Pilihan produk keuangan berupa pinjaman dana muncul berjamuran di negeri ini. Berbagai kemudahan dan keuntungan ditawarkan agar membuat nasabah semakin nyaman. Namun demikian, sebagian warga muslim masih mengkhawatirkan sisi dosa akibat riba yang menyertai produk tersebut.
Merespon hal ini, berbagai perusahaan penyedia jasa pinjaman dana mulai menawarkan produk pinjaman berbasis syariah. Respon tersebut disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan ditetapkannya peraturan mengenai pinjaman syariah melalui fatwa nomor 117/DSN-MUI/II/2018.
Fatwa tersebut menyuratakan bahwa pinjaman online halal dilakukan asalkan akad yang disepakati sesuai dengan prinsip syariah dan tidak mengandung riba. Namun apa sajakah prinsip akad yang diperbolehkan dalam pinjaman syariah?
Definisi Pinjaman Syariah
Pinjaman syariah merupakan sejumlah dana dengan sistem pengembalian dana dan batasan waktu sesuai prinsip syariah. Berbeda dengan pinjaman konvesional, pinjaman syariah tidak menerapkan sistem bunga tetapi menerapkan bagi hasil dalam prosesnya. Pinjaman syariah menetapkan bank sebagai penjual, sedangkan konvensional sebagai kreditur.
Pinjaman konvensional akan memberikan pinjaman kepada nasabah, kemudian nasabah membeli sebuah barang yang diinginkan. Selanjutnya nasabah membayar cicilannya. Pada akhirnya, nasabah membayar cicilannya dengan jumlah total yang lebih besar dari hutang pokok.
Sementara pinjaman syariah menetapkan transaksi antara nasabah dengan bank sebagai jual beli. Maka, pendapatan/margin yang diperoleh bersifat halal.
Fungsi Pinjaman Syariah
Beberapa fungsi pinjaman yang diberikan lembaga keuangan berbasis syariah, yaitu:
- Meningkatkan arus tukar menukar barang. Pinjaman dapat memperlancar proses pertukaran barang dan jasa.
- Alat yang bisa dipakai untuk memanfaatkan idle fund. Dana yang dimiliki pihak kelebihan dana disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana.
- Mengaktifkan dan meningkatkan manfaat ekonomi yang ada. Pengusaha yang telah mendapat pinjaman dapat memproses pengolahan bahan baku, meningkatkan volume penjualan, dan memproduksi barang.
Jenis Akad dalam Pinjaman Syariah
Jenis akad dalam pinjaman syariah yang diperbolehkan MUI antara lain sebagai berikut:
- Murabahah (jual-beli) merupakan akad antara penjual dan pembeli yang memindahkan kepemilikan objek, antara harga dan barang. Bank berperan sebagai pembeli barang yang diinginkan nasabah. Kemudian bank menjual barang tersebut dengan margin yang ditetapkan. Nasabah pun membeli barang tersebut dengan cara mengangsur dalam waktu tertentu.
- Ijarah merupakan akad pemindahan manfaat atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah (sewa-menyewa). Jenis akad ini, bank membeli barang yang diinginkan nasabah. Kemudian nasabah menyewa barang tersebut dalam jangka waktu tertentu. Ketika penggunaan barang tersebut berlangsung dalam waktu tertentu, nasabah memiliki hak untuk membeli barang tersebut.
- Musyarakah Mutanaqisoh adalah akad penanaman modal antara dua pihak (bank dan nasabah) untuk membeli suatu barang sesuai porsi yang telah disepakati. Kemudian, pada waktu mendatang nasabah membeli porsi kepemilikan bank atas barang tersebut.
Ada banyak transaksi yang dilarang dalam investasi syariah maupun pinjaman. MUI melarang pinjaman online yang akadnya didasarkan pada praktek riba, ghoror, maysir, dan tadlis.
Penyelenggara pinjaman online syariah boleh mengenakan biaya/upah sesuai dengan akad ijarah. Upah ini sebagai ganti penyediaan sarana dan layanan.
