Sebelum resmi terjun ke dalam investasi saham, ada baiknya Anda mengerti terlebih dahulu hak-hak pemilik saham. Boleh dibilang kalau pemilik saham dalam sebuah perusahaan bisa dianggap sebagai bagian dari pemilik saham perusahaan tersebut. Sebab, dengan dana yang pemilik saham kucurkan, kegiatan operasional sebuah perusahaan bisa berjalan.
Oleh karena itu, pemilik atau pemegang saham memiliki hak-hak khusus yang tidak dapat diganggu gugat. Hak-hak tersebut antara lain:
1. Menghadiri dan Mengeluarkan Suara Dalam RUPS
Menurut UU No. 40 tahun 2007 pasal 52, seorang pemilik saham perseroan berhak menghadiri dan berpendapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akan tetapi, tidak serta merta ketika Anda memiliki saham sebuah perusahaan hanya sebanyak 1 lot, Anda bisa diundang dalam RUPS.
Umumnya, yang diundang ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah investor-investor yang memiliki proporsi saham. Semakin besar proporsi saham seorang investor, maka semakin lebih dipertimbangkan pula pendapat investor tersebut.
2. Menerima Pembayaran Dividend dan Sisa Aset Perusahaan Ketika Perusahaan Tersebut dilikuidasi
Terlepas dari berapa tahun sekali sebuah perusahaan membagikan dividend, dividend tetap merupakan hak pemilik saham. Periode dan jumlah pembayaran dividend berbeda beda antar perusahaan. Jika Anda ingin tahu perusahaan mana yang rajin bagi-bagi dividend, Anda bisa membuka indeks IDX High Dividend 20.
Selain dividend, hak lain yang dimiliki oleh pemegang saham adalah mendapatkan bagian dari sisa aset perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi. Akan tetapi, Anda harus ingat jika Anda adalah pemegang saham umum (common stock), Anda akan jadi pihak terakhir yang mendapatkan pembayaran setelah pemegang saham preferen (preferen stock) dan obligasi.
3. Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Jika Merasa Dirugikan Oleh Perusahaan
Pemegang saham berhak untuk menggugat sebuah perusahaan ke pengadilan negeri apabila dia merasa dirugikan oleh tindakan perusahaan tersebut. Selain itu, pemegang saham juga bisa lepas tangan apabila perusahaan terbukti melakukan bisnis kotor dengan tanpa dia ketahui.
Karena pemegang saham bukan lambang dari perusahaan. Lambang perusahaan adalah direksi. Hak ini bisa gugur apabila pemegang saham terkait terbukti kongkalikong dengan perusahaan untuk melakukan praktik kotor tersebut.
4. Hak Menilai Harga Saham
Pemegang saham berhak untuk meminta agar saham yang dia miliki dibeli kembali oleh perusahaan (buy back) dengan harga yang wajar. Hal ini berkaitan apabila pemilik saham tersebut tidak setuju dengan keputusan-keputusan penting perusahaan seperti:
- Perubahan Anggaran Dasar.
- Merger atau mengakuisisi perusahaan tertentu.
- Pengalihan 50% kekayaan perusahaan.
5. Hak untuk Ditawari Terlebih Dahulu, Apabila Ada Penambahan Jumlah Saham yang Ditawarkan Perusahaan
Apabila Anda memiliki saham sebuah perusahaan terlepas berapapun jumlah saham tersebut, maka Anda berhak untuk mengetahui terlebih dahulu jika perusahaan tersebut berencana untuk menambah jumlah supply saham sebelum saham tersebut resmi dijual di bursa.
Tujuannya adalah agar investor yang lama memiliki kesempatan terlebih dahulu untuk membeli saham perusahaan sebelum investor baru.
6. Hak untuk Meminta Perusahaan Menyelenggarakan RUPS
Biasanya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hanya akan dilaksanakan sekali dalam setahun. Namun, dalam kondisi tertentu, para pemegang saham bisa mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Pemegang saham yang memiliki hak ini adalah seorang pemegang saham yang punya saham 10% dari total saham perusahaan atau beberapa pemegang saham yang jika jumlah sahamnya dijumlah akan sama dengan atau lebih dari 10%. Jumlah ini bisa berkurang apabila Anggaran Dasar atau Komisaris perusahaan meminta demikian.
7. Hak Pemeriksaan
Pemegang saham dengan kriteria sama seperti di atas juga memiliki hak untuk mengajukan pemeriksaan kepada perusahaan. Pemeriksaan ini dapat terjadi pemilik saham merasa ada kejanggalan dalam kinerja perusahaan.
Untuk mengajukan pemeriksaan, pemegang saham ini harus diwakilkan oleh pihak lain yang telah disetujui oleh Undang-Undang untuk mengajukan permohonan kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan.
8. Hak Mengajukan Pembubaran Perseroan
Hak ini bisa terwujud apabila seorang investor yang memiliki jumlah saham minimal 10% atau gabungan investor yang jika total sahamnya dijumlah sama dengan atau lebih dari 10% mengajukan pembubaran perseroan di RUPS. Permohonan ini bisa disetujui atau tidak tergantung hasil kesepakatan dalam rapat tersebut.
Selain ke-8 hak yang telah diatur dalam Undang-Undang di atas, menurut hemat penulis, pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang kredibel dan transparan. Selain itu, pemegang saham juga berhak menagih dan mendapatkan informasi secara langsung dari direksi perusahaan mengenai kinerja perusahaan tersebut.
Sebab, walau bagaimanapun, pemilik saham telah menginvestasikan sebagian hartanya untuk pengembangan perusahaan sehingga kiranya tidak pantas apabila perusahaan memberikan laporan keuangan yang telah didesain sedemikian rupa untuk menipu investor.
Nah, itu tadi hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham. Saham adalah salah satu instrumen investasi yang berisiko tinggi. Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh investor untuk mengurangi risiko tersebut adalah dengan mempelajari hak-hak yang harus diperoleh oleh pemegang saham.