Ada banyak istilah dalam saham yang harus anda pahami, berikut adalah istilah a-z yang ada pada saham:
A
- Agen Penjual. Perusahaan Efek yang ditunjuk sebagai agen untuk menjual saham baru kepada masyarakat.
- Afiliasi. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal. Hubungan antara pihak dengan pegawai direktur atau komisaris dari pihak tersebut. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah suatu pengendalian dari perusahaan tersebut atau, Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
- Agio. Nilai yang dimaksudkan ke dalam modal sendiri yang berasal dari selisih harga jual dikurangi nilai pari suatu emisi saham yang berasal dari dalam portepel dan dicatat di dalam akun (rekening) tersendiri yang juga bernama AGIO.
- Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets). Total Aktiva dikurangi dengan Aktiva Tidak Berwujud, Aktiva Pajak Tangguhan, dan Total Kewajiban termasuk Hak Kepemilikan Minoritas.
- Aktiva Pajak Tangguhan. Jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.
- Aktiva Tidak Berwujud (Intangible Asset). Aktiva non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak memiliki wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif.
- Akuisisi. Penggabungan badan usaha dengan cara menguasai sebagian besar saham badan usaha lain. Dengan akuisisi, dua atau lebih badan usaha tersebut tetap eksis secara hukum dan badan usaha yang menguasai saham paling besar menjadi induk perusahaan yang harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Jadi, pada prinsipnya saham atau aset dari suatu perusahaan dibeli atau diambil alih oleh pihak lain baik perusahaan atau perorangan. (lihat juga pengertian merger dan konsolidasi).
- Allotment (penjatahan). Suatu jumlah yang disetujui untuk dipenuhi bagi setiap permohonan pembelian Efek yang diajukan para pemodal sebagai akibat tidak terpenuhinya seluruh permohonan karena jumlah permohonan melebihi jumlah penawaran pada masa Pasar Perdana.
- American Depository Receipt (ADR). Tanda terima untuk saham dari suatu perusahaan luar negeri yang tercatat dalam suatu bursa di Amerika Serikat. Sebagai contoh, seorang investor di Amerika Serikat yang membeli saham Telkom, maka ia sertifikat yang ia dapatkan adalah dalam bentuk ADR (berbeda dengan saham Telkom yang umumnya beredar di Indonesia). Hal tersebut pada dasarnya untuk memudahkan investor di negara tersebut. Nama lain ADR adalah American Depository Shares.
- Anggota Bursa Efek. Perusahaan Efek yang telah memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah memperoleh Persetujuan Keanggotaan Bursa.
- Asset Backed Securities (Efek Beragun Aset). Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual-beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (cash flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang ber
- Annual Report (laporan tahunan). Suatu laporan resmi mengenai keadaan keuangan emiten dalam jangka waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan ini antara lain Neraca Perusahaan, Laporan Laba/Rugi dan Neraca Arus Kas. Laporan ini harus disampaikan kepada para pemegang saham untuk disetujui di dalam RUPS untuk selanjutnya disahkan sebagai laporan tahunan resmi perusahaan.
- ANALISA FUNDAMENTAL. analisa terhadap saham yang didasarkan pada situasi keuangan perusahaan melaui pembukuan perusahaan.
- ANALISA RASIO. Analisa saham atau keuangan dengan cara membandingkan satu dengan angka yang lainnya
- ANALISA TEKNIK. teknis analisis keuangan yang digunakan untuk memprediksi trend harga saham dari data-data perusahaan yang lalu, terutama pada harga dan volume saham.
- ANGKA INDEKS.Angka perbandingan yang dinyatakan dalam presentasi untuk mengukur perunahan relatif satu variabel atau lebih dalam waku tertentu atau temoat tertentu. membandingkan satu variabel dengan variabel yang sama dalam waktu atau tempat berbeda.
- Auto Rejection. Penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa.
- Average Down. Salah satu strategi jual beli saham yang dilakukan oleh investor ketika harga saham sedang turun. Strategi ini dilakukan dengan cara membeli sebuah saham yang sama secara bertahap ketika harga saham tersebut sedang mengalami penurunan.
B
- Bandar Saham (Market Marker). Bandar saham atau market maker adalah sekumpulan pemain pasar yang memiliki kemampuan untuk memainkan bahkan memanipulasi harga saham.
- Batasan Pada Jaminan Nasabah. Nilai maksimum dari Efek dan atau saldo kredit yang dapat ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan penyelesaian pesanan terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak termasuk kewajiban dalam Rekening Efek Marjin.
- Benturan Kepentingan. Perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.
- BEARISH. Pasar Bearish (beruang) keadaan dimana pasar saham turun harga (downtrend)
- BENEFICAL OWNER. Pemilik penerima manfaat. Pihak yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi jalannya pengambilan keputusan penjualan efek dan mengarahkan penggunaak hasil penjualan efek
- BEST EFFORT COMMITMENT. Penjamin Emisi Dengan Kesanggupan Terbaik. Perjanjian antara emiten dan penjamin emisi dalam rangka penjualan efek dimana penjamin emisi akan menjualkan efek sebaik-baiknya dan akan mengembalikan sisa efek yang tidak terjual habis
- Biro Administrasi Efek. Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
- BID PRICE. Harga tawaran adalah harga efek yang diajukan oleh calon pembeli atau harga yang diajukan untuk membeli.
- BLANK STOCK. Blangko Saham, saham yang syaratnya tidak ditentkan di anggaran dasar emiten tetapi ditentukan oleh direksi saat saham dikeluarkan
- Bond (Obligasi). Sertifikat bukti utang dan dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.
- Book-Entry Settlement. Penyelesaian Transaksi dilakukan dengan mendebit dan mengkredit Efek pada rekening kustodian.
- Book Value. Nilai buku perusahaan dihitung dari total aset perusahaan dikurangi aset tak terwujud dikurangi hutang dan deviden saham preferen
- Book CLosing Date. Tanggal tutup buku, tanggal dimana sebuah perusahaan menutup buku untuk menentukan pemegang saham mana yang akan mendapatkan dividen dan penngeluaran dan lain-lain
- Board Room. Ruang Nasabah adalah ruang kantor broker untuk kepentingan nasabah yang dalamnya dilengkapi dengan papan pengumuman harga efek.
- Board Of Direktors. Dewan Direksi adalah orang-orang yang dipilih oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengendalikan suatu perusahan.
- Bond Anticipation Note. Obligasi antisipasi adalah instrumen hutang berjangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mana akan dibayar bersamaan dengan keluarnya obligasi yang akan datang.
- Bond House. Kantor obligasi adalah badan usaha yang usaha pokoknya adalah memperdagangkan obligasi dan menjamin bahwa obligasi itu akan terjual
- Bond Swap. Pertukaran obligasi adalah menjual obligasi dan membeli obligasi yang lain dalam waktu bersamaan.
- Bonus Stock. Saham bonusyang dikeluarkan dalam rangka mengkapitalisasikan laba yang ditahan dan saham bonus yang dikeluakan untuk memberi penempatan jenis saham baru (saham preferen)
- Bottom Fisher. Perusahan yang mencari saham yang harganya jatuh pada titik yang paling rendah sebelum saham itu naik kembali. Ini biasanya terjadi pada perusahaan yang bangkrut atau hampir bangkrut
Bottom Up Approach Investing. Meneliti saham suatu perusahaan tertntu sebelum membertimbangkan kecenderungan ekonomi saat itu - Bonds Deviden. Deviden yang dibayarkan dalam bentuk obligasi
- Buku Pembantu Efek. Catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan ganda yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan lokasi Efek tersebut
- Bunga Akrual Obligasi (acrual interest). Sejumlah dana yang menjadi hak penjual apabila transaksi jual-beli obligasi terjadi diantara dua tanggal pembayaran kupon bunga obligasi. Perhitungan hari bunga untuk obligasi selalu menggunakan 30 hari setiap bulannya dan 360 hari setiap tahunnya.
- Bursa Efek. Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
- Bursa Efek Indonesia (Bursa). Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
- BUY. Saran membeli satu saham yang kemunginan memberikan keuntungan.
- Buyback Saham. Pembelian kembali saham-saham yang telah beredar di publik oleh emiten/perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Umumnya buy back dilakukan karena pertimbangan emiten serta prospek harga saham ke depan.
- Buy On Weakness. Harga diharapkan terkoreksi dalam jangka pendek namun masih positif untuk jangka panjang.
- BUY UP/BU. Mewakili saat ada trader melakukan penbelian lasung dengan harga jual
- BULLISH. Pasar Bullish (banteng) keadaan dimana pasar saham mengalami kenaikan harga (uptrend)
- BURSA EFEK INDONESIA. lembaga yang menyelenggarakan dan mengfasilitasi perdagangan efek di Indonesia
- Breath Of The Market. Indikator pasar, presentasi dari saham yang berpartisipasi dipasar merupakan salah satu indikator naik turunnya pasar.
- BROKER.perusahaan sekuritas yang menjadi perantara antara investor dan perusahaan untuk melakukan transaksi penjualan atau pembelian saham.
C
- Calon Perusahaan Tercatat. Perseroan Terbatas yang telah mengajukan surat permohonan pencatatan Efeknya di Bursa.
- CAll Of Bond. pemberitahuan bahwa obligasi oleh emiten akan dilunasi baik sebelum atau pada tanggal jatuh tempo.
- Call Option. Hak untuk membeli saham dalam julah tertentu dari pemegang saham pada harga atau indeks tertentu
- Calleable. Obligasi yang dapat dilunasi oleh penerbitnya sebelum tanggal jatuh tempo
- Called Away. Untuk menyebut obligasi yang dilunasi sebwlum tanggal jatuh tempo
- Cancel Order. Amanat yang harus segera dilakukan pada harga tertentu atau jika tidak, langsul batal. Fill or kill/immediate.
- Capital Asset Pricing Model (CAPM). Suatu teori penetapan harga aktiva dimana tingkat pengembalian dari aktiva atau surat berharga tersebut adalah sebesar tingkat bunga bebas risiko ditambah dengan faktor penyesuaian sebesar risk premium dikalikan dengan risiko sistematik aktiva tersebut.
- Capital Gain. Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual suatu Efek. Apabila perbedaan tersebut bersifat negatif (rugi) disebut capital loss.
- CAPITAL. Modal, uang atau benda yang ditanamkan sebagai modal di sebuah perusahaan agar dapat dikelola lagi secara produktif
- CAPITAL ASSET. Aktiva jangka panjang yang tidak akan di perjual belikan dalam keadaan ekonomi normal
- CAPITAL EXPENDITURE. Biaya aktiva tetap, biaya pengeluaran uang yanbg digunakan untuk menambah atau memperbaiki aktiva tetap perusahaan seperti mesin dan bangunan.
- CAPITAL MARKET SUPPOTING INSTITUTION. Lembaga Penunjang Pasar Modal. Tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat atau penanggung yang menyediakan jasanya yang sesuai dengan ketentuan dalam aturan ini.
- CAPITAL MARKET SUPPOTING PROFESSIONAL. Profesi penunjang pasar modal seperti akuntan, notaris yang memberikan pelayanan sesuai aturan ini
- CAPITAL OUTPUT RATIO. Rasio stock modal total dibandingkan dengan GNP tahunan
- CAPITALIZATION. Kapitalisasi, nlai dari suatu peruahaan yaitu harga amal sikalikan jumlah saham yang beredar
- CAPITAL LOSS. keadaan dimana harga saham lebih mahal saat membeli daripada saat menjuaI. Singkatnya pemegang saham mengalami kerugian karena menurunnya harga jual saham.
- CAPITAL MARKET. pasar modal yang artinya tempat atau wahana dipertemukannya pemodal dan pencari modal dalam kegiatan perdagangan efek.
- CATATAN DEVIDEN. Catatan besaran deviden yang dibayarkan selama lima tahun berturut-turut baik tunggakan ataupun cara pembayaran
- CATATAN HARGA. Catatan yang berisi harga permintaan dan penawaran sekuritas atau barang yang berlaku.
