Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu hal krusial yang perlu dicermati bagi para investor saham. Pasalnya, RUPS erat kaitannya dengan kondisi dan langkah perusahaan ke depan. Perusahaan yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) setiap tahunnya melakukan RUPS.
Pengertian RUPS
RUPS merupakan salah satu agenda tahunan Perseroan Terbatas, di mana para pemegang saham dapat menyampaikan pendapatnya secara formal dalam sebuah forum. Pendapat yang disampaikan pemegang saham dalam RUPS, didengarkan pula oleh jajaran direktur dan komisaris.
Jika pendapat tersebut disetujui oleh forum, maka pendapat tersebut menjadi mandat atau perintah yang paten dan harus dijalankan ke depannya.
RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang wewenang yang tidak diserahkan pada direksi ataupun komisaris. Dengan demikian, pelaksanaan RUPS tidak bisa sembarangan.
Terdapat peraturan yang berlaku mengenai RUPS. Aturan tersebut tertuang dalam UUPT alias Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007.
Tujuan RUPS
Setiap kegiatan rapat sudah pasti dilakukan ketika ada tujuan yang ingin dicapai. Begitu pula dengan RUPS, baik itu RUPST maupun RUPSLB. Berikut beberapa tujuan diadakannya RUPS:
- Laporan kegiatan perusahaan
- Laporan Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjadi kewajiban perusahaan
- Laporan keuangan perusahaan
- Laporan pengawasan komisaris
- Membahas permasalahan yang ditemui di lapangan selama satu tahun terakhir
Jenis RUPS
Terdapat dua jenis RUPS yang dapat dilaksanakan PT, yaitu:
RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan)
Jenis RUPST ini merupakan RUPS yang dilaksanakan sebagai agenda rutin akhir tahunan ketika perusahaan tutup buku. Pada kesempatan RUPS tahunan ini, jajaran direksi dan komisaris akan menyampaikan laporan kinerja perusahaan selama satu tahun terakhir.
Laporan yang disampaikan berupa laporan keuangan perusahaan, laba, modal, arus kas, dan lain sebagainya. Setelah para direksi dan komisaris memberikan pemaparannya, para pemegang saham diberikan kesempatan untuk menyimpulkan atau memberikan saran untuk pengembangan perusahaan berikutnya.
Jika saran ini disetujui anggota rapat, maka menjadi keputusan yang harus dilaksanakan perusahaan. Saran yang disetujui dalam RUPS akan dibahas pada RUPS berikutnya.
RUPS tahunan dilaksanakan setahun sekali. Jeda antar RUPS tahunan minimal 6 bulan setelah RUPS tahunan terakhir.
RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa)
Berbeda dengan jenis RUPST, RUPSLB ini dapat dilaksanakan sewaktu-waktu. Asas dilaksanakannya RUPSLB adalah kondisi darurat. Perusahaan boleh melakukannya setiap saat sesuai kebutuhan dan kesepakatan perusahaan dan agenda tersebut diketahui oleh pihak PN (Pengadilan Negeri).
Pembahasan yang diangkat dalam RUPSLB dapat meliputi hal-hal berikut:
- Pembubaran perusahaan, jika keputusan ini disetujui, maka alasan apapun yang melatarbelakanginya akan tetap disetujui
- Rencana perusahaan terkait melakukan merger, akuisisi, pemisahan perusahaan dengan perusahaan lainnya
- Pengangkatan atau pergantian direksi dan komisaris perusahaan
- Menyetujui permohonan perusahaan untuk mengajukan pailit ke pengadilan niaga.
Tata Cara Melakukan RUPS
RUPS dapat diajukan oleh semua peserta yang terlibat, baik itu komisaris maupun pemegang saham. Pemegang saham yang ingin mengajukan RUPS minimal harus mewakili suara 10% pemegang saham lainnya dan tidak bisa hanya dilakukan oleh satu orang pemegang saham.
RUPS dilaksanakan sesuai anggaran dasar perusahaan dan undang-undang yang berlaku dengan persiapan yang memadai sehingga dapat membuat keputusan yang sah. Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan pihak komisaris perusahaan untuk mengajukan pelaksanaan RUPS, yaitu sebagai berikut:
- Melaporkan pada PN (Pengadilan Negeri)
Komisaris mengajukan laporan akan dilaksanakannya RUPS kepada PN terdekat. Selanjutnya pihak PN akan mengeluarkan ketetapan pengadilan. Nah ketetapan tersebut yang bisa menjadi landasan komisaris dalam melaksanakan RUPS.
- Memanggil pemegang saham
Langkah berikutnya setelah pengajuan laporan pada PN adalah memanggil para pemegang saham minimal 15 hari setelah mendapat ketetapan pengadilan. RUPS berjalan setelah mendapat ketetapan pengadilan dengan jumlah peserta minimal lebih dari setengah pemegang saham.
Jika RUPS tidak dihadiri pemegang saham atau kurang dari setengah jumlah pemegang saham, ketetapan pengadilan dianggap hangus. Jika hal ini terjadi, maka komisaris harus mengulang langkah dari awal.
RUPS merupakan salah satu wadah bertemunya para penggerak roda perusahaan dengan pemegang saham. Tata cara pertemuannya tidak harus tatap muka secara langsung/luring, bisa melalui video atau telekonferensi yang memungkinkan semua peserta berinteraksi.
Bahasan yang diangkat pada RUPS tidak lain seputar perusahaan yang akan menghasilkan sebuah kesepakatan bersama demi kemajuan dan perkembangan perusahaan ke depannya. Kesepakatan yang dihasilkan RUPS diserahkan pada direksi dan komisaris untuk dijalankan.
Dengan demikian, RUPS perlu dihadiri oleh lebih dari setengah pemegang saham untuk mencerminkan bahwa hasil mufakat yang dihasilkan merupakan keputusan bersama.