Contents
Istilah emiten cukup familier di dunia pasar modal. Namun, sebenarnya apa pengertian emiten itu? Berikut beberapak pengertian emiten, dikutip dari berbagai sumber:
Kesimpulannya, emiten adalah perusahaan publik (terbuka) dan perusahaan tertutup, baik milik pemerintah (BUMN) atau swasta yang menjual surat dan kertas berharga (efek) ke masyarakat atau publik.
Emiten dan perusahaan publik terdapat perbedaan. Dari segi kegiatan, emiten menekankan kegiatan jual-beli kertas atau surat berharga di pasar modal sesuai undang-undang berlaku. Penjualannya berupa saham, obligasi atau sukuk di bursa efek. Sedangkan perusahaan publik menekankan kuantitas penyebaran efek di masyarakat dan aspek permodalan pada perusahaan.
Dilihat dari definisi, emiten adalah perusahaan yang menawarkan dan menjual efek ke publik dan berupa perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi. Artinya, emiten dapat berasal dari perusahaan tertutup yang mendaftar ke bursa efek.
Sedangkan perusahaan publik adalah perseroan atau perusahaan yang memiliki 300 pemegang saham (investor) bermodal sekurang-kurangnya Rp 3 miliar. Modal dari investor diatur menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku. Tidak hanya itu, emiten memiliki dua pembagian, yakni:
Sebagai pihak yang akan melakukan penawaran umum, maka syarat emiten yaitu:
Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran. Agar dapat mengikuti kegiatan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) di bursa efek. Selain itu, emiten wajib melaporkan keuangan berkala dan diumumkan pada masyarakat.
Karena itu, publik dan masyarakat perlu mencari tahu detail dan latar belakang sebuah perusahaan sebelum membeli saham, obligasi, dan sukuk.
Kertas berharga (efek) dikeluarkan emiten akan diperjualbelikan berbentuk saham, obligasi, dan sukuk. Selain itu, surat berharga komersial, warrant, tanda bukti utang, surat pengakuan utang, penawaran umum terbatas (right issue), tanda bukti utang. Serta, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek atau turunan efek lainnya di pasar modal.
Pada umumnya, emiten melakukan penawaran dan penjualan efek berupa saham, obligasi, dan sukuk. Merujuk pada situs resmi Bursa Efek Indonesia, tempat aktivitas jual beli di pasar modal, efek yang dapat diperjualbelikan adalah:
Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…
Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…
Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…
Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…
Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…