- Cat And Dogs.Saham spekulatif yang memiliki sejarah singkat mengenai penjualan, keuntungan dan pembayaran deviden. dalam situasi pasar yang baik para analis tidak memperhatikan saham nis ini walau harga sahamnya naik atau bagus
CASH ACCOUNT. Rekening tunai, transaksi langsung antara broker/dealer secara tunai - Cash Deviden. Deviden tunai pembayaran deviden yang lakukan secara tunak pada pemegang saham atas deviden yang didapatkan pada tahun itu maupun kumulasi dari beberapa tahun sebelumnya
- Cash Flow. Arus uang, pencatatan perubahan modal perusahaan sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan yang dilaporkan. catatan ini berisi tentang sumber uang kas dan penggunaanya.
- Cash Offering. Penawaran tunai. penawaran pembaran secara tunai oleh perusahaan sekuritas
- Cash Sale. Jual tunai. Penjualan sekuritas dengan tunai yang mengharuskan penjual menyerahkan sekuritas itu pada hari itu juga
- CHART. pergerakan harga saham yang berupa grafik untuk dapat melihat atau membaca perkembangan pergerakan saham
- Chartist. Peramal pasar modal. Orang yang meramalkan keadaan pasar saham dengan membuat grafik harga-harga saham yang kemudian berspekulasi berdasarkan grafijk harga-harga saham itu
- Cidera Janji. Tindakan yan menyesatkan, penyalah gunaan kepercayaan, kelalaian dan tindakan atau pelaggaran hukum yang dilakukan oleh pialang berjangka sehingga mengakibatkan kerugian bagi nasabah.
- Cilycal Stock. Saham Adaptasi. saham yang cenderung cepat naik saat keadaaan ekonomi membaik dan cenderung cepat turun saat ekonomi memburuk
- CORPORATE ACTION. tindakan dari emiten perusahaan kepada pemegang saham untuk memberikan hak yang sama dalam Rapat Umum Pemegang Saham, deviden, membeli saham lebih dulu, saham bonus dan ha (warren) lainnya.
- Comfort Letter. surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus.
- Collable. Penunaian sebelum tempo. sifat sekuritas yang dapat ditunaikan atau ditukarkan sebelum tanggal tunai
- Company Listing. Perusahaan mencatatkan semua modal saham yang telah disetor di Bursa.
- Conflict of Interest (benturan kepentingan). Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.
- Continous Auction. iMetode perdagangan dimana transaksi dilakukan berdasarkan proses tawar-menawar secara berkesinambungan.
- Convertible Bonds. Obligasi yang selain memiliki sifat obligasi biasa seperti bunga tetap, pelunasan setelah jangka waktu tertentu, juga mempunyai hak untuk ditukar dengan saham pada waktu dan syarat-syarat yang ditentukan.
- Collateral Trust Bond. Obligasi Koleteral. Apabila perusahaan memiliki saha atau obligasi dari perusaan llain, maka dala hal perseran membutuhkan pinjaman lagi, ia dapat menggadaikan saham tersebut pada Trustee, dan untuk itu dikeluarkan pinjaman obligasi.
- Collective Order. Pesanan kolektif. Pesanan sekuritas secara kumulatif menurut krus yang diminta atau sitawarkan dalam perdagangan sebelum peremuan bursa dimulai
Collusive Oligopoly. Struktur pasar yang ditandai oleh sejumlah kecil perusahaan yang mekukan kolusi dan bergabung untuk membuat keputusan - COM Docunents. Comunication Documents. merupakan usulan legislasi dan dokumen lain yang disampaikan /dikomunikasikan oleh komisi Eropa pada dewan dan/atau lembaga lain dan bentuk makalah-makalah persiapannya (preparatory papers)
- Commission. Komisi. Imbalan yang didapat oleh perantara sehubungan dengan transaksi efek yang dikaukannya untuk kepentingan nasabahnya.
- Compotitive Bid. Penawaran bersaing. Penaearan sekuritas atas dasar jumlah dan mendapat deviden yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif
- Comparative finantial statement. Paporang keuanganm pebandingan, daftar yang memuat laporan keuangan dari periode yang berbeda yang dicantumkan menyebelah untuk tujuan perbandingsn dan penilaian
- Confirmation. Konfirmasi. pernyataan tertulis yang dinuat oleh perusahaan efek setelah transaksi terlaksana dan disampaikan kepada nasabah yang berisi perincian lenngkap menganai transaksi tersebut dan penjelasan tentang kedudukannya sebagai perantara atau pedagang efek dalam transaksi tersebut
- Conglomerate. Conglomerasi. Perusahan yang menanam modalnya dalam berbagai bidang industri untuk meminimalisir resiko
- Consolidation. penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan baru untuk menueruskan usahanya
- Consolidated Mortagage Bond. Obligasi konsolidasi. Obligasi yang dikeluarkan karena adanya reperganisasi perseroan dan sebagai jaminan pemegang obligasi perseroan memberikan sebagian aktiva perseroan yang di kondolidasi
- Constructive Deviden. deviden konstruktif. deviden yang dibayarkan kepada pemegang saham yang besarnannya ditentukan dari perbandiangan antara besar saham yang dimiliki dam aktiva perusahaan.
- Consultant. Konsultan. oran yang memberian nasiha-nasihat/jasa-jasnya berdasarkan keahliannya seperti ahli perbankan, ahli hukum, ahli pasar modal dan lain-lain
- Contigency. Bergantung. keadaan yang mungkin timbul dimasa datang karena bergantung pada hal-hal yang tidak dapat diketahui di masa sekarang
- Contigent Obligation. Kewajiban Gantung. kewajiban yang tergantung pada peristiwa lain
- Contigent Order. Amanat Ganda. Amanat beli efek yang dapat dilaksanakan jika amanat jula efek lain juga dapat dilaksanakan
- Cotingent Profit. keuntungan yang bergantung atau keuntungan yan tidak pasti. keuntunga yan bergantung pada keadaan yang belum pasti dimasa mendatang
- Contra Broker.Makelar Pengganti. Broker yang merima amanat nasabah melalui broker lain atau pedagang luar Bursa
- Contrac. Perjanjian tertulis dari dua pihak atau lebih untuk melakukukan sesuafu atau tidak mekukan sesuatu tindakan hukum twrtentu yang didalamnya mengatur yugas, hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Contract Slip. Nota penutup. Suatu perjanjian jusl-beli sekuritas antar anggota bursa yang dibuat segera setelah transaksi dilakukan
- Contractor. kontraktor, pihak yang bertindak sebagai manager investasi, pinjaman utama emisi efekm tempat penitipan hargam konsultan hukum atau akuntan untuk suatu reksa dana berdasarkan konrak yang dibuat dengan reksa dana tersebut
- Contrarian. pemodal yang tindakannya selalu berlawanan dengan pemodal lain
- Control. Pengendalian. kekuasaan untuk mempengaruhi jalannya perusahaan kecuali dalam hal kekuasaan tersebut semata-mata karena kedudukan resmi dalam perusahaan tessebut. Dalam hal Perseroan Terbatasm pihak yang memiliki kepentingannya dalam efek lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah hak suara dalam Perseroan Terbatas maka ia dianggap sebagai pengendali Perseroan Terbatas tersebut kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan pengendalian. Sedangkan pihak yang memiki kepentingan kurang dari 25% (sua puluh lima per seratus maka diangap tidak memiliki kekuasaan, kecuali yan besangkutan dapat membuktijan bahwa ia melakukan pengendalian atas Perseroan Terba tastersebut
- Comer. Usaha membeli sekuritas secara besar-besaran dengan tujuan untuk menguasai harga pasaran
- Corporate Bonds. Obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta
- Coupon. Kupon. Tanda bukti untuk menagih bunga atau deviden efek
- Coupon Bond. Kupon bunga yang biasanya menyertai lembaran Obligasi Atas Unjuk. adapun bunga Obligasi dapat diambil dengan menunjukkan kupon bunga
- Covertible Bond. Obligasi Tukar, oblogasi yang selain memiliki sifata obligasi biasa seperti bunga tetap, pelunasan setelah jangka waktu teertentu tetapi juga memiliki hak untuk menukarnya dengan saham pada waktu dan syarat yang sudah ditentukan
- Covertible Stock. Saham tukar,suatu jenis saham yang dapat ditukarkan yaitu saham preferen yang memiliki hak untuk ditukar dengan saham biasa
- Claim. Tuntutan hak
- Clearing. Kliring. Pertukaran efek antar loker/dealer sekaligus perhitungan rekening masing-masing
- Clearing Market. Suatu pasar yang mana haragnya cukup fleksibel untuk menyeimbangakan penawaran dan permintaan dalam waktu singakat
- Clearing Settlement And Custodian Institution. Lembaga Kliring Penyelesaian dan penyimpanan. Suatu lembaga penyelenggara kliring dan penyelesaian transaksi dalam bursa efek dan penyimpanan efek untuk kepentingan pihak lain.
- Closed-End Investment Fund (reksa dana tertutup). Reksa Dana yang melakukan Emisi Saham yang tidak dapat dijual kepada atau dibeli kembali oleh Reksa Dana Yang bersangkutan.
- Closed End Managament Company. Suatu perusahaan investasi yang melakukan mutual fund dari saham beredar dalam jumlah terbatas. Company tidak memiliki kewajiban untuk membeli kembali saham tersebut
CLOSING PRICE. Jumlah harga penutupan efek yang ada di bursa - Credit Sekurities. Kredit Sekuritas. Bukti hutang dari suatu emiten yang dijamin oleh harta atau kekayaan dengan janji untuk melakukan pembayaran pinjaman pokok dan imbalan yang jumlahnya telah ditentukan terlebih dahulu dalan waktu satu sampai tida tahun terhitung sejak tanggal emisi
- Cross. Tansaksi efek dimana pialang yang sama bertindak sebaga peranta dari dua belah sisi transaksi perdagangan, hal ini sah bila pialang menawarkan harga lebih tinggi dari harga yang ditawarkan
- Cross Sale. Pindah tangan sekuritas pada hari bursa tertentu yang dilakuakan perantala/pialang dalam rangka pelaksanaan amanat jual beli dengan syarat yang sama dari nasabah yang berdekatan
- Cross Trade. Perdagangan silang. Praktek manipulasi yang dilarang pada berbagai bursa efek dimana amanat jula beli tidak dicatatkan di bursa. Hal ini biasanya merugikan pemodal lain karena menghilangkan kesempatan pemodal lain untuk mendapatkan harga yang menguntungkan
- Crossing Order. Amanat Silsng, amanat yang berikan kepada Broker untuk menjual dan membeli efek yang sama
- Cum. Dengan/Disertai, Seperti cum deviden yaitu saham yang diperdagangkan dengan deviden yang artinya pembeli menerima pembayaran deviden sesuai yang diumumkan
- Cum Rights. Tanggal terakhir perdagangan saham yang mengandung hak Rights
- Cumulative Voting. Hak suara Kumulatif . Pegumpulan suara pemegang saham minoritas untuk memilih direktur sedangkan menurut hak suaranya masing-masing tidak berhak melilih direksi
- Cumulative Deviden. Deviden Kumulatif. Timbunan deviden yang belum dibayar yang pelunsannya dilakukan lebih dulu daripada saham biasa. Deviden ini dimiliki oleh saham preferen kumulatif
- Cumulative Income Bond. Obligasi Pendapatan Kumulatif. Obligasi pendatan yang memiliki jah bunga kumulatif atas laba besih perusahaa yang belum dibayarkan pada tahun tahun lalu
- Cummulative Prefered Stokcs. Saham yang memberikan prioritas untuk mendapatkan deviden terlebih dahulu daripada saham biasa dengan ketentuan apabila dalam satu tahun jumlah deviden yang dibagikan kurang dari jumlah yang telah ditentukan maka kekurangan tersebut dikumulasikan pada tahun berikutnya
- Current Asset. Aktiva lancar. aktiva yang dapat dicairkan dalam waktu paling lama satu tahun, terdiri dari kas, bank dan aktiva yang mudah ditukarkan seperti tagihan lancar, surat nerharga dan lain-lain
- Current Ratio (rasio lancar). Rasio ini menunjukkan sejauh mana aktiva lancar dapat menutupi kewajiban lancar. Semakin besar hasil perbandingan aktiva lancar dengan hutang lancar, semakin tinggi kemampuan perusahaan untuk menutupi kewajiban jangka pendeknya. Current ratio (CR) dapat dihitung dengan rumus: Aktiva Lancar / Utang Lancar
- Current Yield. Mengukur tingkat pendapatan pada saat ini berdasarkan tingkat bunga kupon yang diterima dengan harga pasar saat ini. Dihitung dengan rumus: Tingkat Bunga Kupon / Harga Pasar.
