Aktiva pajak tangguhan memiliki arti yang berbeda terlebih menurut beberapa ahli di bidang tersebut. Hanya saja adanya perbedaan pandangan tidak jauh berbeda. Dalam artian masih dalam lingkup maupun pembahasan yang sama.
Dalam artikel ini akan dijelaskan beberapa pendapat para ahli terkait dengan aktiva pajak tangguhan. Silahkan membaca artikel ini hingga selesai bila memang ingin mengetahui apa saja pengertian yang diberikan beberapa ahli menurut hal tersebut.
Pengertian aktiva pajak tangguhan menurut para ahli diantaranya sebagai berikut:
- Menurut Waluyo, 2008:217 – Aktiva Pajak Tangguhan yakni yang terjadi apabila perbedaan waktu menyebabkan koreksi positif yang berakibat beban pajak menurut akuntansi komersial lebih kecil dibandingkan beban pajak menurut undang-undang pajak. Aktiva pajak tangguhan akan dicatat bila memang dimungkinkan adanya sebuah realisasi dan manfaat pajak di masa mendatang, maka dari itu dibutuhkan judgment untuk menaksir seberapa mungkin aktiva pajak tangguhan tersebut dapat direalisasikan.
- Menurut Suranggane, 2007 – Aktiva Pajak Tangguhan diukur dengan perubahan nilai aktiva pajak tangguhan pada akhir periode t dengan t-1 dibagi dengan nilai aktiva pajak tangguhan pada akhir periode t-1.
- Menurut H. Sri Sulisyanto – Aktiva Pajak Tangguhan adalah merupakan dampak maupun akibat yang terjadi dikarenakan adanya PPh di msasa yang akan mendatang namun dipengaruhi oleh adanya perbedaan waktu antara perlakuan akuntansi dan perpajakan serta kerugian fisikal yang masih dapat digandakan pada periode yang akan datang.
- Menurut PSAK 46 – Aktiva Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang terpulihkan pada tahun mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.
- Menurut Hakim dan Praptoyo (2015) – Aktiva Pajak Tangguhan memiliki pengaruh negatif yang signifikan terhadap manajemen laba dan beban pajak tangguhan juga memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap manajemen laba.
- Menurut Nenci Erista dan Hardiyanto Wibowo (2013) – Aktiva Pajak Tangguhan merupakan beban pajak tangguhan dan akrual yang mampu memprediksi secara signifikan terhadap manajemen laba, sedangkan variabel aktiva pajak tangguhan tidak berpengaruh.
- Menurut Ni Putu Eka Widiastuti dan Elsa Churniah (2011) – Aktiva Pajak Tangguhan berpengaruh positif dan signifikan terhadap probabilitas perusahaan melakukan manajemen laba.
- Menurut Subekti Djamaluddin dan Handayani Tri Wijayanti (2008) – Aktiva Pajak Tangguhan merupakan yang dihasilkan dari selisih antara aktiva pajak tangguhan dan utang pajak tangguhan dapat digunakan mendeteksi manajemen laba.
- Menurut Yuliati (2005) – Aktiva Pajak Tangguhan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap probabilitas perusahaan melakukan manajemen laba untuk menghindari kerugian.
- Menurut Damayanti (2008) – Akrual X1 lebih bermanfaat dibandingkan beban pajak tangguhan X2 dalam memprediksi aliran kas masa depan Y1, sedangkan beban pajak tangguhan lebih bermanfaat dibandingkan accrual dalam pengaruhnya terhadap return saham Y2.
- Menurut Wedari (2009) – Aktiva Pajak Tangguhan tidak berpengaruh terhadap earning manajemen.
Dari penjelasan yang sudah disampaikan, yakni berdasarkan pandangan beberapa ahli terkait aktiva pajak tangguhan. Diharapkan anda mendapatkan pemahaman baru terkait dengan pengertian aktiva pajak tangguhan, serta dampak atau hasil yang diberikan berkaitan dengan penelitian yang sudah dilakukan.
Secara keseluruhan pengertian aktiva pajak tangguhan menurut para ahli terlihat berbeda. Namun perlu dicatat bila makna yang terkandung di dalamnya sebenarnya sama. Hanya saja yang menjadi pembeda yakni penataan bahasa saja.