Manfaat Pinjaman Syariah
Manfaat pinjaman syariah yang utama adalah terjaminnya kehalalan, terhindar dari praktek riba, dan praktek lain yang dilarang syariah. Selain manfaat tersebut, terdapat beberapa manfaat lainnya yaitu:
- Berzakat, manfaat ini merupakan pembeda dari pinjaman konvesional. Karena sebagian keuntungan yang didapat (sekitar 2,5%) langsung dialokasikan untuk zakat.
- Resiko minim, lembaga keuangan berbasis syariah yang memberikan pinjaman modal akan sekaligus bertanggung jawab hingga 50% jumlah kerugian.
- Tidak dikenakan biaya lain, akad syariah yang dijalankan membuat pinjaman syariah tidak mengenal praktek riba dan tambahan biaya lain di luar dana yang dibutuhkan.
- Fasilitas menarik, meski pinjaman berbasis syariah, fasilitas yang ditawarkan tidak jauh berbeda dengan fasilitas pinjaman konvesnsional. Beberapa layanan pinjaman syariah dapat dilakukan di Danaku Syariah, Bank Muamalah, KTA BRI Syariah, Mandiri Syariah, dll.
Jenis Skema Pinjaman Syariah
Beberapa jenis skema pinjaman syariah, yaitu:
- Pinjaman Modal Kerja Syariah
Jenis ini biasanya dimanfaatkan oleh para pengusaha yang membutuhkan modal kerja/usaha. Biasanya digunakan untuk membeli bahan baku, membayar biaya produksi, menyelesaikan proyek, menambah modal usaha dll.
Pinjaman akan diberikan untuk jenis usaha yang tidak melanggar syariah. Terdapat dua jenis akad atas pinjaman modal kerja, yaitu akad murabahah (jual-beli) dan akad kerja sama (musyarokah).
- Pinjaman Konsumtif Syariah
Jenis ini merupakan jenis pinjaman yang dimanfaatkan untuk nasabah perorangan dan di luar dunia usaha. Biasanya digunakan untuk keperluan sekunder nasabah, seperti pembelian kendaraan atau pembelian paket umroh. Jenis akad yang digunakan adalah murabahah dan ijarah.
- Pinjaman Investasi Syariah
Jenis ini merupakan skema pinjaman syariah untuk mendukung pengusaha yang ingin ekspansi, mengadakan proyek baru, atau rehabilitasi mesin pabrik. Biasanya akad yang dipakai adalah akad murabahah dan ijarah.
Contoh Mekanisme Pinjaman Syariah
Berdasarkan penjelasan di atas, kita akan memahami bahwa lembaga keuangan pinjaman syariah tidak mendapat keuntungan dari bunga melainkan dari transaksi jual beli atau profit sharing dari usaha peminjam.
Sederhananya, nasabah ingin membeli laptop dengan mengajukan pinjaman kepada perusahaan keuangan X. Perusahaan tersebut membeli laptop seharga Rp15 juta di supplier. Kemudian menjualnya ke nasabah yang ingin mengajukan pinjaman dengan selisih harga yang disepakati. Jadi akad yang dilakukan adalah akad jual beli/murabahah.
Syarat Pinjaman Syariah
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan pinjaman syariah adalah:
- Merupakan warga Negara indonesia
- Menyerahkan berkas identitas diri (KTP dan KK)
- Memiliki penghasilan tetap dan bekerja minimal 2 tahun dengan melampirkan surat keterangan penghasilan
- Akta nikah
- Buku tabungan
Itulah beberapa syarat umum yang harus disiapkan jika ingin mengajukan pinjaman. Sedangkan ketentuan besaran pinjaman dan tenor disesuaikan dengan perusahaan yang dituju. Anda bisa menanyakan lebih jelasnya mengenai syarat dan ketentuan pada perusahaan pinjaman syariah yang diinginkan.