Bea cukai dan pajak adalah pungutan dari negara yang dibebankan kepada rakyatnya. Meskipun terlihat sama ternyata keduanya memiliki banyak perbedaan. Mari kita pelajari perbedaan keduanya.
Contents
1. Definisi
Perbedaan pertama dari segi definisi. Pajak adalah iuran wajib yang ditarik oleh negara kepada rakyatnya baik perorangan maupun badan. Iuran ini bersifat memaksa yang artinya tidak ada imbalan yang diterima secara langsung oleh rakyat.
Sementara bea dan cukai terdiri dari dua kata yang berbeda secara definisi. Bea adalah pungutan yang ditarik akibat adanya aktivitas ekspor dan/atau impor. Berdasarkan pengertian ini, maka setiap orang atau badan yang melakukan aktivitas ekspor dan/atau impor akan dipungut bea.
Cukai sendiri adalah pungutan dari negara yang dibebankan pada barang-barang dengan karakteristik khusus seperti memberikan dampak buruk bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Penarikan cukai bertujuan untuk membatasi konsumsi barang-barang tersebut di masyarakat.
2. Lembaga Pemungut
Pajak dipungut oleh dua lembaga yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah bergantung kepada jenis pajak. Pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dipungut oleh pemerintah pusat, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi bangunan (PBB) dipungut oleh pemerintah daerah.
Berbeda dengan pajak, bea dan cukai tersentralisasi di pemerintah pusat. Oleh karena itu penarikan pungutan ini dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Laporan
Penghasilan yang menjadi objek pajak wajib dilaporkan kepada negara melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sementara bea dan cukai tidak perlu dilaporkan karena pencatatan dan perhitungannya sudah dilakukan oleh pemerintah melalui instansi terkait.
4. Perhitungan
Besarnya pajak yang dibayarkan oleh setiap wajib pajak sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Meski begitu, setiap wajib pajak berkewajiban melaporkan penghasilan dan harta yang menjadi objek pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sementara tarif bea dan cukai dihitung oleh pemerintah. Orang atau badan yang akan melakukan aktivitas ekspor dan/atau impor menyerahkan dokumen mengenai barang yang akan diekspor/impor. Dokumen ini disebut Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah melakukan perhitungan dan menginformasikannya kepada orang atau badan tersebut. Setelah bea dibayarkan, maka orang atau badan tersebut diperbolehkan mengambil barang yang dimaksud.
Sama seperti bea, perhitungan cukai pun dilakukan oleh pemerintah. Pada umumnya, cukai sudah dibayarkan terlebih dahulu oleh perusahaan produsen. Nantinya biaya cukai ini dimasukkan dalam komponen harga jual.
Kita ambil contoh minuman beralkohol untuk memudahkan pemahaman mengenai cukai. Produsen membayar biaya cukai kepada pemerintah. Nantinya biaya cukai ini akan dimasukkan pada komponen harga saat barang tersebut dijual kepada konsumen. Sehingga yang membayar cukai adalah konsumen dari minuman beralkohol tersebut.
5. Pembayaran
Pembayaran bea dilakukan setiap kali terjadi aktivitas ekspor dan/atau impor barang. Sementara cukai dibayarkan ketika terjadi transaksi pembelian barang yang menjadi objek cukai. Untuk pajak sendiri memiliki jatuh tempo pembayaran pada tahun fiskal atau dua belas bulan sejak transaksi tersebut.
Itulah perbedaan bea cukai dan pajak yang perlu dipahami oleh masyarakat.