Pengertian Tender Offer
Sebagai seorang investor saham, kita hendaknya memahami berbagai istilah saham, salah satunya adalah tender offer. Tender offer adalah penawaran yang diajukan oleh suatu pihak baik perseorangan ataupun perusahaan untuk mendapatkan saham sebuah perusahaan dengan cara pembelian melalui media massa seperti televisi, radio, surat kabar dan media lainnya.
Ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi oleh pihak penawar saat melakukan tender offer yaitu:
- Melakukan pembelian melalui media massa seperti televisi, radio, surat kabar dan media lainnya yang dibagikan kepada lebih dari 100 pihak.
- Memberikan harga penawaran yang lebih tinggi daripada harga pasar.
Peraturan tersebut mengacu kepada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54 /POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.
Berdasarkan peraturan tersebut terdapat dua jenis tender offer, yaitu:
- Tender Offer Sukarela
Tender offer jenis ini berasal dari penawaran yang dilakukan oleh perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa (emiten). Emiten ingin mendapatkan sumber dana baru karena suatu alasan. Opsi yang bisa dipilih adalah melalui tender offer sukarela.
Emiten menawarkan sahamnya kepada publik melalui media massa. Pihak yang berminat lalu melapor kepada OJK dan memberikan penawarannya melalui media massa.
- Tender Offer Wajib
Tender offer wajib ditawarkan ketika penawar baik perseorangan ataupun perusahaan melakukan akuisisi atas suatu perusahaan publik (emiten). Rinciannya adalah ketika penawar memiliki lebih dari 25% dari total saham emiten tersebut. Ketika kondisi ini terpenuhi, maka penawar harus melakukan tender offer kepada pemilik saham lainnya.
Tender offer dilakukan untuk memberikan hak yang sama kepada para pemilik saham. Penawar melapor dan meminta persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tender offer yang sudah disetujui lalu disebarkan melalui media massa. Investor publik lalu menerima tender offer tersebut.
Tujuan Tender Offer
Tujuan tender offer bervariasi untuk setiap emiten ataupun penawar. Namun, secara umum berikut tujuan dari tender offer:
- Akuisisi sebuah perusahaan yang dilakukan oleh penawar
- Perusahaan membutuhkan pendanaan baru
- Perusahaan ingin go private
Kelebihan dan Kekurangan Tender Offer
Berdasarkan pemaparan di atas terdapat kelebihan dan kekurangan dari tender offer, yaitu:
Kelebihan:
- Setiap transaksi yang dilakukan akan diketahui secara transparan oleh penawar yang mengakuisisi
- Kesempatan untuk menguasai perusahaan target jika usulan tender offer yang diajukan oleh penawar disetujui
- Penawar mendapatkan hasil investasi dalam jumlah yang besar
Kekurangan:
- Harga penawaran yang akan dibeli bisa lebih besar daripada yang ditawarkan oleh penawar
- Jika jumlah pemegang saham kurang dari persyaratan publik, maka penawar harus membeli seluruh saham yang ditawarkan
Lantas bagaimana sikap seorang investor saat dihadapkan pada tawaran ini? Umumnya tender offer memang ditawarkan pada investor dengan porsi kepemilikan saham yang cukup besar. Oleh karena itu, investor ritel tidak menjadi prioritas utama dalam hal ini.
Namun, kemungkinan penawaran ini tetap ada. Oleh karena itu sebaiknya investor ritel memahami skema tender offer yang ditawarkan. Lalu sesuaikan dengan strategi investasi yang sudah ditentukan sebelumnya.
Contoh Tender Offer
Berikut beberapa contoh perusahaan yang pernah melakukan tender offer:
- PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU)
PT Sinarindo Ekamulya selaku pemilik 84,74% saham BRAU hendak membeli 15,26% saham yang dimiliki oleh investor publik. 5,32 miliar lembar saham tersebut akan dibeli dengan harga Rp 82, sama seperti harga saham terakhir sebelum disuspen oleh Bursa Efek Indonesia.
- PT Indosat Tbk (ISAT)
Qatar Telecom (Qtel) membeli 40,8% saham PT Indosat Tbk dari Singapore Technologies Telemedia (STT). Akuisisi ini otomatis membuat Qtel harus melakukan tender offering karena total pembelian melebihi 25% saham.
Qtel memberikan penawaran kepada investor publik dengan harga Rp 7.388 per lembar saham. Nilai penawaran ini terbilang premium, mengingat harga perdagangan terakhir pada 6 Juni 2008 berada di level Rp 5.650 per lembar saham. Perusahaan ini juga berganti nama menjadi PT Indosat Ooredoo setelah akuisisi.
- PT Bank Permata Tbk (BNLI)
PT Astra International Tbk (ASII) dan Standard Chartered Plc melepas 89,12% saham BNLI kepada Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok Bank). Perusahaan ini melakukan tender offer wajib dengan harga Rp 1.347 per lembar saham. Nilai ini lebih tinggi daripada rata-rata harga tertinggi dalam 90 hari terakhir.
- PT Ades Waters Indonesia (ADES)
Kepemilikan Ades berpindah dari Water Patners Bottling SA ke Sofos setelah Sofos membeli 91,94% saham Ades. Hal ini menyebabkan Sofos melakukan tender offer dengan harga Rp 630 per lembar saham. Harga tersebut jauh lebih rendah daripada harga terakhir sebelum kena suspensi pada 6 Juni 2008 yaitu pada level Rp 1.700 per lembar saham.
Harga yang ditawarkan pihak Sofos mengacu kepada aturan yang ditentukan oleh Bapepam (sekarang OJK) yaitu harga tertinggi dalam 90 hari terakhir sebelum transaksi pembelian saham Ades pada 30 Mei 2008. Hal ini memicu kekecewaan dari para investor mengingat harga yang ditawarkan bukanlah harga premium.
- PT Majapahit Inti Corpora Tbk (AKSI)
PT Batulicin Enam Sembilan Transportasi yang merupakan pemegang saham pengendali AKSI melakukan tender offer kepada 3,66% saham yang dimiliki oleh investor publik. Saham tersebut dihargai Rp 100 per lembar. Nilai ini lebih rendah daripada harga terakhir AKSI sebelum berhenti diperdagangkan yaitu pada level Rp 125 per lembar saham.