Keuangan

Kenali 7 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal agar Tidak Tertipu

Kemajuan teknologi memudahkan kita untuk meminjam uang. Namun hal ini justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal ini merugikan banyak orang.

Pinjol ilegal sesuai dengan namanya adalah layanan peminjaman uang yang beroperasi tanpa adanya izin dari otoritas jasa keuangan (OJK). Hal ini membuat mereka beroperasi tanpa mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh OJK. Cara beroperasi seperti inilah yang merugikan para peminjam.

Maraknya pinjol ilegal ini membuat pemerintah yang diwakili oleh satgas waspada investasi (SWI) memblokir 3.631 perusahaan pinjol ilegal sejak 2018 hingga November 2021. Meskipun begitu, pinjol ilegal tetap ada. Sulit sekali untuk memberantas seluruhnya.

Oleh karena itu, kita perlu mengenali ciri-ciri pinjol ilegal supaya tidak terjebak dan akhirnya dirugikan. Berikut 7 ciri pinjol ilegal.

1. Tidak terdaftar dan berizin di OJK

Ciri pertama pinjol ilegal yang mudah dikenali adalah legalitasnya. Pinjol ilegal tidak memiliki izin operasi sehingga tidak diawasi oleh OJK. Kita bisa mengecek legalitas suatu entitas pinjol di website OJK.

Anda tinggal mengakses URL https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx lalu pilih menu IKNB, lalu pilih sub menu fintech. Anda tinggal memilih daftar penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin di OJK yang terbaru. Jika entitas yang Anda cari tidak ada dalam daftar maka bisa dipastikan bahwa entitas tersebut adalah pinjol ilegal.

2. Menawarkan pinjaman melalui SMS

Ciri kedua pinjol ilegal yang sering ditemui adalah penawaran pinjaman melalui sarana komunikasi pribadi seperti SMS. Tindakan ini melanggar Peraturan OJK Nomor 07 Pasal 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pelaku jasa keuangan termasuk layanan pinjol dilarang menawarkan pinjaman melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. Oleh karena itu, entitas yang melanggar peraturan ini patut dicurigai sebagai pinjol ilegal.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

Proses peminjaman uang pada umumnya cukup sulit karena perusahaan harus melakukan assesment terhadap peminjam untuk menentukan apakah layak diberikan pinjaman atau tidak.

Hal ini tidak berlaku untuk pinjol ilegal. Proses peminjaman uang di pinjol ilegal sangat mudah. Tidak ada tahap assesment. Cukup dengan foto KTP saja maka pinjaman akan cair dalam waktu singkat.

4. Bunga pinjaman tidak jelas

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) telah menetapkan bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari atau 24% per bulan. Semua anggota AFPI yang merupakan pinjol berizin harus memenuhi aturan ini.

Sementara pinjol ilegal cenderung tidak memiliki perhitungan bunga pinjaman yang jelas. Terkadang penjelasannya berbelit sehingga membingungkan peminjam. Namun saat penagihan dibebankan dengan bunga yang tinggi hingga 40% per bulan yang tentu akan memberatkan peminjam.

5. Menagih pinjaman dengan ancaman

Pinjol berizin menagih hutang kepada peminjam dengan cara-cara yang baik seperti menagih pada jam kerja. Sementara debt collector pinjol ilegal menagih hutang dengan cara yang tidak baik.

Bahkan tidak jarang mereka menagih hutang dengan ancaman atau menagih di jam yang tidak masuk akal seperti tengah malam. Penagihan juga sering dilakukan pada kontak yang ada di gawai peminjam. Hal ini bisa membuat stress peminjam karena dia dikucilkan oleh lingkungan terdekat seperti teman atau keluarga.

6. Tidak menyediakan layanan pengaduan

Lembaga keuangan yang baik memiliki layanan pengaduan bagi nasabahnya, termasuk lembaga peminjaman uang. Namun, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan ini. Peminjam yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari debt collector bingung harus melapor kemana.

Oleh karena itu, jika kamu tidak menemukan layanan pengaduan yang diberikan oleh suatu entitas pinjol maka kamu perlu curiga. Kemungkinan besar entitas tersebut adalah pinjol ilegal.

7. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas

Ciri terakhir dari pinjol ilegal adalah tidak memiliki kantor yang jelas. Kantor adalah bukti bahwa entitas tersebut legal dan bisa diakses. Jika ada masalah kita tahu harus datang mengadu kemana.

Pinjol ilegal tidak memiliki hal itu. Biasanya alamat yang dicantumkan pada website adalah alamat palsu. Oleh karena itu, pastikan Anda mengecek alamat yang diberikan oleh pihak pinjol sebelum mengajukan pinjaman.

Meminjam uang pada dasarnya bukan merupakan hal yang buruk. Selama kita bisa memilih entitas yang berizin sehingga kita sebagai konsumen bisa merasa aman. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam bertindak. Salah satu bentuknya adalah dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal.

Pastikan untuk selalu mengecek ciri-cici ini sebelum melakukan pinjaman online supaya Anda terbebas dari jeratan pinjol ilegal. Jika perlu meminjam uang pastikan selalu gunakan layanan pinjol yang sudah berizin. 

Januar Iskandar, S.E.

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

1 year ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

1 year ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

1 year ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

1 year ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

1 year ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

1 year ago