Saham

Emiten: Pengertian, Syarat dan Efek yang Diperjualbelikan

Pengertian Emiten

Istilah emiten cukup familier di dunia pasar modal. Namun, sebenarnya apa pengertian emiten itu? Berikut beberapak pengertian emiten, dikutip dari berbagai sumber:

  • Merujuk pada sumber Kamus Besar Bahasa Indonesia V versi aplikasi daring, emiten adalah badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan.
  • Menurut Otoritas Jasa Keuangan, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Penawaran tersebut berupa efek yang dijual kepada masyarakat. Tata caranya diatur peraturan undang-undang yang berlaku.
  • Menurut Hendy M Fakhruddin pada buku “Tanya Jawab Pasar Modal” yang dikutip Okezone Ekonomi, emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Artinya, terdapat kegiatan jual beli oleh perusahaan pada investor melalui pasar umum (pasar perdana). Kemudian, saham yang dijual pada investor akan diperjualbelikan lagi antara sesama investor melalui bursa efek (pasar sekunder).
  • Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat. Penawaran dengan cara untuk menjual efek berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Emiten dapat berupa perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.

Kesimpulannya, emiten adalah perusahaan publik (terbuka) dan perusahaan tertutup, baik milik pemerintah (BUMN) atau swasta yang menjual surat dan kertas berharga (efek) ke masyarakat atau publik.

Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik

Emiten dan perusahaan publik terdapat perbedaan. Dari segi kegiatan, emiten menekankan kegiatan jual-beli kertas atau surat berharga di pasar modal sesuai undang-undang berlaku. Penjualannya berupa saham, obligasi atau sukuk di bursa efek. Sedangkan perusahaan publik menekankan kuantitas penyebaran efek di masyarakat dan aspek permodalan pada perusahaan.

Dilihat dari definisi, emiten adalah perusahaan yang menawarkan dan menjual efek ke publik dan berupa perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi. Artinya, emiten dapat berasal dari perusahaan tertutup yang mendaftar ke bursa efek.

Sedangkan perusahaan publik adalah perseroan atau perusahaan yang memiliki 300 pemegang saham (investor) bermodal sekurang-kurangnya Rp 3 miliar. Modal dari investor diatur menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku. Tidak hanya itu, emiten memiliki dua pembagian, yakni:

  • Emiten berupa perusahaan publik (terbuka). Emiten bertindak sebagai perusahaan publik akan menjual saham dan obligasi ke publik. Namun ada pula yang hanya menjual saham ke publik.
  • Emiten berupa perusahaan tertutup. Emiten bertindak sebagai perusahaan tertutup tidak dapat menjual saham ke publik. Namun dapat menjual obligasi atau tidak dapat menjual keduanya.

Syarat Emiten

Sebagai pihak yang akan melakukan penawaran umum, maka syarat emiten yaitu:

  • Menerbitkan efek, menjual pada investor, dan mendapat modal.
  • Memiliki prestasi baik dan tidak cacat hukum, sehingga efek yang terbit sah.
  • Mempertanggungjawabkan informasi emiten.

Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran. Agar dapat mengikuti kegiatan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) di bursa efek. Selain itu, emiten wajib melaporkan keuangan berkala dan diumumkan pada masyarakat.

Karena itu, publik dan masyarakat perlu mencari tahu detail dan latar belakang sebuah perusahaan sebelum membeli saham, obligasi, dan sukuk.

Efek yang Diperjualbelikan Emiten

Kertas berharga (efek) dikeluarkan emiten akan diperjualbelikan berbentuk saham, obligasi, dan sukuk. Selain itu, surat berharga komersial, warrant, tanda bukti utang, surat pengakuan utang, penawaran umum terbatas (right issue), tanda bukti utang. Serta, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek atau turunan efek lainnya di pasar modal.

Pada umumnya, emiten melakukan penawaran dan penjualan efek berupa saham, obligasi, dan sukuk. Merujuk pada situs resmi Bursa Efek Indonesia, tempat aktivitas jual beli di pasar modal, efek yang dapat diperjualbelikan adalah:

Nadia K. Putri

Penulis konten lepas dengan topik gaya hidup, travel, properti dan milenial. Kunjungi nadiakhadijah.com untuk silaturahmi.

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

1 year ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

1 year ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

1 year ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

1 year ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

1 year ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

1 year ago