- CUAN. Kata cuan ini berasal dari bahasa cina yang berarti untung. Dalam dunia saham kata cuan juga digunakan untuk menjunjukkan bahwa trader atau investor telah meraup keuntungan yang biasanya berasal dari capital gain.
- CUT LOSS. Langkah menjual saham yang dimabil untuk menguraghi kerugian yang lebih besar saat saham mengalami penurunan harga.
- Custody. Penitipan. Penyimpanan harta berdasarkan kontrak tempat penitipan harta menyimpan harta tanpa meiliki hak atas kepemilikan harta terdebut
- Customer Confirmation. konfirmasi nasbah. penegasan resmi pada nasabah tentang pelaksanaan amanatnya serta perhitungan yang harus dibayar atau diterima
- Customer’s reference card. Kartu Nasabah. Kartu yang disediakan broker pada nasbah untuk diisi dan ditanda tangani oleh nasabah pada saat pembukaan rekening
D
- Daftar Hasil Kliring Netting (DHK Netting). Dokumen elektronik hasil Kliring secara Netting yang dilakukan oleh KPEI yang berisikan hak dan kewajiban setiap Anggota Bursa Efek yang timbul dari Transaksi Bursa yang terjadi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
- Daftar Hasil Kliring Per-Transaksi (DHK Per-Transaksi). Data tertulis sebagai hasil proses kliring secara per-transaksi yang dilakukan oleh KPEI yang memuat hak dan kewajiban setiap Anggota Bursa Efek yang timbul dari Transaksi Bursa yang terjadi di pasar Negosiasi pada setiap Hari Bursa berupa kewajiban penyerahan Efek dan atau uang kepada Anggota Bursa Efek lawan transaksinya dan penerimaan Efek dan atau uang dari Anggota Bursa Efek lawan transaksinya serta memuat nama Anggota Bursa Efek lawan transaksinya, Kustodian tempat penyelesaian Transaksi Bursa dan jadwal penyelesaian yang dilakukan oleh KPEI jika terjadi kegagalan penyelesaian transaksi.
- Daftar Hasil Per-transaksi (DHP). Dokumen elektronik yang tersedia di KPEI yang berisikan hak dan kewajiban setiap Anggota Bursa Efek berdasarkan Daftar Transaksi Bursa yang terjadi di Pasar Negosiasi.
- Daftar Bursa Berjangka Dan Kontrak Berjangka Luar Negeri. Daftar bursa berjangka luar negeri dan kontraknya yang di tetapkan oleh bapepbti, yang dapat digunkan untuk penyaluran amanat nasabah di dalam negeri
- Daftar Informasi Perdagangan Efek Harian (DIPH). Dokumen elektronik mengenai Transaksi Bursa harian yang berisikan keterangan mengenai kode dan nama Efek yang tercatat, kurs Efek, volume, nilai dan frekwensi transaksi, permintaan beli dan penawaran jual terakhir, dan indeks harga Saham individu serta hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Transaksi Bursa.
- Daftar Kurs Efek (DKE). Daftar harian yang diterbitkan Bursa Efek yang memuat keterangan tentang Efek yang tercatat, Kurs Efek, volume, nilai dan frekuensi transaksi, tawaran beli jual, indeks harga saham dan lain-lain yang berkaitan dengan Transaksi Bursa.
- Daftar Transaksi Bursa (DTB). Dokumen elektronik yang berisikan seluruh Transaksi Bursa yang dilakukan oleh setiap Anggota Bursa Efek pada setiap Hari Bursa yang disediakan oleh Bursa untuk Anggota Bursa Efek dan KPEI pada setiap akhir sesi perdagangan.
- Dana Jaminan. Dana yang harus didetorkan oleh pialang/perantara berjangka pada bapepti sebagai slah satu syarat untuk menjadi pialang berangka yang berhak menyalurkan amanat nasabah ke bursa berjangka luar neger yang digunakan sebagai ganti rugi atas cidera janji yang dlakukan oleh pialang berjangka yang bersangkutan
- Dana Kompenasi. Dana yang dihimpun oleh bursa dari pialang saham berjangka yang digunakan untuk membayar ganti rugi pada nasabah bukan Anggota Bursa Berjangka karena cidera janji danatau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Burrsa Berjangka dalam kedudukanya sebagai pialang berjangka
- Dana likuid. Harta keuangan yang bebas resiko yang dapat langsung dikonfersikan menjadi uang (diuangkan)
- Dana Uang. Instrumen keuangan jangka pendek yang amat likuid yang diiliki oleh investor yanng bunganya tidak diatur
- Date Of Assigment. Tanggal Alih hak. Tanggal pengaihan hak milik sertifikat, saham dan stock (efek)
- Date Of Issuance. Hari Emisi. Tanggal emisi sikuritas baru baik yang berupa untuk penaearan umum maupun penaearan terbatas
- Date of Maturity. Tanggal jatuh tempo
- Date of Record. Tanggal terakhir dimana investor harus mencatatkan kepemilikan sahamnya dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
- Day Order. Amanat sehari. Amanat jual beli sekuritas yang hanya berlaku di hari amanat itu diberikanm jika tidak dilakukan berarti batal
- Dead cat Bounce. Pemulihan harga sementara dari pasar atau suat saham ditengah penururunan harga yang berkepanjangan dalam Bear market
- Dealer. Orang atau badan usaha yang memiliki izin untuk melakukan perdagangan jual-beli efek atau transaksi dalam valuta mata uang asing atas tanggungan sendiri yang bias disebur dengan pedagang efek atau peagang valuta asing (valas)
- Dealing In Sekurities. Melakukan kegiatan atas efek. Pembelian/penjualan atau penawaran untuk membeli atau menjual efek untuk kepentingan sendiri atau kepentingan pihak lain
- Debt to Equity Ratio (rasio utang atas modal). Rasio ini sering disebut dengan istilah Rasio Leverage, menggambarkan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan, dengan demikian dapat dilihat struktur risiko tidak tertagihnya hutang. Semakin kecil angka rasio ini semakin baik, yang dapat dihitung dengan rumus: Total Utang / Total Ekuitas.
- Debenture Bonds. Obligasi tanpa jaminan. Pinjaman Obligasi yang tanpa menggunakan jaminan (di Amerika) namun tidak denikian di Inggris, di Inggris penjaman obligasi menggunaka jaminan
- Declaration Date. Hari Deviden. Tanggal pembayaran deviden yang diumumkan melalui surat kabar kabar atau surat kepada pemegang saham.
- Declaration of Deviden. apngumuman resmi direkdi perusahaan kepada para pemegang saham tentang besaran deviden yang akan dibayarkan
- Dengar Pendapat (Hearing). Suatu bentuk permintaan penjelasan secara formal kepada Perusahaan Tercatat mengenai masalah yang berkaitan dengan keterbukaan informasi yang dilakukan melalui pertemuan langsung antara Perusahaan Tercatat dengan Bursa.
- Default (kelalaian). Kegagalan penerbit obligasi untuk membayar kewajiban berupa kupon atau pokok obligasi kepada para pemegang obligasi.
- Deffered Bond. Obligasi Tunda. Obligasi yang ditunda pembayaran bunganya atasa peretujuan debitur dan krediturm dapt juga diartika dengan deviden yang dudah diumumkan dan dicatat namun pembeyarannya akan dilakukan pada wakttu yang tekah disepakati
- Dilusi. Penurunan prosentase kepemilikan saham.
- DELISTING. Etimen perusahaan yang efeknya telah dicatatakan di bursa namun sekarang dikeluarkan dari pencatatan karena gagal memenuhi persyaratan bursa.
- Deliyed Opening. waktu perdagangan bursa yang tertunda
- Denomination. Denominasi. Lembaran sekuritas yang benilai nominal tertentu seperti Rp. 10.000,00, Rp. 15.000,00 dan seterusnya
- Depresiation. Penyusutan atau penghapusan. Pengurangan atas aktiva tetap karena penggunaan, kemerosotan dan lain-lain
- Depresiation Fund. Uang atau sekuritas lancar yang disisihkan untuk tujuan penyusutan atau kemerosotan aktiva tetap
- Depresi. Periode berkepanjangan dimana tingkat pengangguran sangat tinggi, tingkat output dan invedtasi yang rendah serta kegagalan usaha secara meluas
- Depesiasi. Penyusutan aktiva. penurunan nilai suatu aktiva
- Deversification. Deversifikasi. Menanakan modal dengan cara membeli sekuritas di beberapa beberapa perusahaan untuk menghindari resiko kerugian yang mungkin terjadi
- Delution. Delusi. Pengurangan hasil atau hak sekuritas karena jumlah yang dikeluarka melebihi jumlah semestinya atau karena adanya pembelianhak opsi atas sekuritas tersebut
- Dividen Akhir. Deviden yang pembayarannya harus dilakukan di akhir tahun
- Dividen Semu. Deviden yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham namun devidennya tidak dibayarkan.
- Dividen Disbursing Agent. Badan pembayaran deviden. Badan atau Bank yang bertugas membayar deviden kepada pemegang saham.
- Dividen Interim. Dividen interim adalah dividen sementara yang dibagikan sebelum masa tutup buku perusahaan tanpa ada persetujuan dari RUPS.
- Devidend Payment. Amanat kepada emiten untuk membayarkan deviden pada pihak lain yang ditanda tangani oleh pemegang saham
- Devidend Record. Catatan Deviden. Catatan jumlah deviden dalam lima tahun berturut-turut termasuk tunggakan (jika ada) serta cara pembayarannya
- Dilevery Bill. Bukti Serah. pemberitahuan kepada kas untuk menyerahkan sekuritas pada pialang/[erantara lain
- Directors. Orang-orang yang dipilih para pemegang daham dan bertanggug jawab atas pelaksanaan tujuan perusahaan
- Direktur Independen. Profesional yang menjadi Direktur Perusahaan Tercatat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: ▪ Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama Perusahaan Tercatat yang bersangkutan; ▪ Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur lainnya dan/atau komisaris Perusahaan Tercatat yang bersangkutan; ▪ Tidak bekerja rangkap sebagai komisaris di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan Perusahaan Tercatat yang bersangkutan; ▪ Tidak bekerja rangkap sebagai direktur di perusahaan lainnya; ▪ Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Dis Aigo. Selisih harga dibawah nilai nominal sekuritas
- Discount. Diskonto. Jumlah yang dikurangkan dari nilai nominal sekuritas karena diperjual belikan sebelum tanggal tunainya
- Diskonto Pendapatan Masa Depan. Proses konversi pendapatan masa depan kenilai sekarang yang ekuivalen
- DIVESTASI. Pengurangan jumlah kepemilikan saham (pendiri/founder) karena penjualan saham kepada pihak lain.
- Dividen. Bagian laba atau pendapatan perusahaan yang ditetapkan oleh direksi (dan dishkan oleh rapat pemegang saham) untuk dibagikan kepada pemegang saham. Pembayarannya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku pada jenis saham yang ada.
- Dividend Payout Ratio (rasio pembayaran dividen). Prosentase tertentu dari laba perusahaan yang dibayarkan sebagai dividen kas kepada pemegang saham.
- Dividend Yield. Jumlah dividen tahunan dari suatu perusahaan yang dinyatakan dalam persentase dari harga pasar terakhir dari saham perusahaan tersebut.
