Buyback saham merupakan aksi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang sudah go public dengan membeli kembali saham yang beredar di masyarakat. Aksi buyback membawa dampak pada kegiatan investasi baik itu bagi investor maupun perusahaan.
Nah, sebagai calon investor ada baiknya jika mengetahui apa itu buyback saham, mengapa buyback dilakukan, apa saja dampak ke depannya dan contoh simulasi perhitungan buyback saham.
Pengertian Buyback Saham
Buyback saham adalah suatu aksi korporasi dalam bentuk pembelian kembali saham yang beredar di publik. Perusahaan mengalokasikan dana untuk membeli saham perusahaannya sendiri. Dengan demikian, jumlah saham yang beredar akan berkurang jumlahnya, sehingga likuiditas saham akan tetap terjaga.
Biasanya, perusahaan akan melakukan buyback saham ketika menilai bahwa harga saham sudah undervalue dan menilai perusahaannya adalah tempat investasi terbaik.
Seluruh saham hasil buyback dinamakan saham treasury. Saham treasury tidak akan masuk hitungan laba per saham, tidak memiliki hak dividen dan hak voting dalam RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan). Perusahaan dapat memperlakukan saham treasury dengan cara:
- Disimpan dalam kas perusahaan sebagai cadangan.
- Dijual kembali baik di bursa efek maupun di luar bursa efek.
- Di-retire atau dihapus.
- Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan atau direksi.
- Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Tujuan Buyback Saham
Terdapat beberapa tujuan perusahaan melakukan buyback sahamnya sendiri, diantaranya yaitu:
- Menaikkan Rasio Keuangan
Saat perusahaan melakukan buyback saham, jumlah saham yang beredar di publik secara otomatis akan berkurang. Maka, ketika laba total perusahaan tetap alias sama dengan laba sebelumnya, rasio keuntungan per lembar saham (EPS) bisa naik.
Hal ini dapat menguntungkan kedua belah pihak, karena rasio keuntungan per lembar saham (EPS) merupakan salah satu indikator yang dipertimbangkan investor dalam memilih saham. EPS yang cenderung naik merupakan salah satu gambaran bahwa perusahaan tersebut memiliki fundamental yang baik.
- Menghindari Jatuhnya Harga Saham
Umumnya aksi buyback saham dilakukan saat harga saham menunjukan tren turun. Ketika perusahaan melakukan buyback, harga saham yang tadinya sedang dalam tren turun, akan menunjukkan pergerakan.
Pihak/trader yang melihat pergerakan harga saham tersebut, akan terpengaruh untuk membeli. Kemudian ketika ada pihak yang membeli dalam jumlah banyak, harga saham pun ikut terdongkrak naik dan investor ikut tertarik untuk mengoleksi saham tersebut.
- Menyiapkan Cadangan Modal
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, hasil buyback saham akan disimpan menjadi saham treasury. Saham ini ditujukan sebagai cadangan modal perusahaan yang sewaktu-waktu dapat dijual kembali ketika harga sahamnya naik. Perusahaan pun akan memperoleh capital gain dari hasil penjualan tersebut.
Syarat Buyback Saham
Peraturan mengenai buyback telah diatur dalam UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 37 dan 39 menjelaskan beberapa poin mengenai ketentuan buyback saham, diantaranya yaitu:
- Perusahaan yang ingin melakukan buyback dalam kondisi pasar normal harus atas dasar persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Perusahaan harus memberikan keterbukaan informasi kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS. Informasi yang harus disampaikan meliputi jadwal buyback, jumlah nominal, alasan dilakukannya buyback, range harga, laporan performa keuangan, dan pengaruh buyback pada kegiatan usaha dan pertumbuhan perusahaan ke depan.
- Setelah aksi buyback dilakukan, perusahaan wajib mengumumkan kepada masyarakat.
- Pelaksanaan buyback harus diselesaikan maksimal 18 bulan setelah RUPS.
Berbeda halnya jika kondisi pasar mengalami fluktuasi yang tinggi. Terdapat beberapa ketentuan yang berbeda yang telah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020. Diantaranya yaitu:
- Perusahaan yang ingin melakukan buyback dalam kondisi fluktuasi pasar yang tinggi dapat dilakukan tanpa menunggu persetujuan RUPS
- Jumlah saham yang dibeli paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan minimal saham beredar 7.5% dari modal disetor.
Tata Cara Buyback Saham
Ada dua cara yang bisa dilakukan perusahaan dalam melakukan buyback saham, yaitu:
- Tender Offer
Buyback melalui tender offer berarti perusahaan menawar langsung kepada pemegang saham bahwa saham akan dibeli kembali dengan harga lebih mahal dibanding harga pasar. Pemegang saham yang tertarik harus mendaftarkan diri dengan menyertakan jumlah saham dan harga yang diekspektasikan. Kemudian perusahaan akan membeli sejumlah saham yang dibutuhkan dengan cara mensortir penawaran harga termurah.
- Pembelian di pasar terbuka
Cara kedua ialah dengan membeli di pasar terbuka. Cara ini dilakukan seperti kita melakukan jual beli saham. Perusahaan akan membeli sesuai dengan harga pasar. Dampak dari adanya pembelian ini mendorong harga saham bergerak naik.
Simulasi Buyback Saham
Tabel berikut menjelaskan contoh simulasi ketika sebuah perusahaan melakukan buyback saham:
Gambaran rencana buyback Perusahaan ABCD
Harga per Lembar | Rp500,- |
Jumlah saham | 1.000.000 lembar |
Total dana buyback | Rp500.000.000,- atau Rp500 juta |
Detail Kondisi Keuangan Perusahaan ABCD
Komponen | Sebelum Buyback | Setelah Buyback |
Kas | Rp800 juta | Rp300 juta |
Aset | Rp10 M | Rp9.5 M |
Laba Bersih | Rp100 juta | Rp100 juta |
Jumlah Saham Beredar | 2.000.000 | 1.000.000 |
Saham hasil buyback (Treasury) | 0 | 1.000.000 |
Return on Assets (ROA) | 10% | 10.5% |
Earning per Share (EPS) | Rp50 | Rp100 |
Price to Earning Ratio (PER) | 10x | 5x |
Berdasarkan tabel tersebut, perusahaan ABCD setelah melakukan buyback memiliki beberapa aspek rasio keuangan yang lebih tinggi dibanding sebelum buyback. Hal ini dapat memengaruhi investor untuk ikut mengoleksi saham ABCD.