi yang bergabung sejak tahun 2010 hingga 2016 untuk mendapatkan hingga 4.000 lembar saham Seri A GOTO. Sementara mitra yang bergabung sejak 2017 berkesempatan mendapatkan 1.000 lembar saham Seri A. Pihak GOTO menyiapkan Rp 310 miliar untuk program Saham Gotong Royong ini.
Meskipun terdengar menjanjikan, penjatahan pasti ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti total penjatahan pasti maksimal 10% dari jumlah saham yang ditawarkan pada penawaran perdana. Jumlah ini sudah termasuk jatah penjatahan pasti bagi karyawan emiten. Selain itu, penjatahan pasti ini tidak boleh diberikan kepada:
- Direktur, komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% atau lebih saham penjamin emisi efek.
- Direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama emiten.
- Afiliasi dari pihak pada poin nomor 1 dan nomor 2, yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
Jika pemesanan saham melalui penjatahan pasti ini kurang (undersubscribed) dari jumlah saham yang ditawarkan maka seluruh pemesan akan mendapatkan sahamnya. Sisa sahamnya akan dilepas melalui penjatahan terpusat.
Sementara jika pemesahan saham melebihi (oversubscribed) dari jumlah saham yang ditawarkan maka saham akan dibagikan secara proporsional oleh penjamin emisi efek.
Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment)
Penjatahan terpusat memiliki skema yang berbeda dengan penjatahan pasti. Seluruh pemesanan saham dikumpulkan terlebih dahulu lalu penentuan penjatahannya ditentukan secara terpusat oleh penjamin emisi efek.
Jumlah saham yang ditawarkan dengan skema ini jauh lebih banyak daripada penjatahan pasti. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi investor yang tidak mendapatkan saham melalui penjatahan pasti.
Setelah masa pemesanan saham (bookbuilding) selesai, penjamin emisi efek akan mengumpulkan seluruh pemesanan. Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi di sini yaitu oversubscribed atau undersubscribed.
Oversubscribed adalah kondisi ketika jumlah permintaan saham melampaui jumlah saham yang ditawarkan sementara undersubscribed terjadi ketika permintaan kurang dari penawaran saham.
Jika penawaran saham mengalami oversubscribed maka penjamin emisi efek akan membagikan saham kepada seluruh pemesan sesuai dengan jumlah minimum unit perdagangan.
Misalkan ada 10.000 pemesan maka setiap pemesan akan mendapatkan masing-masing 1 lot. Namun jika jumlah saham yang ditawarkan kurang dari 10.000 lot, maka akan dilakukan pengundian untuk menentukan investor yang berhak untuk saham tersebut.
Langkah selanjutnya adalah pembagian sisa saham setelah pembagian awal. Pada pembagian awal sudah dibagikan 10.000 lot saham. Ternyata masih ada sisa 90.000 lot saham sementara permintaannya adalah 120.000 lot. Maka sisanya akan dibagikan secara proporsional kepada masing-masing investor.
Contoh pembagian proporsional adalah sebagai berikut. Misalkan Asep memesan saham sebanyak 4 lot tapi ternyata sahamnya oversubscribe. Dengan menggunakan mekanisme di atas jatah saham untuk Asep adalah 4 kali 90.000 per 120.000. Maka Asep akan mendapatkan 3 lot saham tersebut.
Sementara jika saham yang ditawarkan undersubscribed maka investor akan mendapatkan seluruh saham pesanannya. Lalu sisanya ditawarkan kepada investor secara proporsional. Investor berhak untuk mengambil atau tidak penawaran ini. Jika investor tidak mengambil opsi ini, maka saham tersebut bisa ditawarkan kepada penjamin emisi efek.