- Dokumen Keterangan Perusahaan. Dokumen yang disanpaikan oleh pialang berjangka kepada nasabah, penasihat berjagka kepada klien dan pengelola sentra dana berjangka kepada calon anggota sentra dana berjangka yang memuat tentang organisasi dan kepengurusan perusahaan tersebut.
- Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko. Dokumen yang disampaikan oleh pialang berjangka kepada nasabah, penasihat berjangka kepada klien dan pengelola sentra dana berjangka kepada calon pederta sentra dana berjangka yang menjelaskan segala resiko yang akan dihadapi oleh nasabah, klien maupu calon peserta sentra dana berjangka
E
- Efek. Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
- Efek Bebas. Efek yang tercatat sebagai Posisi Long dalam Buku Pembantu Efek nasabah pada Perusahaan Efek yang merupakan kelebihan atas Batasan Pada Jaminan Nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah dari rekening Efek setiap saat.
- Efek Beragun Aset. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan demikian Efek Beragun Aset bukan merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pasar Modal.
- Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap. Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya menerima pembayaran dengan jadwal tertentu, walaupun jadwal pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.
- Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap. Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.
- Efek Bersifat Ekuitas. saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
- Efek Jaminan. Efek yang ada dalam rekening Efek nasabah pada Perusahaan Efek pada Posisi Long yang bukan merupakan Efek Bebas
- Efek Utama. Efek yang dititipkan pada Bank Kustodian yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.
- Emiten. Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
- Employee Stock Option Program (ESOP). Program kepemilikan saham oleh Karyawan yang dilakukan melalui Penawaran Saham atau Penawaran Opsi Saham dalam rangka kompensasi kepada Karyawan.
- Employee Stock Plan. Saham Pegawai. perusahaan yang memberikan kesempatan kepada pegawanya untuk memiliki saham perusahaan.
- Endorsment. Pengalihan hak. pengesahan pemindahan hak millik aset dengan membubuhi tandatangan dan cap di balik efek
- Equipment Bonds. Obligasi Peralatan. Obligasi yang dikeluarkan oleh perseroan untuk membiayai alat-alat utama perusahaan
- Eaerning Power. Kemampuan Laba. Kemampua perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dan dapat juga digunakan untuk penilaian sekuritas
- Earning per Share/EPS (laba per saham). Bagian proporsional dan laba perusahaan yang dapat diklaim oleh setiap lembar saham biasa yang sedang beredar, yang dihitung dengan membagi laba setelah pajak sesudah pembayaran dividen saham preferen dengan rata-rata saham biasa yang sedang beredar selama periode tersebut.
- Efficient Portfolio. Suatu portfolio yang memberikan tingkat keuntungan yang diharapkan yang tertinggi pada tingkat risiko tertentu, atau tingkat risiko paling rendah pada tingkat keuntungan yang diisyaratkan tertentu.
- Equity (ekuitas). Klaim kepemilikan yang tercatat dari pemegang saham biasa dan preferen pada suatu perusahaan sebagaimana tercermin dalam neraca; juga dihasilkan dari total aktiva yang lebih rendah dari semua kewajiban.
- Emiten. Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.
- Expected Return. Merupakan return yang diharapkan investor atas investasi.
- Exchange Traded Fund (ETF). Tipe investasi yang mirip dengan reksa dana. Hanya saja ETF tidak dijual belikan melalui agen investasi reksa dana seperti aplikasi investasi, tetapi dijual belikan langsung di Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Ex. Tanpa. Sepert kata ex deviden berarti dahan yang diperdagangkan tanpa deviden jadi penjual menahan deviden saham saham yang dikeluarkan. perdagangan saham tanpa bonus issues yang berupa hak atau milik juga dinyatakan dengan “ex”
- Ex Date. Tanggal peralihan. Tanggal pada waktu yang mana saham-saham berubah disebut dari “cum” menjad “ex”. Umumnya hari itu biasanya jatuh pada hari kerja kelima sebelum dan termasuk tanggal penutupan buku.
- Ex Devidend. Deviden yang dufah dapat dicapai namun tidak diperhitungkan dalam penjualan saham. Lihat ex
- Ex Rights. Tanggal dimulainya perdagangan saham yang tidak lagi mengandung right.
- Expenditure. Pengeluaran Tunai. Jumlah uang tunai yang dikelurkan pada mas tertentu.
- Extended Bond. Obligasi tunda. Obligasi yang ditunda hari tunainya atas persetujuan pemegangnya.
- Extra Deviden. Dividen tambahan. Tmabhan deviden yang diterina pemegang saham dluar deviden tahunannya
F
- Fixed Asset (aktiva tetap). Setiap aktiva dalam neraca yang dipertimbangkan mempunyai umur atau kegunaan untuk bisnis melebihi satu tahun, seperti tanah, bangunan, dan mesin.
- Firm Manager (Koordinator WPPE). WPPE yang disamping bertugas sebagai pelaksana perdagangan, juga ditunjuk oleh Anggota Bursa untuk mengkoordinasikan para WPPE lainnya dari Anggota Bursa yang bersangkutan dalam melaksanakan perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Peraturan ini.
- Force Majeure. Peristiwa dan atau keadaan yang terjadi di luar kehendak dan atau kemampuan Bursa yang mengakibatkan sistem perdagangan Efek di Bursa tidak berfungsi sebagaimana mestinya, peristiwa dan atau keadaan mana termasuk tetapi tidak terbatas pada perang baik yang dinyatakan secara resmi maupun tidak resmi, pemberontakan, kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, sabotase, pemogokan, larangan atau pembatasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dan peristiwa atau keadaan lainnya yang sejenis.
- Fraksi Harga. Satuan perubahan harga saham dalam aktivitas tawar menawar di Pasar Reguler. Fraksi Harga merupakan salah satu persyaratan yang diatur sebagai syarat-syarat Perdagangan di pasar reguler.
- Falling Knife. Istilah dalam analisa pasar modal yang secara langsung dapat diartikan dengan sebagai “pisau yang jatuh” yaitu keadaan dimana harga saham menurundan tidak berhenti disitu saja karena harga saham masih lanjut turun dan jatuh semakun dalam
- Fill or Kill. Amanaat penjualan sekuritas yang harganya tidak dapat ditawar
- Firs Mortgage Bond. Obligasi Jaminan Hipotik. Obligasi dengan jaminanhipotek kesatu atas semua aktiva atau sebahian aktiva dari perseroan.
- Fiscal Year. Tahun Fiskal. Jangka waktu duabelas bulan yang dioergunakan oleh dunia usaha dan pemerintah untuk tujuan pembukuan
- Flag. Bendera. Istilah dalam saham yang merupakan salah sagtu bentuk dari pattern. Pattern ini disebut dengan flag (bendera) karena juga memiliki tinga bendera (pole flag) yangmana target harga dari flag patter ini adalah setinggi pole flagnya
- Float. Apungan. Bagian emisi sekuritas yang belum terjual
- Fluktuasi Saham. Haega saham yang berubah secara umum, ada pergerakan jangka pendek yang naik turun dan kecenderungan-kecenderungan jangka panjang yan secara teratur meningkat.
- Formula Investing. Investasi ganti. Cara investasi untuk mengganti penanaman modal ari saham bias ke saham preferen atau obligasi dengan syarat tertentu menggunakan formula-formula tetentu seperti dolar
- Forward Sale. Penjualan sekuritas yang penyerahannya dilakukan kemudian
- Free And Open Market. Pasar Bebas Terbuka. Pasar sekurita yang secara tebuka mencantumkan harga dan syaratnya
- Full Disclosure. Ungkapan Data Lengkap/Keterbukaan. Pengungkapan data lengkap perusahaan yang menyangkut keuangan, kepengurusan dan lain-lain agar dapat memberikan gambaran kepada umum untuk penilaian sekuritas yang akan diterbitkan
- Fully Paid Stock. Saham yang sudah dibayar lunas oleh pemiliknya. Pada kesempatan memperoleh tentime atau bonus kepada para pegawai dengan syarat tertentu dapa membeli saham perusahaan dengan krus dibawah krus bursa
G
- Go Public (penawaran umum saham). Penawaran umum (saham atau obligasi) yang dilakukan perusahaan kepada publik.
- Go Private. Perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
- Growth Stock. Saham suatu perseroan yang sudah memperlihatkan perolehan penghasilan yang lebih cepat dari rata-rata selama beberapa tahun terakhir dan diharapkan akan mempertunjukkan tingkat pertumbuhan laba yang tinggi. Dalam jangka panjang, saham unggul cenderung berkinerja lebih daripada saham yang tumbuh lebih lambat atau bahkan tidak tumbuh. Tetapi saham unggul merupakan investasi yang lebih berisiko daripada saham rata-rata, karena biasanya saham seperti itu memiliki rasio harga/laba yang lebih tinggi, dan tidak atau hanya sedikit membayar dividen kepada pemegang saham.
- Gold Bond.Obligasi dengan klausal emas. menetapkan bahwa dalam hal nilai mata uang pada saat pembayaran tenyata lebih rendah daripada saat pinjaman dilakukan maka pemegang obligasi berhak meminta pembayaran dengan menggunakan emas
- Golden Stock. Saham Istimewa. Jenis saham berdasarkan hak tagih. saham istimewa ini juga dikenal dengan saham dwiwarna
- Green Papers. Makalah-makalah diskusi yang dipublikasikan oleh komisi Eropa terkai suatu kebijakan.
- Growth Fund. Dana Tumbuh. Saham reksadana yang ditanamkan pada growth stock. tujuannya adalah untuk memberika apesiasi modal kepada pemegang sahamnya untuk jangka pajang.
- Guarantee. Penanggung. Pihak yang menanggung pembaaran kembali sejumlah dana atau bunga emisi obligasi atau sekurias kredit dalam hal emiten cidera janji.
H
- Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan.
- Halting. Penghentian sementara perdagangan atas suatu saham di Bursa Efek, karena terjadi kenaikan/penurunan harga yang signifikan tanpa didukung adanya informasi yang relevan.
- Hammering The Market. Presiksi pasar saham turun. Keinginan menjual saham karena diperkirakan akan mengalami penurunan/ inflasi. Spekulator yang pemprediksikan saham akan mengalami penurunan dan kemudian menjualnya inilah yang disebut Hammer The Market
- Harga. Sejumlah nilai dalam mata uang rupiah yang terbentuk berdasarkan penjumpaan penawaran jual dan permintaan beli Efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek di Bursa.
- Harga Dasar. Harga suatu saham yang dijadikan dasar untuk menghitung indeks. Harga dasar akan disesuaikan apabila terjadi penambahan jumlah saham yang beredar.
- Harga Pembukaan. Harga yang terbentuk pada saat periode Pra-pembukaan.
- Harga Penutupan (closing price). Harga yang terbentuk berdasarkan penjumpaan penawaran jual dan permintaan beli Efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek yang tercatat pada akhir jam perdagangan di Pasar Reguler.
- Harga Previous. Harga Penutupan pada Hari Bursa sebelumnya yang menjadi patokan pada Pra-pembukaan, atau pada pembukaan perdagangan.
- Harga Teoritis. Sejumlah nilai yang dihitung berdasarkan rasio pembagian dividen saham, saham bonus, penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran, Stock Split, Reverse Stock, penggabungan usaha atau peleburan usaha Perusahaan Tercatat, dan Corporate Action lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan Tercatat.
- Harga jual Harga Beli. Penawaran terendah yang diajukan penjuala dan penawaran tertinggi yang diajukan pembeli yang dicatat oleh petugas Bursa Berjangka setiap hari perdagangan Bursa
- Harga Nominal. Harga yang berikan atau tertulis pada saham atau obligasi
- Harga Penyelesaian. Settlement Price. Harga yang ditetapkan oleh Bursa berjangka dan Kliring Berjangka berdasarkan suatu sistem atau formula tertentu yang menjadi dasar perhitungan Lembaga KIiring Berjangka dalam menentukan besarnya selisih harga yang harus diterima atau dibayarkan oleh Anggota Kliring Berjangka atas setiap posisi kontrak berjangka yang didaftarkan pada Lembaga Kliring Berjangka
- Harga Permintaan/ Harga penawaran. Harga suatu surat berharga yang didafarkan untuk dijual di Bursa Efek pada saat pasar perdana berlangsung atau pasar kuar biasa
- Harga Tertinggi Dan Terendah. Harga transaksi Kontrak Berjangka tertinggi dan terendah selama hari perdagangan di bursa efek
- Hari Bursa. Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.
