Selain reksa dana saham, reksa dana obligasi dan reksa dana pasar uang, ada satu lagi jenis reksa dana yang patut untuk Anda ketahui. Jenis reksa dana tersebut adalah reksa dana ETF ( Exchange Traded Fund). Berikut penjelasan lengkapnya.
Definisi ETF
Exchange Traded Fund (ETF) adalah sebuah tipe investasi yang mirip dengan reksa dana. Hanya saja ETF tidak dijual belikan melalui agen investasi reksa dana seperti aplikasi investasi, tetapi dijual belikan langsung di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain itu, pergerakan harga ETF juga secara khusus mengikuti pergerakan harga indeks tertentu entah itu indeks saham atau obligasi. ETF juga dijual melalui Dealer Partisipan dan bukan melalui Manajer Investasi sebagaimana reksa dana pada umumnya.
Dealer Partisipan adalah Anggota Bursa yang bekerja sama dengan Manajer Investasi pengelola ETF untuk melakukan transaksi jual beli ETF. Sampai artikel ini ditulis, di Indonesia baru ada 6 Dealer Partisipan, yaitu:
- Bahana Sekuritas
- Mandiri Sekuritas
- Philip Sekuritas
- Sinarmas Sekuritas
- Indopremier Sekuritas
- Panin Sekuritas
Selain ETF konvensional, saat ini juga sudah ada ETF syariah. ETF syariah adalah transaksi jual beli ETF yang didasarkan pada hukum Islam. Demi menjaga kualitas transaksi ini, maka investor yang berminat membeli ETF syariah harus melalui Anggota Bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).
Perbedaan ETF Dengan Reksa Dana Biasa
Seperti yang disebutkan di atas, berbeda dengan reksa dana biasa, ETF tidak dijual melalui Manajer Investasi dan Agen Investasi melainkan dijual di Bursa Efek selayaknya saham dan melalui Dealer Partisipan. Berikut ini perbedaan ETF dan reksa dana biasa sesuai yang tercantum dalam peraturan BEI:
Keterangan | Reksa Dana | ETF |
Minimum Pembelian | 1 unit | 100.000 unit (Pasar Primer), 100 unit (Pasar Sekunder) |
Biaya Transaksi | 1%-3% | Sesuai dengan biaya jasa Broker |
Risiko Transaksi | Risiko Manajer Investasi dari pengelolaan portofolio | Dapat dikontrol (lebih rendah) karena transaksi jual/beli ETF dapat dilakukan setiap saat selama jam bursa berlangsung |
Penghitungan Nilai Ativa Bersih per Unit Penyertaan (NAB) | Penghitungan NAB hanya dilakukan satu kali pada setiap satu jam setelah penutupan jam perdagangan di BEI | Dapat dilakukan sepanjang jam perdagangan di BEI |
Harga | Akhir Hari | Real Time |
Underlying | Saham | Indeks Acuan |
Settlement | T+7 (tujuh hari setelah transaksi dilakukan) | T+2 (dua hari setelah transaksi dilakukan) |
Dari tabel di atas dapat kita simpulkan bahwa untuk membeli ETF, Anda tidak bisa hanya mengeluarkan uang sebesar 1.000.000 rupiah saja. Katakanlah harga 1 unit penyertaan ETF sebesar 1.000 rupiah, maka minimum Anda harus menyiapkan dana sebesar 100.000.000 rupiah pada awal pembelian.
ETF juga berbeda dengan reksa dana indeks yang selama ini kita kenal di aplikasi agen investasi. Pergerakan harga ETF benar-benar mengikuti pergerakan sebuah indeks, sedangkan pergerakan harga reksa dana indeks ‘hanya’ mengikuti pergerakan harga komoditas yang dibuat mirip dengan indeks.
Lain daripada itu, Anda bisa membeli 1 unit reksa dana indeks dan tidak bisa membeli ETF dalam jumlah 1 unit saja.
Kelebihan dan Kekurangan ETF Dibanding Reksa Dana Biasa
Kelebihan
- Dapat dibeli dan dijual kapanpun selayaknya saham.
- Management fee relatif lebih rendah.
- Biaya di pasar sekunder sesuai dengan fee yang ditetapkan Broker.
- Risiko lebih rendah karena ada jaminan likuiditas.
- Memiliki cakupan investasi yang luas. Artinya jika Anda memiliki 1 unit ETF, maka Anda akan memiliki saham-saham unggulan.
- Informasi mengenai produk ETF dapat diakses kapanpun dan dimanapun.
- Karena memiliki banyak saham unggulan, maka portofolio investasi Anda akan lebih efisien.
- Unit penyertaan cukup fleksibel.
Kekurangan
- Ada biaya pajak capital gain
- Biaya atas selisih antara harga bid dan offer harus ditanggung oleh investor.
- Ada biaya premium dan diskon saat jual beli.
- Likuiditas ETF di Indonesia masih rendah.
Mekanisme Transaksi ETF
Terdapat dua cara untuk membeli ETF di pasar primer. Investor yang hanya membeli ETF dengan jumlah unit penyertaan di bawah 100.000 unit dapat membeli langsung melalui Broker sedangkan untuk Investor yang membeli ETF dengan jumlah di atas jumlah tersebut harus membelinya melalui Manajer Investasi dan Dealer Partisipan.
Broker di sini juga bukan broker sembarangan. Untuk membeli ETF, investor harus memastikan jika Broker langganannya tergabung di perusahaan Manajemen Investasi yang juga Dealer Partisipan. Artinya Anda harus membeli ETF dari enam perusahaan tersebut di atas.
Beda dengan pasar primer, penjualan ETF di pasar sekunder bisa hanya 1 lot ETF (100 unit) melalui Broker saja. Broker kemudian akan menyerahkan ETF tersebut ke BEI dan memberikan uang hasil penjualan ETF kepada Anda.
Transaksi ETF di Indonesia di awasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), BEI dan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Hingga tanggal 23 Desember tahun 2020, hanya ada 47 produk ETF yang tercatat di BEI. Rincian mengenai produk tersebut dapat Anda lihat di website BEI.
Jadi bagaimana, sudahkah Anda mempertimbangkan untuk membeli ETF? Kalau sudah, jangan lupa siapkan dananya ya.