Beberapa waktu lalu, Big Hit Entertainment (sekarang HYBE Entertainment), perusahaan manajemen artis yang menaungi salah satu Boyband kenamaan asal Korea Selatan yakni BTS, mengumumkan sedang merencanakan untuk melakukan Initial Public Offering (IPO).
Berita tersebut sontak membuat kalangan penggemar musik pop asal negeri ginseng tersebut ramai. Pasalnya, dengan melakukan IPO, saham Big Hit yang diperkirakan akan terus naik dalam beberapa waktu ke depan tersebut dapat dibeli oleh publik.
Dengan demikian, publik dapat secara langsung memiliki saham Big Hit dan bahkan memengaruhi kebijakan perusahaan tersebut. Dengan IPO, Big Hit telah mengikuti langkah perusahaan manajemen artis besar lainnya di Negeri Ginseng tersebut yang sudah IPO terlebih dahulu.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan IPO? Berikut penjelasan lengkapnya.
Definisi Initial Public Offering
Initial Public Offering atau IPO dapat diartikan sebagai tindakan perusahaan untuk mendapatkan modal tambahan dengan menjual saham kepada publik secara umum untuk pertama kali.
Sebelum melakukan IPO, struktur permodalan sebuah perusahaan biasanya hanya dimiliki oleh segelintir pihak seperti pendiri perusahaan tersebut, rekan-rekan atau keluarga sang pendiri atau perusahaan investasi tertentu.
Setelah melakukan IPO dengan merilis sahamnya di pasar modal, struktur permodalan perusahaan tersebut menjadi lebih bervariasi dengan tambahan kepemilikan publik di dalamnya.
Tidak semua saham perusahaan dijual dalam IPO. Masih ada beberapa persen saham perusahaan yang dimiliki oleh sang pendiri perusahaan tersebut, keluarga atau rekan-rekannya dan perusahaan investasi yang sebelumnya telah berinvestasi di perusahaan itu.
Tujuan Initial Publik Offering
Initial Public Offering dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan hal-hal berikut ini:
- Tambahan Modal
Selain modal yang dimiliki oleh sang pendiri perusahaan, koleganya dan perusahaan investasi tertentu, sebuah perusahaan yang belum IPO atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI), biasanya mendapatkan pendanaan dalam bentuk pinjaman dari bank.
Akan tetapi perusahaan tidak bisa terus menerus mengajukan pinjaman dari bank karena berbagai alasan. Menjual saham ke publik dengan melakukan IPO adalah salah satu opsi pendanaan yang dapat dilakukan oleh perusahaan.
Dibandingkan dengan mengajukan pinjaman ke bank, menjual saham ke publik terbilang lebih menguntungkan bagi perusahaan. Sebab, perusahaan tidak perlu membayar dividen secara berkala sebagaimana membayar biaya bunga ke bank.
- Popularitas
Dengan listing di BEI aka IPO, keberadaan perusahaan juga lebih mudah dikenal oleh masyarakat umum. Selain itu, perusahaan yang sudah IPO cenderung memiliki citra yang lebih bagus di mata masyarakat dibandingkan dengan perusahaan yang masih dalam status private atau belum IPO.
- Potongan Pajak
Perusahaan yang telah mendapatkan status sebagai perusahaan terbuka (Tbk) juga mendapatkan pemotongan pajak khusus dari Pemerintah Republik Indonesia. Potongan pajak ini sebesar 5% untuk pajak penghasilan dan pajak penjualan yang lebih rendah daripada perusahaan private.
- Kemampuan untuk Bertahan yang Lebih Baik
Perusahaan yang telah IPO memungkinkan pendiri perusahaan tersebut untuk keluar dari perusahaan tersebut dengan menjual semua sahamnya (divestasi). Hal ini seringkali terjadi karena pendiri perusahaan tersebut membutuhkan modal untuk mengelola usahanya yang lain.
Lain daripada itu, IPO juga mengurangi risiko perusahaan kolaps karena masalah internal keluarga. Masalah internal ini sering terjadi pada perusahaan yang dibangun secara bersama sama oleh sebuah keluarga. Biasanya perpecahan ini terjadi pada generasi kedua atau ketiga perusahaan tersebut.
Dengan IPO, perusahaan dapat dipercayakan oleh pihak profesional sementara anggota keluarga masih tetap memiliki porsi sahamnya masing-masing.
Syarat Initial Public Offering
Perusahaan yang ingin merilis sahamnya ke publik (IPO) haruslah perusahaan yang memiliki kondisi fundamental yang kokoh dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila untuk melakukan IPO diperlukan waktu persiapan berbulan-bulan.
Dalam konteks Indonesia, perusahaan yang ingin merilis sahamnya di bursa harus merupakan perusahaan berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas) dan memiliki orang yang mengisi struktur manajemen di bawah ini:
- Komisaris Independen
Komisaris independen atau komisaris tidak terafiliasi adalah anggota dewan komisaris (pengawas) yang tidak memiliki hubungan bisnis atau hubungan darah dengan anggota komisaris lainnya, anggota dewan direksi atau pemilik saham pengendali (pemilik saham dengan persentase yang besar).
Banyak perusahaan di Indonesia yang memiliki anggota dewan komisaris yang masih saudara kandung atau saudara jauh anggota dewan direksi. Nah, komisaris independen ini harus merupakan orang lain yang tidak memiliki hubungan apapun dengan dewan direksi dan anggota dewan komisaris lainnya.
