Saham

Buyback Saham: Pengertian – Tujuan dan Syaratnya

Buyback saham merupakan aksi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang sudah go public dengan membeli kembali saham yang beredar di masyarakat. Aksi buyback membawa dampak pada kegiatan investasi baik itu bagi investor maupun perusahaan.

Nah, sebagai calon investor ada baiknya jika mengetahui apa itu buyback saham, mengapa buyback dilakukan, apa saja dampak ke depannya dan contoh simulasi perhitungan buyback saham.

Pengertian Buyback Saham

Buyback saham adalah suatu aksi korporasi dalam bentuk pembelian kembali saham yang beredar di publik. Perusahaan mengalokasikan dana untuk membeli saham perusahaannya sendiri. Dengan demikian, jumlah saham yang beredar akan berkurang jumlahnya, sehingga likuiditas saham akan tetap terjaga.

Biasanya, perusahaan akan melakukan buyback saham ketika menilai bahwa harga saham sudah undervalue dan menilai perusahaannya adalah tempat investasi terbaik.

Seluruh saham hasil buyback dinamakan saham treasury. Saham treasury tidak akan masuk hitungan laba per saham, tidak memiliki hak dividen dan hak voting dalam RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan). Perusahaan dapat memperlakukan saham treasury dengan cara:

  1. Disimpan dalam kas perusahaan sebagai cadangan.
  2. Dijual kembali baik di bursa efek maupun di luar bursa efek.
  3. Di-retire atau dihapus.
  4. Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan atau direksi.
  5. Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Tujuan Buyback Saham

Terdapat beberapa tujuan perusahaan melakukan buyback sahamnya sendiri, diantaranya yaitu:

  1. Menaikkan Rasio Keuangan

Saat perusahaan melakukan buyback saham, jumlah saham yang beredar di publik secara otomatis akan berkurang. Maka, ketika laba total perusahaan tetap alias sama dengan laba sebelumnya, rasio keuntungan per lembar saham (EPS) bisa naik.

Hal ini dapat menguntungkan kedua belah pihak, karena rasio keuntungan per lembar saham (EPS) merupakan salah satu indikator yang dipertimbangkan investor dalam memilih saham. EPS yang cenderung naik merupakan salah satu gambaran bahwa perusahaan tersebut memiliki fundamental yang baik.

  1. Menghindari Jatuhnya Harga Saham

Umumnya aksi buyback saham dilakukan saat harga saham menunjukan tren turun. Ketika perusahaan melakukan buyback, harga saham yang tadinya sedang dalam tren turun, akan menunjukkan pergerakan.

Pihak/trader yang melihat pergerakan harga saham tersebut, akan terpengaruh untuk membeli. Kemudian ketika ada pihak yang membeli dalam jumlah banyak, harga saham pun ikut terdongkrak naik dan investor ikut tertarik untuk mengoleksi saham tersebut.

  1. Menyiapkan Cadangan Modal

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, hasil buyback saham akan disimpan menjadi saham treasury. Saham ini ditujukan sebagai cadangan modal perusahaan yang sewaktu-waktu dapat dijual kembali ketika harga sahamnya naik. Perusahaan pun akan memperoleh capital gain dari hasil penjualan tersebut.

Syarat Buyback Saham

Peraturan mengenai buyback telah diatur dalam UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 37 dan 39 menjelaskan beberapa poin mengenai ketentuan buyback saham, diantaranya yaitu:

  1. Perusahaan yang ingin melakukan buyback dalam kondisi pasar normal harus atas dasar persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
  2. Perusahaan harus memberikan keterbukaan informasi kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS. Informasi yang harus disampaikan meliputi jadwal buyback, jumlah nominal, alasan dilakukannya buyback, range harga, laporan performa keuangan, dan pengaruh buyback pada kegiatan usaha dan pertumbuhan perusahaan ke depan.
  3. Setelah aksi buyback dilakukan, perusahaan wajib mengumumkan kepada masyarakat.
  4. Pelaksanaan buyback harus diselesaikan maksimal 18 bulan setelah RUPS.

Berbeda halnya jika kondisi pasar mengalami fluktuasi yang tinggi. Terdapat beberapa ketentuan yang berbeda yang telah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020. Diantaranya yaitu:

  1. Perusahaan yang ingin melakukan buyback dalam kondisi fluktuasi pasar yang tinggi dapat dilakukan tanpa menunggu persetujuan RUPS
  2. Jumlah saham yang dibeli paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan minimal saham beredar 7.5% dari modal disetor.

Tata Cara Buyback Saham

Ada dua cara yang bisa dilakukan perusahaan dalam melakukan buyback saham, yaitu:

  1. Tender Offer

Buyback melalui tender offer berarti perusahaan menawar langsung kepada pemegang saham bahwa saham akan dibeli kembali dengan harga lebih mahal dibanding harga pasar. Pemegang saham yang tertarik harus mendaftarkan diri dengan menyertakan jumlah saham dan harga yang diekspektasikan. Kemudian perusahaan akan membeli sejumlah saham yang dibutuhkan dengan cara mensortir penawaran harga termurah.

  1. Pembelian di pasar terbuka

Cara kedua ialah dengan membeli di pasar terbuka. Cara ini dilakukan seperti kita melakukan jual beli saham. Perusahaan akan membeli sesuai dengan harga pasar. Dampak dari adanya pembelian ini mendorong harga saham bergerak naik.

Simulasi Buyback Saham

Tabel berikut menjelaskan contoh simulasi ketika sebuah perusahaan melakukan buyback saham:

Gambaran rencana buyback Perusahaan ABCD

Harga per LembarRp500,-
Jumlah saham1.000.000 lembar
Total dana buybackRp500.000.000,- atau Rp500 juta
Tabel 1. Gambaran Rencana Perusahaan Melakukan Buyback.

Detail Kondisi Keuangan Perusahaan ABCD

KomponenSebelum BuybackSetelah Buyback
KasRp800 jutaRp300 juta
AsetRp10 MRp9.5 M
Laba BersihRp100 jutaRp100 juta
Jumlah Saham Beredar2.000.0001.000.000
Saham hasil buyback (Treasury)01.000.000
Return on Assets (ROA)10%10.5%
Earning per Share (EPS)Rp50Rp100
Price to Earning Ratio (PER)10x5x
Tabel 2. Perbandingan Kondisi Keuangan Perusahaan yang Melakukan Buyback.

Berdasarkan tabel tersebut, perusahaan ABCD setelah melakukan buyback memiliki beberapa aspek rasio keuangan yang lebih tinggi dibanding sebelum buyback. Hal ini dapat memengaruhi investor untuk ikut mengoleksi saham ABCD.

Chandra Nathalie, S.E

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

1 year ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

1 year ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

1 year ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

1 year ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

1 year ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

1 year ago