- Heavy market. Pasar merosot tajam. keadaan pasar efek dimana sebagian efek-efeknya cenderung turun
- Hedging. Siap Siaga. Suatu tindakan untuk membatasi atau mengurangi kemungkinan kerugian akibat berubahnya harga efek dengan cara menutup kontrak lebih dahulu.
- High Flyer. Saham Resiko Tinggi. Saham yang nilainya tinggi dan sangat spekulatif tapi harganya sangat mudah berubah tajam dalam waktu singkat
- High Premiun Convertible debinture. Obligasi jangka panjang dengan premi tinggi, bisa ditukarkan dengan saham biasa juga memberikan suku bunga yang cukup tinggi.
- Highs. Sahan berdaya tahan. Sahan yang manpu mempertahankan harga yang tinggi dalam perdagangan saham di satu tahun terakhir
- High Tech-Stock. Saham dari perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi tinggi seperti komputer, semi konduktor dan elektronik.
- Hit The Bid. Menerima harga tertinggi penawaran suatu saham
- Holding Company. Perusahaan yang memiliki saham dengan hak suara yang cukup di perusahaan lain untuk mempengaruhi dewan direksi sehingga dapat mengendalikan kebijakan dan managemen perusahaan tersebut.
- Holding The Market. Memasuki pasar dengan amanat beli yang cukup dengan tujuan untuk mencegah harga saham yang semakin menurun.
- Horizontal Price Movement. Pergerakan harga horizontal. Suatu gerakan harga-harga didalam batas-batas yang sempitdidalam masa yang cukup lama misalnya enam (6) bulan atau lebih. Suatu saham bisa dianggap berada dalam gerakan yang horizontal bila berada di harganya antara Rp.10.000, s/d RP. 11.000 selama lebih dari enam bulan
- Hospital Revenue Bond. Suatu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau badan pemerintahan tertentu dengan tujuan untuk membiayai pembangunan rumah sakit. Apabila pembangunan rumah sakit tela selesai pengelolaannya diserahkan pada organisasi non profit misalnya yayasan
- Hot Issue. Penerbitan saham baru yang diminati masyarakat. Saham ini biasanya harganya melonjak saat pertama kali ditaearkan pada masyarakat karena permintaannya lebih tinggi daripada penawaran
- Housing Bond. Obligasi jangka pendek atau jangka panjang yang diterbitkan oleh badan perumahan setempat
- Hung Up. Suatu istilah yang digunakan untuk menjelaskan posisi dari seorang pemodal yang memiliki saham atau obligasi yang nilainya jatuh dari harga belinya sehingga jika efek itu dijual dia akan mengalami kerugian
- Hypothecatin Of Securities. Sekuritas gadai. Menggadaikan efek pada broker sebagai pinjaman yang digunakan untuk membeli efek atau menutup short sales. Bila jaminan dijaminkan kepada bank untuk memperoleh pinjaman kepada broker yang bersangkutan maka disebut hypotication.
I
- Info Memo. Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi didalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang tidak bersifat material, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda.
- Indeks Harga Saham. Indikator pergerakan harga saham yang menggambarkan trend pergerakan pasar saham.
- Informasi atau Fakta Material. informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
- Ikhtisar Rugi/Laba. Laporan aktifitas sebuah perusahaan yang untuk satu periode tertentu
- Income. Arus upah, bunga, deviden dan penerimaan lainnya yang menjadi hak seseorang atau suatu bangsa
- Income Bond. Obligasi pendapatan. Onligasi yang pembayaran pelunasannya tergantung pada kecukupan pendapatan dari suatu perusahaan
- Indeks Nilai. Perbandingan realtif nilai tahun tertentu dengan nilai relative tahun dasar
- Indikator. Faktor yang dapat dikuantifikasi yang menjadi proksi (pendekatan) tentang “perilaku” tertentu ysng ditelaah
- Inovasi. Langkah perusahaan untuk melakukan perbaikan dalam operasinya
- Inside Information. Informasi orang dalam. Informasi penting dan relevan yang dapat mempengaruhi harga efek, yang dimiliki orang dalam (inside) dan informasi tersebut belum terbuka untuk umum
- Insider. Orang dalam. Seorang komisaris, direktur, pegawai peudahaan atau perusahaan afiliasinya
- Insolvency. Tidak mampu membayar tau memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo
- Intensifikasi Modal. Tingkat pertumbuhan persediaan modal riil yang lebih dibanding dengan pertmabahan total angkatan kerja
- Interest Bond. Obligasi yang diterbitkan karena kurangnya uang tunai untuk membayar obligasi lain
- Interim Bond. Sertifikat dementara yang dikeluarkan sebagai penganti obligasi yang asli yang akan dikeluarkan. Sertifikat tersebut dapat ditkarkan saat obligasi diterbitkan
- Inventaris. Stock barang yang dimiliki oleh perusahaan dan perubahan investaris dihitung sebagai pengluaran investasi
- Investasi. Aktifitas ekonomi yang mengorbankan konsusi pada hari itu untuk meningkatkan output dimasa depan
- Investasi Netto. Nilai jumlah investasi setslaah memperhitungkan pencadangan untuk penyusutan
- Investment. Penggunaan modal untuk memperoleh tambahan pendapatan baik memalui investasi yang menghasilkan barang dan jasa maupun melalui penanaman modl tidak langsung yang menghasilkan capital gain
- Investment Fund. Emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek
- Invesment Stock. Sekuritas investasi. Saham yang diterbitkan atas dasar perjanjian nvestasi; paa saham tersebut biasanya dicantukan larangan untuk menjual atau memindah tangankan saham
- Investor. Pemodal. Perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek perusahaan tertentu
- Issue. Penerbitan. Penerbitan saham atau obligasi suatu perusahaan pada waktu tetentu misalnya jika perusahaan itu melakukan “go public” ataupun jiks perusahaan melakukan penambahan modal
- Issuer. Penerbit efek. Badan usaha atau pemrintah yang menerbitkan efek melalui pasar modal untuk memenuhi kebutuhan modal dananya
- Izin Usaha. Izin saha yang deberikan Bapepeti kepada bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka dan penglola sentra dana berjangka
- Izin Perseorangan (Individual License). ljin yang diberikan kepada perorangan untuk menjalankan kegiatan usaha, misalnmya sebagai wakil penjamin emisi efek, wakil perantara-pedagang efek atau Penasehat Investasi.
J
- Jakarta Automated Trading System (JATS). Sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa untuk perdagangan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer.
- Jakarta Option Trading System (JOTS). JATS yang difungsikan khusus untuk perdagangan Opsi Saham.
- Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Client (JONEC). Sarana di Anggota Bursa Efek yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk mengakses JATS melalui Jaringan dan Terminal Remote Trading sesuai dengan Panduan Remote Trading.
- Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Server (JONES). Sarana di Bursa yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Bursa untuk meneruskan pesanan jual dan atau permintaan beli dari Anggota Bursa Efek ke JATS sesuai dengan Panduan Remote Trading.
- Jangka Panjang. Suatu periode dalam analisis kegiatan memproduksi firma-firma yang memisalkan periode tersebut cukup panjang dan memungkinkan firma-firma menambah semua faktor produksi yang diperlukan dalam produksinya. Menggambarkan periode ketika perusahaan bebas masuk atau keluar dari suatu industri
- Jangka Pendek. Suatu periode dalam anilisis keatan memproduksi firma-firma yang memisalkan bahwa dalam periode tersebut hanya satu faktor prodiksi saja (tenaga kerja) yang jumlahnya dapt diubah-ubah. Kurun waktu dimana semua faktor tidak dapat menyesuaikan diri secara penuh terhadap perubahan.
- January Effect. Tindakan perusahaan atau manajer investasi untuk “memperindah” laporan keuangan dan prospektus mereka sebelum dokumen tersebut dilaporkan kepada investor.
- Jobber. Pembentuk pasar. Pedagang besar yang membeli barang-barang dalam jumlah kecil dari produsen, importir atau dari pedagang besar lainnya dan selajutnya dijual kepada pengecer. Di London stock exchange jobber disebut dengan pembentuk pasar, market maker.
- Joint Bond. Obligasi jaminan induk. Obligasi yang mempunyai lebih dari satu perusahaan untuk menjamin pelunasannya. Obligasi semacam ini sudah lumrah diluar negeri dimana perusahaan induk menjamin pelunasan obligasi yang diterbitkan anak perusahaannya.
- Joint Ventura. Usaha patungan. Persetujuan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam suatu proyek, seringkali suatu join ventura dilakukan apabila perusahaan dengan teknologi yang saling melengkapi ingin menciptakan barang atau jasa yang akan memperkuat masing-masing perusahaan.
- JOTS Trader. Pegawai Anggota Bursa Efek yang telah lulus pelatihan perdagangan Opsi Saham yang diselenggarakan Bursa dan didaftarkan di Bursa untuk mewakili Anggota Bursa Efek dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa melalui JOTS sesuai dengan Peraturan Bursa.
- Jumlah Ganti Rugi. Jumlah uang harus dibayarkan oleh pialang berdasarkan keputusan badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
- Junk Bond. Obligasi berisiko. Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan tanpa catatan yang jelas tentang penjualan dan keuntungan atau reputasinya masih dipertanyakan
K
- Kaffirs. Istilah yang digunakan di inggris yang berhubungan dengan saham dari perusahaan tambang emas yang ada di Afrika Selatan. Saham ini diperdagangkan dipasar luar bursa di Amerika Serikat di dalam bentuk American Depository Receipt (ADR) yang memiliki hak terhadap surat saham yang disimpan di suatu bank asing. laku peraturan yang berlaku di Afrika Selatan kaffirs harus mebayar sebagian besar dari keuntungannya kepada pemegang saham dalam bentuk deviden
- Kapitalis. Seseprang yang memiliki barang-barang modal
- Kebijakan Fiskal. Program pemerintah menyangkut pembelian barang dan jasa serta pengeluaran untuk pembayaran transfer; penggunaan kegiatan pengeluaran yang dilakukan pemerintah dalam usaha mempengaruhi varibel makro seperti GNP dan lapangan kerja
- Kebijakan Fiskal Bebas. Kebijakan yang dikeluarkan untuk mengatasi setiap keadaan ekonomi yang husus apabila terjadi
- Kebijakan Harga Maksimum. Kebijakan pemerintah menetapkan harga suatu barang lebih rendah dari harga yang akan ditetapkan oleh interaksi diantara permintaan dan penawaran apabila mekanisme pasar dibiarkan berfungsi
- Kebijakan Harga Minimum. Kebijakan pemerintah menetapkan harga suatu barang lebih tinggi dari haarga yang akan ditetapkan oleh interaksi antara pemintaan dan penawaran apabila mekanisme pasar dibiarkan berfungsi
- Kebijakan Harga Tetap (Minimum atau Maksimum) langkah pemerintah menetapkan harga suatu barang diamana penjual dan pengguna diwajibkan melakukan jual beli dengan harga tersebut.
- Kebijakan Makro Ekonomi. langkah-langkah pemerintah yang bertujuan untuk mempenagruhi keseluruhan perekonomian dengan tujuan untuki mempertinggi efisiensi kegiatan ekonomi, menghindari inflasi, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang teguh dan mengkukuhkan kedudukan sektor luar negeri
- Kebijakan Moneter. Langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan suku bunga
- Kebijakan Moneter Kuantitatif. Kebijakan moneter yang dijalankan oleh sutu bank sentral yang bertujuan untuk mempengaruhi penawaran uang atau suku bunga
- Kebijakan Penstabilan Ekonomi. Langkah-langkah pemerintah untuk mempengaruhi tingkat kegiatan keseluruhan ekonomi dan tujuannya mengatasi masalah pengangguran, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menghindari iflasi
- Kebijakan Pertumbuhan Berimbang. Kebijakan yang diransang untuk menghasilakan pertumbuhan yang simultan di semua sektor ekonomi.