- Komite dan Unit Audit Internal Perusahaan
Perusahaan yang listing di BEI harus diaudit oleh dua pihak yaitu Auditor Publik Independen dan Komite Audit Internal Perusahaan tersebut sendiri.
Selain memeriksa tata kelola keuangan, tugas komite audit juga memeriksa kualitas manajerial dalam perusahaan tersebut sehingga perusahaan mampu menerapkan kualitas Good Governance yang baik. Komite Audit seringkali berada di bawah pengawasan dewan komisaris dan bukan dewan direksi.
- Sekretaris Perusahaan
Sekretaris perusahaan adalah orang yang bertanggung jawab terhadap efektivitas dan transparansi komunikasi perusahaan baik komunikasi internal perusahaan maupun hubungan antara perusahaan tersebut dengan pihak lain seperti auditor independen, investor dan bahkan masyarakat.
Dari sisi keuangan, perusahaan yang ingin IPO harus memiliki masa operasional minimal 12 bulan atau jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan menengah, masa operasional perusahaan sudah hampir dua tahun dan diperkirakan akan mendapatkan keuntungan pada akhir tahun kedua.
Perusahaan yang ingin IPO juga harus mampu menjual sebanyak 150 juta lembar saham dengan masing-masing lembar seharga minimal 100 rupiah. Apabila dihitung secara kasar, maka untuk IPO, perusahaan harus memiliki modal lebih dari 15 miliar rupiah. Oleh karena itu, perusahaan harus memperhitungkan faktor keuangan perusahaan secara masak-masak sebelum memutuskan untuk IPO.
Proses Initial Public Offering
Proses IPO secara garis besar dapat dibagi menjadi dua yaitu proses persiapan dan proses pengajuan permohonan.
Proses Persiapan
Saat proses persiapan, perusahaan perlu membentuk tim internal khusus IPO yang bertugas untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan IPO, menghubungi dan berdiskusi dengan pihak eksternal terkait serta menyusun perubahan Anggaran Dasar.
Tim internal ini minimal terdiri dari anggota divisi keuangan perusahaan dan divisi litigasi (hukum) perusahaan. Sebab, untuk IPO diperlukan penyesuaian struktur keuangan dan landasan hukum perusahaan.
Adapun pihak-pihak eksternal yang harus terlibat dalam proses persiapan IPO adalah sebagai berikut:
- Petugas Penjamin Emisi Efek (Underwriter);
- Akuntan Publik;
- Konsultan Hukum;
- Notaris;
- Penilai Aset Perusahaan apabila perusahaan memiliki aset tetap seperti tanah dan bangunan yang harus dinilai oleh penilai aset independen;
- Biro Administrasi Efek
Sedangkan dokumen yang harus disiapkan untuk proses IPO adalah:
- Profil perusahaan, data rencana IPO, profil underwriter dan profesi penunjang;
- Pendapat dan laporan pemeriksaan dari konsultan hukum;
- Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
- Laporan dari pihak penilai aset (jika ada);
- Anggaran Dasar perusahaan yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM;
- Prospektus yaitu dokumen yang berisi informasi dalam laporan-laporan di atas;
- Proyeksi keuangan.
Proses Pengajuan Permohonan
Perusahaan yang telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan diwajibkan untuk mengirim dokumen-dokumen tersebut dan surat pengajuan pendahuluan ke BEI dan KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Surat dan dokumen tersebut kemudian akan ditelaah oleh BEI. Dalam proses penelaahan tersebut, BEI akan mengundang perusahaan dan pihak-pihak eksternal yang digandeng oleh perusahaan untuk melakukan presentasi rencana perusahaan. Setelah itu, untuk memastikan informasi yang disampaikan perusahaan adalah benar adanya, BEI akan melangsungkan kunjungan secara langsung ke perusahaan tersebut.
Apabila permohonan perusahaan telah disetujui oleh BEI, perusahaan akan memperoleh Surat Pendahuluan Perjanjian Pencatatan Saham dari BEI. Surat tersebut beserta prospektus yang telah disusun perusahaan harus dikirim ke Otoritas Jasa keuangan (OJK) untuk mendapatkan persetujuan OJK.
Selama dokumen tersebut masih dikaji OJK, perusahaan dapat melakukan pemberitaan ke publik (public expose) di koran bahwa perusahaan tersebut akan merilis sahamnya ke bursa. Sementara itu, OJK bisa jadi akan mengajukan beberapa perubahan pada prospektus yang mana perubahan tersebut juga harus dipublikasikan di surat kabar oleh perusahaan terkait.
Jika OJK telah menyetujui dokumen tersebut, maka perusahaan akan memperoleh surat pernyataan efektif dari OJK, perusahaan sudah dapat melakukan penawaran umum (IPO) selama 1-5 hari sembari mengajukan Permohonan Pencatatan Saham Ke BEI. Tujuannya adalah supaya perusahaan dapat melangsungkan transaksi jual beli saham di bursa pada hari-hari selanjutnya.
Kelebihan dan Kekurangan Membeli Saham IPO
Membeli saham dari perusahaan yang baru saja rilis di bursa memiliki kelebihan dan kekurangan. Keuntungannya antara lain harga saham masih relatif murah, potensi keuntungan yang cukup besar dengan risiko yang masih bisa diminimalisir serta mudah dan fleksibel.
Adapun kekurangan membeli saham jenis ini adalah prosesnya yang cukup lama, perusahaan yang bisa jadi belum terkenal dan adanya penjatahan saham untuk menghindari saham hanya dimiliki oleh segelintir kelompok saja.