Sukuk dan obligasi adalah salah satu surat berharga yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai biaya yang timbul akibat pandemi covid-19. Saat ini, sukuk dan obligasi terutama yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, tidak hanya bisa dibeli oleh investor institusi saja melainkan juga bisa dibeli oleh investor ritel dengan modal minim.
Obligasi dan sukuk menawarkan tingkat pengembalian (return) yang relatif lebih tinggi daripada saham atau reksa dana. Selain itu, tingkat risiko gagal bayar obligasi dan sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah juga relatif lebih rendah karena risiko tersebut baru akan terjadi jika sebuah negara mengalami krisis.
Dengan tingkat return yang lebih tinggi dan risiko moderat, tentu investasi di kedua instrumen ini tampak menggiurkan. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi di keduanya, mari kita bahas perbedaan obligasi dan sukuk sehingga Anda tidak salah mengambil keputusan investasi.
1. Definisi
Obligasi merupakan surat yang mencatat transaksi utang piutang antara penerbit obligasi (pengutang) dan pemegang obligasi (pemberi utang). Dalam surat tersebut terdapat perjanjian mengenai jumlah pokok utang, jumlah suku bunga yang harus dibayarkan dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
Obligasi dapat diterbitkan oleh pemerintah (obligasi pemerintah) ataupun oleh perusahaan (obligasi swasta). Obligasi juga dapat dimiliki oleh investor institusi seperti bank atau perusahaan efek dan dapat dimiliki oleh investor ritel (perorangan).
Sukuk, di sisi lain bukanlah surat utang melainkan surat bukti kepemilikan atas suatu aset yang mendasari penerbitan surat tersebut (underlying assets) walaupun pada dasarnya istilah sukuk digunakan sebagai pengganti istilah obligasi syariah. Akibatnya, sukuk tidak bisa diterbitkan dengan tanpa adanya aset yang mendasari penerbitan tersebut. Aset ini bisa berupa tanah, proyek, bangunan dan lain-lain.
2. Penggunaan
Obligasi dapat diterbitkan oleh perusahaan apapun, untuk usaha apapun sedangkan sukuk harus diterbitkan oleh perusahaan yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagai perusahaan yang dinilai ‘cukup syariah’.
Penerbitan obligasi negara atau surat utang negara (SUN) seringkali juga menjadi instrumen kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) untuk menyerap dana uang yang beredar di masyarakat.
Dalam kasus seperti saat ini, baik SUN ataupun sukuk (SBSN) dirilis untuk membantu keuangan pemerintah dalam membiayai berbagai permasalahan ekonomi yang timbul akibat covid-19.
Artinya, sukuk tidak bisa diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang yang tidak disetujui oleh hukum syariah, seperti usaha perjudian atau minuman keras. Sukuk juga tidak bisa diterbitkan untuk proyek yang tidak memenuhi hukum syariah juga.
3. Keuntungan
Dalam sukuk, keuntungan yang dibagikan tidak dalam bentuk bunga melainkan dalam bentuk margin bagi hasil, uang sewa (ujrah) atau tipe keuntungan lain yang sesuai dengan tipe transaksi sukuk tersebut.
Adapun untuk obligasi, semua keuntungan dalam kepemilikan surat utang tersebut disebut coupon atau bunga (di pasar primer) dan capital gain (di pasar sekunder).
4. Pengawasan
Obligasi konvensional hanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja, sedangkan sukuk juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS adalah komite khusus di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara khusus dibentuk untuk mengawasi dan memberikan fatwa transaksi muamalah di pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
Hal ini disebabkan untuk memastikan bahwa setiap transaksi ‘syariah’ di pasar modal dan pasar keuangan di Indonesia memang dijalankan sesuai hukum syariah.
5. Biaya dan Dokumentasi Tambahan
Karena sukuk dan efek syariah lainnya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), maka dalam sukuk terdapat biaya dan dokumentasi (surat) tambahan untuk komite tersebut selain biaya administrasi pasar modal yang lainnya.
Di sisi lain, tidak ada biaya serupa yang dibebankan untuk transaksi obligasi konvensional.
Contoh Produk Sukuk dan Obligasi
Sukuk
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN): SBSN adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah. Biasanya dibeli oleh investor institusi.
- Sukuk Retail: Sama halnya dengan SBSN, sukuk retail juga diterbitkan oleh pemerintah dan dapat dibeli oleh investor retail melalui Media Distribusi (Midis) yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Sukuk Korporasi. Sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Obligasi
- Obligasi Ritel Indonesia (ORI): ORI adalah obligasi yang diterbitkan pemerintah untuk dijual kepada investor ritel (individual).
- Saving Bond Ritel (SBR): Saving Bond Ritel kurang lebih sama dengan ORI yaitu obligasi negara yang dapat dibeli oleh investor ritel hanya saja sedikit berbeda pada jumlah investasi dan tenor nya.
- Surat Perbendaharaan Negara (SPN): Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah. Biasanya SPN ini dibeli oleh investor institusi.
Jadi, ketika Anda ingin membeli obligasi, pastikan Anda sudah melihat detail produknya terlebih dahulu mulai dari jumlah setoran minimum, tingkat return, dan tanggal jatuh tempo produk obligasi tersebut. Sebab, tidak seperti saham atau reksa dana, investasi dalam obligasi dan sukuk tidak dapat dicairkan sewaktu waktu.