- Kecakapan Profesi. Keahlian mejemen perusahaan dan atau kemampuan untuk membuat analisis tentang perkembangan serta prospek ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap perdagangan komoditi
- Kegagalan Pasar. Kegagalan sistem pasar bebas untuk mencapai efisiensi alokatif yang optimal
- Kekayaan Mudah Tunai. Dinamakan juga sebagai uang kausi atau separuh uang
- Kekeliruan Komposisi. Kekeliruan dari anggapan bahwa yang berlaku bagi perorangan akan berlaku juga pada kelompok atau keseluruhan sistem
- Kelebihan Penawaran. Suatu keadaan yang menggambarkan bahwa pada suatu tingkat harga tertentu, kuantitas yang ditawarkan melebihi kuantitas yang diterima
- Kelebihan Permintaan. Suatu keadaan yang menggambarkan bahwa pada suatu tingkat harga tertentu, kuantitas yang diminta melebihi kuantitas yang ditawarkan
- Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek. Hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.
- Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek. Hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek.
- Kikcer. Menambah daya tarik obligasi dengan menawarkan kemungkinan partisipasi didalam modal sendiri (Equity partipation). Misalnya suatu obligasi biasa ditukar (covertible) dengan saham nila menvapai jarha tertentu.
- Killer Bees. Mereka yang membantu suatu perusahaan yang untuk menghindari tawaran pengambilan alih. Killer bees biasanya lembaga keuangan bukan bank yang menggunakan cara agar perusahaan yang diambil alih (target company) tidak menarik dan lebih sulit untuk diambil alih
- Kitting. Usaha untuk mendorong kenaikan saham melalui manipulasi perdagangan seperti menciptakan aktifitas perdagangan yang dibuat-buat oleh pembeli dan penjual yang bekerja sama dengan menggunakan dana yang sama.
- Klien. Pihak yang mendapatkan nasihat dari penasihat berjangka mengenai jual beli komodti berdasarkan kontrak berjangka dengan membayar imbalan jasa nasihat yang diterimanya
- Kliring. Proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa.
- Komisaris Independen. Anggota komisaris Perusahaan Tercatat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: ▪ Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama Perusahaan Tercatat yang bersangkutan; ▪ Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur lainnya dan/atau komisaris Perusahaan Tercatat yang bersangkutan; ▪ Tidak bekerja rangkap sebagai direktur di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan Perusahaan Tercatat yang bersangkutan; ▪ Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. ▪ Diusulkan oleh pemegang saham dan dipilih oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
- Komite Audit. Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat untuk membantu Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam pengelolaan Perusahaan Tercatat.
- Komite Pencatatan Efek. Komite yang dibentuk oleh bursa yang anggotanya ditunjuk oleh bursa berdasarkan keahliannya, yang bertugas untuk membeikan pendapat kepada bursa baik diminta maupun tidak diminta yang berkaitan dengan pencatatan efek perusahaan efek tercatat di bursa.
- Konjungtur. Kenyataan yang berlaku dalam perekonomian yang menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi tidak berkembang secara teratur tetapi mengalami kenaikan atau kemunduran yang berubah dari waktu ke waktu.
- Konsolidasi. Istilah pasar modal. Penguatan tren yang tertahan akibat adanya aksi profit taking namun pada umumnya harga saham akan naik atau sebaliknya.
- Konsumerisme. Suatu gerakan yang menonjolkan konflik antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan umum.
- Kontrak Berjangka. Suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis tempat dan waktu pembayaran dikemudian hari yang telah ditetapkan dan termasuk dalam pengertian kontrak berjangka ini adalah opsi atas kontrak berjangka
- Kontrak Investasi Kolektif. Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
- Kontrak Opsi Saham (KOS). Satuan perdagangan Opsi Saham yang ditetapkan dalam satu satuan kontrak.
- Kreditur Awal (Originator). Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya.
- Kredit Investasi. Kredit jangka menengah atau panjang yang tujuannya untuk pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan, proyek penempatan kembali dan atau pembuatan proyek baru
- Kredit Kepada Perusahaan Negara (Credit to enterpisis). Tagihan oleh sintem perbankan kepada perusahaan-perusahaan negara termasuk bond (billis) surat berharga dan obligasi yang dikeluarkan oleh, dan kredit dan uang muka kepada perusahaan-perusahaan negara
- Kuasi Reorganisasi. Prosedur akuntansi yang mengatur perusahaan merestrukturisasi ekuitasnya dengan menghilangkan defisit dan menilai kembali seluruh aktiva dan kewajibannya, tanpa melalui reorganisasi secara hukum. Dengan ini diharapkan perusahaan bisa meneruskan usahanya secara lebih baik, seolah-olah seperti mulai dari awal yang baik (fresh start), dengan neraca yang menunjukkan nilai sekarang dan tanpa dibebani defisit. (PSAK No. 51)
- Kustodian. Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain, dan perseroan tersebut berdasarkan perjanjian dengan Bursa memberikan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian atas Transaksi Bursa.
- Kurs Saham. Nilai harga saham tertentu pada saat tertentu.
L
- Laba Yang Dibagikan. Laba yang dibayarkan pada pemilik perusahaan
- Lands Grands Bond. Obligasi kaminan hipotik. Obligasi yang dikeluarkan oleh badan pemerintah dengan jaminan hipotik tanah (estetes) yang diserahkan guna kelangsungan pembayaran bunga atau pinjaman pokok
- Laporan Audit. Pernyataan resmi pemeriksa buku berdasarkan fakta yang ditemukannya dalam penelitian pembukuan perusahaan
- Laporan Keuangan. Laporan yang berisi informasi keuangan perusahaan yang terdiri dari komponen-komponen Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
- Laporan Keuangan Auditan. Laporan Keuangan yang telah diaudit yang disertai opini dan telah ditandatangani oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.
- Laporan Keuangan Interim. Laporan Keuangan triwulan I, Laporan Keuangan tengah tahunan dan Laporan Keuangan triwulan III.
- Legal Consultant. Ahli hukum yang memberikan dan menandatangni pendapat hukum mengenai emisi atau emiten
- Legal Opinion. Pendapat hukum. Suatu pernyataan mengenai aspek hokum tentang emisi atau emiten yang dibuat berdasarkan tinjauan dan pemeriksaan yang dilakukan konsultan
- Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini didirikan dengan tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Lembaga yang menyelenggarakan jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan agar transaksi bursa berjalan teratur, wajar, dan efisien. Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.
- Leverage. Kemungkinan untuk membuat keuntungan yang besar atau menderita kerugian yang besar dengan menempatkanuang /margin dalam jumlah yang kecil
- Leverage Buyout. Pengambil alihan suatu jadi di perusahaan yang menggunakan uang pinjaman. Seringkali asset yang akan diambil alih dijadikan jaminan untuk pinjaman tersebut dan jaminan tersebut akan dibayarkan oleh perusahaan yang diambil alih dari pendapat yang diperoleh perusahaan yang akan diambil alih
- Leverage Company. Perusahaan dengan komposisi hutang lebih besar daripada modal
- Leverage Stock. Saham yang dibiayai dengan dengan pinjaman sebagaimana margin account.
- Liabilities. Kewajiban atau hutang bisa jangka panjang atau jangka pendek. Sesuatu yang berupa hutang atau kewajiban perusahaan atau perusahaan
- Licensi. Izin usaha. Izin untuk menjalankan usaha dibidang efek yang dikeluarkan berdasarkan keputusan
- Lindung Nilai. Tindakan mengambil posisi dipasar berjangka yang berlawanan dengan posisi pasar yang dimiliknya di pasar fisisik yang tidak menguntungkannya
- Likwidasi. Tidakan yang dilakukan untuk “menutup” atau menghapus posisi tebuka kontrak berjangka dengan cara melakukan transaksi seumlah posisi yang sama namun pada posisi yang berlawanan dengan posisi yang dimiliki sebelumnya, sebelum kontrak berjangka jatuuh tempo
- Likwiditas. Tingkat kemudahan dan kepastian suatu harga untuk dicairkan menjadi alat tukar dalam sistem ekonomi
- Likwidator. Seseorang yang ditugaskan untuk menyelesaikan masalah tentang likuidasi
- Likwiditas. Liquidity. Karakteristik suatu efek atau komoditi yang jumlahnya cukup banyak di dalam peredaaran sehingga memungkinkannya dilakukannya transaksi alam jumlah besar tanpa harus diturunkannya harga efek
- Limit Order (amanat terbatas). Amanat jual/beli efek tertentu dari suatu perusahaan yang dilaksanakan pada batas harga yang ditetapkan atau amanat jual beli sekuritas pada batas harga tertentu.
- Liquidity Rasio. Rasio likwiditas. Ukuran perusahaan-perusahaan unutuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya
- Liquiditi Risk. Risiko yang muncul apabila counter party tidak dapat memenuhi kewajiban bayar-membayarnya yang menyebabkan pihak penerima pencatatan likwiditas mengalami kesulitan
- Liquit Asset. Aset likwit. Aset yang berbentuk uang kas atau yang dapat diuangkan menjadi kas
- Listed Option. Hak terdaftar. Put atau call option yang mendapat izin untuk diperdagangkan di bursa efek
- Listed Security. Sekuritas tercatat. Saham atau obligasi yang sudah tercatat di bursa aefek yang sudah siap untuk diperdagangkan
- Listed Stock/Share. Saham yang mendapat persetujuan SEC atau Bapepam di indonesia untuk diperdagangkan dalam bursa efek
- Listing. Pencatatan efek di bursa efek agar efek tesebut dapat diperdagangkan. Pencatatan efek dapat dilakukan bila perusahaan efek sudah mendapatkan izin go public
- Lock Up. Suatu intilah yang menunjukkan bahwa suatu surat berharga atau saham tidak boleh diperjualbelikan dalam kurun waktu tertentu.
- Long Bond. Obligasi jangka panjang. Obligasi yang jatuh temponya lebih dari sepuluh tahun.
- LQ45. Indeks atas 45 emiten yang tercatat di Bursa Efek Jakarta dengan mengambil likuiditas dan nilai kapitalisasi pasar sebagai tolok ukur.
M
- Management Stock Option Program (MSOP). Program kepemilikan saham oleh Direksi dan Komisaris yang dilakukan melalui Penawaran Saham atau Penawaran Opsi Saham dalam rangka kompensasi kepada Direksi dan Komisaris.
- Managing Lead Undewrite. Penjamin utang emisi efek. Penjamin emisi efek baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu penawaran umum.
- Manajer Investasi. Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Manipulation. Tindakan yang melanggar tata tertip perdagangan di bursa. Antara lain dengan cara menaikkan atau menurunkan harga sekuritas agar pihak lain terdorong untuk menjuala atau membeli.
- Margin. Sejumlah uang atau surat berharga tertentu yang harus disetorkan ikeh nasabah kepada pialang berjangka, oleh pialang berjangka kepada anggota kliring, atas setiap nasabah yang ditempatkan kepada pialang berjangka dan sebagai jaminan pelaksanaan transaksi komtrak berjangka yang disebut berdasarkan amanat tersebut.
- Margin Buying. Margin pembelian. Pembelian efek yang sebagian atau seluruh harga pembeliannya dibayar dengan pinjaman yang dijamin oleh eek termaksud
- Margin Call. beli dengan jaminan. Permintaan broker pada nasabahnya untuk menyetorkan uang atau sekuritas sampai dalam jumlah tertentu. Tujuannya dalah apabila nasabah cidera janji maka simpanannya tidak akan dicairkan
- Margin of Safety. Selisih harga saham saat ini dengan nilai intrinsiknya. Nilai instrinsik dapat diartikan sebagai nilai atau harga wajar sebuah saham, nilai sebuah perusahaan atau harga yang seharusnya.
- Margin Trading. Perdagangan Efek oleh nasabah dimana pembiayaannya sebagian dilakukan oleh Perantara Pedagang Efek dengan jaminan (Collateral) saham yang dibeli.
