Pengertian Akuisisi
Sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) no. 22, akuisisi memiliki arti pengambil alihan dari kepemilikan suatu perusahaan yakni yang dilakukan oleh pihak pengakuisisi tersebut. Hal tersebut nantinya menimbulkan akibat berpindahnya sebuah kendali perusahaan yang sudah di akuisisi.
Kendali yang dimaksudkan tersebut yakni sebagai berikut ini. diantaranya yakni:
- Mengenai sebuah kebijakan keuangan serta operasi dari perusahaan yang diakuisisi
- Kendali yang digunakan untuk mengangkat serta memberhentikan sebuah manajemen
- Merupakan pemegang hak suara dari mayoritas pada rapat redaksi
Sedangkan Sudana (2011) memberikan pengertian akuisisi merupakan penggabungan dari dua perusahaan atau lebih yang mana perusahaan akuisitor membeli sebagian saham perusahaan yang di akuisisi, dengan demikian pengalihan manajemen perusahaan yang telah di akuisisi secara otomatis berpindah ke perusahaan akuisitor, sementara kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai suatu badan hukum yang berdiri sendiri.
Jadi dapat disimpulkan bahwa akuisisi adalah pengambil alih dalam hal hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseroan perorangan sebagai pengambil alih dari pemilik yang memiliki saham yang mengakibatkan perpindahan sebuah perpindahan dari sebuah persero.
Jenis Akuisisi
Menurut Hariyani (2011), akuisisi dibedakan dalam tiga bagian kelompok, yakni sebagai berikut ini:
- Akuisisi Horizontal – Merupakan akuisisi yang biasanya dilakukan perusahaan atau (badan usaha) yang tentunya masih memiliki keterkaitan maupun kesamaan bidang usaha.
- Akuisisi Vertikal – Merupakan akuisisi yang biasanya dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di suatu bidang industri hilir yakni dengan hulu maupun sebaliknya.
- Akuisisi Konglomerat – Merupakan sebuah akuisisi biasanya yang dilakukan oleh badan usaha yakni yang tidak dapat memiliki suatu bidang bisnis ataupun yang tidak keterkaitan.
Manfaat Akuisisi
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari akuisisi perusahaan. Baik perusahaan sejenis maupun perusahaan yang belum memiliki keterkaitan sebuah usaha. Diantaranya sebagai berikut ini:
- Bisa memperoleh cash flow secara cepat. Hal tersebut dikarenakan produk pasar sudah sangat jelas.
- Akan mendapatkan kemudahan dana maupun pembiayaan. Dikarenakan debitur sudah percaya pada perusahaan yang berdiri secara mapan
- Bisa mendapatkan karyawan yang sudah berpengalaman
- Bisa mendapatkan pelanggan yang sudah mapan, terlebih tidak perlu lagi merintis dari awal waktu.
- Dapat memperoleh sistem operasional serta administratif yang cukup mapan
- Dapat mengurangi terjadinya sebuah risiko dari kegagalan bisnis. Terutama perusahaan tidak perlu mencari konsumen baru lagi seperti perusahaan yang baru berdiri.
- Dapat mengemat waktu bila ingin melakukan bisnis baru
- Dapat mendapatkan infrastruktur yakni dengan tujuan mencapai pertumbuhan yang lebih cepat
Masih banyak lagi manfaat lainnya yang bisa didapatkan akuisisi terlepas dari beberapa poin yang sudah disampaikan.
Contoh Akuisisi
Beberapa perusahaan yang sudah diakuisisi diantaranya yakni:
- Tepat pada Januari 2018, PT Kimia Farma mengakuisisi sebuah perusahaan ritel farmasi (Dwaa Ltd. Co) yakni senilai 130 Miliar.
- Tepat pada Desember 2018, PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) mengakuisisi sebuah perusahaan pabrik kertas yang ada di Surabaya serta Driyorejo yakni senilai US$ 60 juta.
- Tepat pada Desember 2018, sebuah perusahaan Gas Negara (PGN) mengakuisisi empat anak perusahaan dari Pertamina Gas (Pertagas) serta PT Semen Indonesia Tbk, PT Holcim Indonesia yakni hingga senilai US$ 917.