Ketika bulan Ramadhan sudah memasuki minggu terakhir, artinya adalah saat yang tepat untuk Anda membayar zakat. Meskipun pada dasarnya menurut hukum Islam zakat lebih baik dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, saat ini sudah banyak fasilitas pembayaran zakat alternatif yang telah disetujui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Salah satu dari metode pembayaran zakat alternatif tersebut adalah zakat saham dan obligasi. Zakat saham dan obligasi juga merupakan salah satu filantropi islam di pasar modal syariah.
Dalam pembayaran kedua zakat jenis ini, amil yang bertugas untuk menyalurkan zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Nantinya zakat ini akan disalurkan dalam bentuk bantuan sosial kemanusiaan oleh BAZNAS. Jadi, Anda tidak perlu khawatir.
Contents
Definisi Zakat Saham dan Obligasi
Secara sederhana, zakat saham dan obligasi dapat diartikan sebagai zakat yang wajib dibayarkan atas kepemilikan saham dan obligasi. Pembayaran zakat saham dan obligasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan saham atau obligasi itu sendiri atau dibayarkan dengan menggunakan uang tunai.
Contoh, harga per lembar saham yang Anda miliki adalah sebesar 500 rupiah dan Anda memiliki saham tersebut sebanyak 1 lot (50.000 rupiah). Maka, besaran zakat yang harus Anda bayarkan adalah sebesar 2,5% dari 50.000 tersebut atau sekitar 1250 rupiah. Nah, Anda bisa membayar zakat ini dengan menyerahkan 3 lembar saham Anda kepada BAZNAS atau memberikan zakat dalam bentuk uang tunai kepada lembaga tersebut.
Walaupun praktik zakat saham dan obligasi ini belum banyak diaplikasikan di Indonesia, sebenarnya kedua jenis zakat ini sudah disepakati oleh para Ulama’ pada Muktamar Internasional pertama pada tahun 1984 di Kuwait. Di Indonesia sendiri, program ini baru diluncurkan oleh pihak pengelola Pasar Modal Syariah dengan BAZNAS pada tahun 2017 lalu.
Tujuan dan Manfaat Zakat Saham dan Obligasi
Dari segi bahasa, zakat dapat diartikan sebagai bersih. Dalam hal ini, mengeluarkan zakat berarti membersihkan diri sendiri dari hak-hak orang lain dalam bentuk menyerahkan sejumlah harta kepada orang lain yang membutuhkan. Sama halnya dengan zakat saham dan obligasi juga memiliki tujuan tersebut.
Lain daripada itu, keberadaan zakat saham dan obligasi juga sebagai bukti bahwa hukum muamalah (ekonomi syariah) telah berkembang seiring dengan perkembangan jaman. Hal ini juga bertujuan untuk memberi fasilitas kepada investor yang ingin mengeluarkan zakat menggunakan instrumen pasar modal.
Adapun manfaat dari zakat menggunakan saham dan obligasi ini adalah sebagai salah satu instrumen pemerataan kekayaan. Manfaat ini kurang lebih sama dengan manfaat zakat pada umumnya. Selain itu, zakat menggunakan saham dan obligasi juga dapat bermanfaat sebagai instrumen keuangan yang membantu pemerintah dan lembaga sosial dalam merealisasikan program-program pemerataan ekonomi mereka.
Syarat Zakat Saham dan Obligasi
Zakat atas saham dan obligasi tidak wajib dibayarkan untuk semua jenis saham dan obligasi. Berikut ini syarat-syarat sebuah saham dan obligasi yang wajib dikenakan zakat:
- Merupakan saham atau obligasi syariah. Saham atau obligasi konvensional tidak wajib dikenakan zakat.
- Saham atau obligasi tersebut sudah dimiliki oleh investor selama satu haul (1 tahun). Jadi, jika saham atau obligasi yang Anda miliki masih belum berusia satu tahun, maka masih belum wajib kena zakat.
- Nilai saham dan obligasi tersebut sudah mencapai 1 nisab atau sekitar 85 gram emas atau sekitar 72 juta rupiah menurut harga emas per tanggal 6 Mei 2021. Apabila nilai saham atau obligasi yang Anda miliki belum mencapai nilai ini, maka Anda tidak wajib membayar zakat.
- Nilai zakat saham dan obligasi tidak hanya dihitung dari pokok modal investasi saja tetapi juga dihitung dari total keuntungan (return) yang diperoleh investor dalam investasi tersebut. Return di sini termasuk sejumlah dividend dan coupon yang diperoleh oleh investor dan sejumlah keuntungan dari perubahan harga saham dan obligasi (capital gain/loss).
- Besaran prosentase sejumlah saham atau obligasi yang harus dibayarkan bervariasi tergantung dengan bidang usaha sebuah perusahaan. Apabila perusahaan tersebut adalah perusahaan perdagangan, manufaktur, atau perusahaan sekuritas, maka besaran prosentase zakatnya adalah sebesar 2,5% sedangkan apabila perusahaan tersebut bergerak di bidang pertanian, maka besaran prosentase zakatnya adalah sebesar 10% atau 5% tergantung dengan sistem pengairan yang digunakan. Adapun untuk investor individu, besaran prosentase zakatnya adalah sebesar 2,5% dari total seluruh nilai investasi.
Contoh Penghitungan Zakat Saham dan Obligasi
Diketahui:
Harga saham per lembar pada tanggal 1 Mei 2021: Rp. 750
Jumlah saham yang dimiliki: 1000 lot.
Jumlah nilai saham: 750 x 100 x 1000 = 75.000.000 rupiah.
Seluruh saham dibeli pada tanggal 1 April 2020, sehingga sampai 1 Mei, saham tersebut sudah mencapai 1 nisab dan 1 haul.
Dijawab:
Rumus pembayaran zakat saham dan obligasi:
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Jumlah zakat yang harus dibayarkan: 2,5% x 75.000.000 rupiah = 1.875.000.
Oleh karena itu, jika Anda ingin membayar zakat dalam bentuk saham, maka jumlah saham yang harus Anda bayarkan adalah sebesar 1.875.000:750 atau sebesar 2.500 lembar saham atau 25 lot.
Zakat saham dan obligasi bisa dibayarkan secara tunai melalui BAZNAS atau bisa juga mentransfer lembaran saham ke rekening dana investor milik BAZNAS.