- Market. Pasar. Tempat berlangsungnya negosiasi antara penjual dan pembeli
- Market Failure. Kegagalan pasar.kegagalan sistem pasar bebas untuk mencapai efesiensi alokatif yang optimal atau untuk mencapai tujuan sosial, karena timbulnya eksternalitas, gangguan pasar atau ketidak sempurnaan pasar.
- Market Maker. Pembentuk pasar. Pembentuk pasar adalah pedagang efek di bursa yang memelihara likwiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder
- Market Price. Harga pasaran. Nilai pasaran sekuritas yang ditentukan berdasarkan krus resmi yang terakhir
- Market Risk. Resiko pasar. Resiko efek atau harta lainnya karena tidak dapat dijual atau digadaikan dengan harga yang wajar pada saat pemiliknya membutuhkan uang.
- Market to Book Value (nilai pasar terhadap nilai buku). Hubungan antara harga pasar saham biasa saat ini dan nilai buku yang tercatat, suatu rasio yang sering kali digunakan dalam mempertimbangkan kinerja saham perusahaan.
- Merger. Yaitu sebuah proses penggabungan dua perusahaan menjadi satu atau bisa juga disebut sebagai pengambilalihan seluruh aset pasiva dan juga aktiva sebuah perusahaan kepada perusahaan lainnya.
- Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor V.D.5.: Tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
- Market Value. Nilai pasar yang wajar. Nilai suatu efek dengan harga yang wajar sesuai kreteria dan ditentukan oleh Bapepam
- Market Parcel. Harga yang berlaku untuk membeli atau menjual surat sebuah berharga di pasar bebas
- Markup. Jumlah yang ditambahkan pad biaya untuk menentukan harga
- Maturity Date. Tanggal jatuh tempo. Saat dimana jumlah pokok pinjaman sudah jatuh tempo pelunasannya. Misalnya Wesel (note) cerukan (draft), obligasi atau instrumen hutang lainnya
- Menggoreng Saham. Mempermainkan dengan sengaja untuk mempengaruhi permintaan dan penawaran harga saham guna untuk mendongkrak harga yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang sering disebut juga sebagai bandar
- Modal Ekuitas. Dana yang disediakan oleh para pemilik perusahaan yang pengembaliannya pad laba perusahaan.
- Money Market Mutual Fund. Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah perusahaan managament investasi terutama kedalam produk investasi pasar uang. Seperti sertifikat bank Indonesia, sertifikat deposito, deposito berjangka dan obligasi jangka pendek
- Money Capital. Modal uang. Dana yang digunakan untuk membiayai perusahaan meliputi harta dan utang
- Monopsoni. Situasi pasar yang hanya ada pembeli
- Mortage. Hipotek. Intrumen hutang yang dijamin dengan real estate dan nilanya lebih tinggi dari nilai obligasi yang diterbitkan; penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran hutang
- Mutual Fund. Reksa dana. Sertifikat yang bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah uang kepada pengelola reksa dana (disebut menejer investasi) untuk digunakan sebagai modal investasi di pasar uang atau pasar modal disesuaikan dengan kebijakan investasi yang ditetapkan
N
- Nilai Kapitalisasi Saham. Hasil perkalian antara jumlah saham yang akan dicatatkan dengan harga saham perdana untuk perusahaan yang melakukan penawaran umum atau harga saham di Bursa untuk Perusahaan Tercatat.
- Nilai Penawaran Secara Keseluruhan. Jumlah uang dan nilai jasa, kekayaan, surat hutang, kompensasi hutang, atau imbalan lain yang akan diterima oleh Pihak yang menawarkan sehubungan dengan penawaran Efek.
- Netting. Kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan.
- Negotioted Market. Pasar bernegosiasi. Pasat tempat juka beli efek secara langsung antara pembeli dan penjual sehingga terbentuk harga
- Neraca. Daftar yang menyajikan secara singkat posisi harta benda dan hutang suatu perusahaan/unit ekonomi pada suatu saat tertentu; laporan Keuangan yang menunjukkan kekayaan perusahaan dan kewajiban terhadap kekayaan tersebut pada saat tertentu
- Neraca Keuangan. Laporan keuangan yang biasa digunakan untuk mengambil sebuah keputusan bisnis
- Neraca Modal. Bagian dari perkiraan neraca pembayaran yang mencatat pembayaran atau penerimaan yang timbul dari impor dan ekspor modal keuangan jangka panjang dan jangka pendek
- Nett Worth. Jumlah dari modal distor, cadangan modal, laba tahun lalu dan laba tahun berjalan
- Network Capital. Modal kerja. Modal yang diinvestasikan dalam aktiva lancar
- New Classical Economics. Teori ekspansi rasionalpendapatan bahwa semua jenis pasar beroperasi secara efisien dcengan cepat membuat penyesuaian-penyesuaian diatas perubahan yang berlaku
- New Share. Saham baru. Saham yang berasal dari modal yang belum ditempatkan dan disetor penuh atau saham dalam portepel
- Nilai Buku. Harga perolehan harta atau aktiva tetap dikurangi akumulasi depresiasi; harga perolehan saham atau surat berharga dikurangi cadangan penurunan nilai surat berharga
- Nilai Kapitalisasi. Nilai harta yang diukur berdasarkan nilai sekarang atas arus pendapatan yang diharapkan akan diperoleh
- Nilai Kapitalisasi Efek. Hasil perkallian antara jumlah efek dengan harga efek tersebut
- Nilai Kerugian. Nilai kerugian secara yang diteriam nasabah termasuk bunga bila ada, dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan nasabah dalam rangka proses pengaduan dan penyelidikan tuntutan ganti rugi
- Nilai Kini. Nilai kini dari sejumlah uang dimasa yang akan datang
- Nilai Tambah. Pertambahan nilai yang wujud keatas suatu barang sebagai akibat dari pemerosesan terhadap barang tersebut atau kesan dari jasa untuk menjual barang tersebut
- Nilai Uang. Kemampuan dari seunit uang untuk memperoleh barang dan jasa
- Nominal Capital. Jumlah modal saham dengan nama perusahaan terdapat dan dinyatakan dalam akta pendirian, juga dikenal sebagai modal terdaftar atau dasar
- Non Cumulative Preferred Stock. Saham preferen yang tidak memberikan hak untuk mendapatkan deviden yang belum dibayarkan pada taun-tahun yang lalu secara kumulatif
- Normal Good. Barang-barang yang mempunyai elastisitas pendapat positif
- Notariy. Notaris. Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana dimaksud dalam staatblad 1860 No. 3 tentang peraturan jabatan notaris
O
- Obligasi (bond). Sertifikat bukti utang dan dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.
- Obligasi Konversi. Obligasi yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menukarkan (konversi) obligasi tersebut dengan saham dalam waktu yang ditentukan.
- Obligasi bunga variabel. Obligasi yang bunganya mengikuti tingkat bunga di pasar modal. Dalam hal tingkat modal di pasar merangkak naik maka bunga kupon yang dibayarkan pun ikut naik. Dalam hal bunga menurun di pasar maka bunga yang dibayarkan pun juga ikut turun
- Obligasi dengan bunga tetap. Obligasi yang memberikan bunga tetap kepada pemiliknya yang dibayarkan secara periode tertentu (periodic). Pad waktu jatuh tempo, pokok pinjaman dibayarkan kepada pemegang obligasi sekaligus.
- Obligasi Dengan Bunga Tidak Tetap atau Mengambang. Obligasi yang memberikan bunga yang besarnya tidak ditetapkan dengan berbagai cara misalnya dikaitkan dengan indeks atau dengan tingkat bunga deposito yan berlaku dipasaran luar negeri seperti Libor Sibor
- Obligasi dengan garansi. Tidak saja pinjaman obligasi dapat dijamin dengan jaminan husus akan tetapi disamping itu dapat juga diberikan garansi oleh pihak ketiga yang pada umumnya diberikan oleh negara
- Obligasi dengan jaminan aktiva. Obligasi yangdijamin dengan aktiva perusahaan yanng menerbitkan obligasi tersebut yang tujuannya apabila pada saat jatuh tempo obligasi tersebut tidak dapat dilunasi, maka jaminan yang bersangkutan dapat dipergunakan untuk membayar kembali bunga yang terhutang dan jumlah pinjamannya
- Obligasi dengan klausal pilihan/opsi valuta asing. obligasi yang menetapkan lebih dulu pelunsannya dalam beberap valuta (dolar, pound sterling dll). Pada saat pelunasan, bunga dan cicilannya dibayar dengan valuta yang diinginkan oleh pemegang didasarkan pada paritas yang telah ditetapkan lebih dulu.
- Obligasi dengan premi. Obligasi yang mamberikan bunga yang lebih rendah daripada obligasi biasa.
- Obligasi indeks. Obligasi yang bunga dan cicilannya dikaikan dengan indeks biaya hidup yang bertujuan untuk melindungi obligasi dari penurunan daya beli
- Obligasi niragun. Obligasi yang tidak dijamin dengan harta tertentu, tetapi dikeluarkan berdasarkan kepercayaan umum terhadap perusahaan atau perorangan
- Obligasi pendapatan. Obligasi yang bunganya dibayar jika perusahaan yang bersangkutan memperoleh laba dan bunga tersebut lazim dibayar mendahului pembayaran deviden kepada pemegang saham
- Obligasi Preferen. Obligasi prioritas. Obligasi yang haknya melebihi obligasi biasa
- Offer Price. Harga terendah yang ditawarkann untuk menjual
- Oligopoli. Struktur pasar yang industrinya didominasi oleh sejumlah kecil peusahaan yang saling bersaing
- Open marker operation. Pembelian dan penjualan surat-surat beharga oleh bank sentral di pasar terbuka. Sering kali dalam bentuk surat-surat berhargapemerintah jangka pendek
- Opsi “call”. Suatu opsi yang memberikan hak kepada pembeli opsi untuk membeli kontrak berjangka yang menjadi dubyeknyapada harga strike, pada atau sebelum tanggal jatuh tempo dari opsi yang bersangkutan
- Opsi “put”. Suatu opsi yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual kontrak berjangka yang menjasi subyeknya pada harga strike, pada atau sebelum tanggal jatuh tempo dari opsi yang bedangkutan
- Opsi atas kontrak berjangka. Suatu kontrak yang memberikan hak, bukan kewajiban, kepad pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atas komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi
- Overbought. Minat beli mulai mengecil, minat jual mulai muncul. Indikasi harga akan turun
- Overnite. Transaksi dengan jangka wajtu satu hari mulai tanggal transaksi sampai satu hari setelahnya
- Odd Lot. Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler. Satuan perdagangan di BEI adalah 500 saham.
- Opsi Saham. Hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli (call option) dan atau menjual (put option) kepada pihak lain atas sejumlah saham (Underlying Stock) pada harga (Strike Price) dan dalam waktu tertentu
- Over the Counter Market (OTC). Merupakan pasar di luar bursa saham di mana harga dari sekuritas ditentukan dengan sistem negosiasi (tawar menawar) antara investor dan dealer/broker.
P
- Papan Utama. Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) bulan.
- Papan Pengembangan. Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
- Pasar Modal. Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
- Pasar Reguler. Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3).
- Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai). Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).
- Peleburan Usaha. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.
- Pemegang Saham Independen. Pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.
- Pemegang Saham Pengendali. Pemegang saham yang memiliki 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham perusahaan, atau pemegang saham yang memiliki kemampuan dengan cara apapun mempengaruhi pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus).
- Pemegang Saham Utama. Setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 25 % (dua puluh lima perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan.
- Penanggung Jawab Pesanan dan Perdagangan (PJPP). Pihak yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai Anggota Bursa Efek dan didaftarkan di Bursa yang bertanggung jawab atas penawaran jual dan atau permintaan beli untuk dapat masuk ke JATS.
- Penasihat Investasi. Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
- Penawaran Efek. Semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
- Penawaran Tender. Penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya .
- Penawaran Umum. Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
- Pencatatan (Listing). Pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.
- Penggabungan Usaha. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
- Penitipan Kolektif. Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
- Penjamin Emisi Efek. Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
- Perantara Pedagang Efek. Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
- Pernyataan Pendaftaran. dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
- Persetujuan Keanggotaan Bursa. Persetujuan untuk menjadi Anggota Bursa Efek yang diberikan oleh Bursa dengan Surat Persetujuan Anggota Bursa Efek (SPAB).
- Per-transaksi (trade for trade). Penentuan pemenuhan hak dan kewajiban untuk setiap transaksi oleh Anggota Bursa Efek jual dan Anggota Bursa Efek beli yang dilakukan secara langsung atas Efek yang ditransaksikan.
- Perusahaan Baru Hasil Penggabungan Usaha (PBHPU). Perusahaan penerima penggabungan usaha yang berasal dari perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di Bursa dimana satu atau lebih peserta penggabungan usaha adalah Perusahaan Tercatat dan proses penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perusahaan Baru Hasil Peleburan Usaha (PBHLU). Perusahaan baru hasil peleburan usaha dimana seluruh atau sebagian dari pesertanya adalah Perusahaan Tercatat dan proses peleburan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perusahaan Efek. Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
- Perusahaan Publik. Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Perusahaan Tercatat. Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.
- Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha (PHPU). Perusahaan Tercatat yang menerima penggabungan usaha dari Perusahaan Tercatat lainnya dan/atau dari perusahaan yang tidak tercatat di Bursa dan proses penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perusahaan Terkendali. suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.
- Pra-pembukaan. Periode sebelum dimulainya jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dimana setiap Anggota Bursa Efek mempunyai kesempatan untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli suatu Efek sehingga dimungkinkan terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas Efek tersebut.
- Price Earning Ratio (PER). Rasio antara harga saham dibandingkan dengan keuntungan perusahaan yang dapat didistribusikan untuk setiap saham yang dimiliki (EPS).
- Price & Time Priority. Prioritas dalam melakukan transaksi efek di Bursa Efek (di Pasar Reguler), dimana pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dahulu memasukkan penawaran tersebut.
- Primary Market (pasar perdana). Penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK. Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan melalui Underwriter atau Selling agentnya dengan membawa tanda bukti diri.
- Prinsip Keterbukaan (full discosure). iPedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada Undang-undang untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi Material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
- Prospektus. Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
- Prospektus Awal. Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
- Public Expose. Suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata.
- Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Satu atau lebih penjamin emisi efek yang ditunjuk diantara Penjamin Utama Emisi Efek dalam sindikat Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab dalam sindikat penjamin efek yang bertanggung jawab datam pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.`
- Penitipan Kolektif. Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili kustodian.
- Penjamin Emisi Efek. Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
- Tugas Penjamin Emisi Efek: ▪ Menjamin penjualan efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten. ▪ Jika terdapat penjaminan yang dilakukan beberapa penjamin emisi (sindikasi), maka salah satu diantaranya bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi.
- Penjatahan (allotment). Alokasi atas penjualan saham baru kepada para pemesan di pasar perdana apabila jumlah saham yang dipesan lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan.
- Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading). Suatu perdagangan saham yang penyelesaian transaksinya tidak lagi menggunakan sertifikat saham secara fisik. Setiap kali terjadi transaksi, mutasi saham dan uang, cukup dilakukan melalui pemindahbukuan pada rekening pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi seperti layaknya rekening di bank.
- Perusahaan Efek. Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi.
- Profesi Penunjang Pasar Modal. Lembaga profesi yang banyak terlibat dan berperan bagi pengembangan pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut tercatat dan terdaftar di OJK. Lembaga tersebut antara lain: 1. Akuntan Publik, yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public. 2. Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. 3. Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menanda-tangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten. 4. Penilai (appraiser), adalh pihak yang memberikan jasa profesioanl dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan. 5. Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal umunya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.
- Profitability Ratio (rasio kemampulabaan atau rentabilitas). Menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dengan kemampuan dan sumber yang dimiliki.
- Paid in capital. Modal disetor. Jumlah dari modal yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian perusahaan. Paid paling sedikit 10% dari modal yang ditempatkan (sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Par Value. Niulai nominal saham pada saat diterbitkan
- Partial Listing. Pencatatan listing sebagai saham yang telah disetor. Pencatatatn dibursa efek dan sebagian modal saham yang telah disetor, misalnya, saham disetor oleh suatu perusahaan terdiri dari 2 juta saham, termasuk 500 saham yang go publik melalui penawaran umum. Pada waktu perusahaan mencatatkan sahamnya di bursa, jumlah saham yang dicatatkan boleh 500 saham atau lebih tetapi kurang dari 2 juta. Selisih jumlah saham yang dicatat dengan saham yang go public melalui penawaran umum dapat dijual sewaktu-waktu oleh pemiliknya
- Participating Prefered Stock. Saham oartisipasi prioritas. Saham yang disamping hak prioritasnya atas deviden tetap masih dapat turut serta dalam pembagian deviden biasa
- Partlypaid Shares. Saham belum lunas. Saham perusahaan yang disertor sebagian oleh pemiliknya mengingat perseroan tidak memerlukan modal yang besar. Modal pertama hanya diperlukan untuk pembelian barang yang bergerak, biaya pemeliharaan dan sebagainya, sedangkan sisa yang belum disetor dianggap sebgai jaminan bagi para kreditur
- Pasar Faktor. Tempat dimana perusahaan dan rumah tangga berinterksi untuk meminta dan menawarkan faktor-faktor produksi, rumah tangga menawarkan tenaga kerja, tanah, modal dan keahlian kewirausahaan. Perusahaan akan menggunakan faktor-faktor produksi tesebut.
- Pasar Perdana. Primary market. Penjualan efek pertama kali kepada publik atau pada saat IPO (initial public offering)
- Pasar Sekunder. Secodary market. Suatu transaksi yang berlangsung pada setiap hari bursa bertempat di bursa efek tedapat saham-saham yang tedaftar di bursa efek. Proses transaksi ini berlangsung antsuatu formasi ara para broker baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain. Dalam melaksanakan transaksi broker memperoleh imbalan tertentu, (1% di Indonesia) baik amant beli maupun amanat jual
- Pasar Yang Mampu Bersaing. Pasar mampu bersaing sepenuhnya jika tidak ada biaya tetanam untuk masuk atau keluar
- Passed Deviden. Kelalaian yang dilakukan direksi perusahaan untuk melakukan pembayaran deviden pada waktunya
- Pattern. Istilah yang dipakai dalam perdagangan saham yang menunjukkan yang menunjukkan suatu formasi dari pergerakan perdagangan saham yang dapat dilihat dari grafik harga saham. Formsi ini secara historis terbukti memiliki kemungkinan atau probalitas besar untuk mencapai target pattern harga tedebut
- Pay Put Ratio. Perbandingan antara dividen yang dibayarkan terhadap pendapatan perseroan pada waktu tertentu
- Payable Date. Tanggal pembayaran. Tanggal pelaksanaan pembayaran deviden bagi para pemegang saham terdaftar
- Pedagang Berjangka. Anggota bursa berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi kontrak berjangka untuk rekeningnya atau kelompok usahanya
- Pembentukan Modal Tetap (Investasi) Kasar. Nila pengeluaran perusahaan atas barang-barang modal seperti mesin, peralatan pabrik dan bangunan dalam satu tahun tertentu
- Penanam Modal. Sebagian dari sektor perusahaan yang melakukan kegiatan investasi atau peneneaman modal. Yaitu menggunakan dananya sendiri atau dana yang dipinjamkan untuk mengembangkan kegiatan produksi barang atau jasa.
- Penasihat Berjangka. Pihak tyang meberikan nasihat kepada pihak lain atau klien, mengenai jula beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka dengan menerima imbalan
- penawaran Dana Modal. Tabungan yang disisihkan dari pendapatan yang diterima nsyarakat dan disimpan di institusi keuangan. Tabungan ini akan dipinjamkan kepada para pengusaha untuk diinvestasikan
- Pengelola Sentra Dana. Pihak yang melakukan usaha penghimpunan dan pengelolaan dana yang berasal dari peserta Sentra Dan Berjangka umtuk diinvestasikan dalam kontrak berjangka
- Peraturan Bursa. Peratutan yang yang ditetapkan oleh bursa dalam rangka apaka penyelenggaraan perdagangan efek di bursa, meliputi pencatatan efek di bursa, perdagangan efek di bursa, keanggotaandi bursa efek dan leraturan yang berkaitan dengan kliring berikut penyelesaian transaksi bursa, berikut perubahannua serta penyelesainnya.
- Perdagangan Berjangka. Segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komuditydengan penyerahan kemudian berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka
- Peluasan Modal. penambahan modal pada prose produksi supaya proporsi faktor-faktor produksitifak berubah
- Permintaan Dana Modal. Keinginan para pengusaha yang ongin melakukan investasi, untuk meminjam tabungan yang diwujudkan dalam masyarakat dan digunakan intuk kegiatan produksi
- Pernyataan Positif. Pandangan atau pendapat seseorang mengenai kegiatan ya g sebenarnya berlKu dalam ekonomi
- Perusahaan. Pelaku kegiatan ekonomi yang fungsi utamanya memproduksikan barang dan jasa kepada masyarakat. Golongan pengusaha akan mengembangkan perusahaannya dan mereka akan menggunakan keahlian keusahawanan mereka dan faktor-faktor produksi lainnya untuk memproduksi barNg dan jasa perusahaan tersebut.
Q
- Quick Ratio (rasio cepat). Rasio ini menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid (dengan mengeluarkan pos persediaan dan uangmuka biaya dari aktiva lancar) mampu membiayai hutang lancar. Quick ratio atau rasio cepat dapat dihitung dengan rumus: (Aktiva Lancar – Persediaan) / Utang Lancar
- Quotation (catatan harga efek). Harga permintaan tertinggi dan harga penawaran terendah dari suatu sekuritas atau suatu komoditi.
R
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Salah satu agenda tahunan Perseroan Terbatas, di mana para pemegang saham dapat menyampaikan pendapatnya secara formal dalam sebuah forum.
- Recording Date. Tanggal yang merupakan tanggal terakhir dari pendaftaran atas pemilikan saham dalam Daftar Pemegang Saham perusahaan. Pendaftaran ini biasanya berhubungan dengan pembagian dividen, right issue, pemberian saham bonus/dividen saham dan hak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
- Rekening Titipan. Sejenis rekening Efek pada Kustodian yang dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dipindahkan dalam ujud semula sesuai perintah pemegang rekening
- Reksa Dana. wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
- Reksa Dana Campuran. Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek Bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Saham
- Reksa Dana Pasar Uang. iReksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap. Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.
- Reksa Dana Saham. Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam Efek Bersifat Ekuitas.
- Remote Trading. Sistem perdagangan Efek yang diselenggarakan oleh Bursa bagi Anggota Bursa Efek melalui Jaringan.
- Repurchasing Agreement (REPO). Transaksi dimana Perantara Pedagang Efek menjual Efek kepada nasabah atau pihak lain dengan harga yang telah ditentukan dan akan membeli kembali Efek yang sejenis pada tanggal tertentu dengan harga yang sama ditambah bunga atau dengan harga yang lebih tinggi.
- Resistance Saham. Batas atas harga sebuah saham yang digambarkan melalui sebuah garis horizontal dalam grafik (candlestick chart) pergerakan harga saham
- Return on Equity/ROE (pengembalian atas kekayaan bersih). Hubungan laba tahunan setelah pajak terhadap ekuitas pemegang saham yang tercatat. Rasio ini digunakan sebagai ukuran efektivitas dana pemegang saham yang telah diinvestasikan.
- Right Issue (Penawaran Umum Terbatas). Merupakan salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam right issue, perseroan menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal juga dikenal perdagangan right. Jadi right adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan persentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.
- Road Show. Kegiatan dimana emiten bersama dengan pihak-pihak terlibat lainnya (mis: underwriter) memperkenalkan efek dan perusahaannya biasanya kepada investor asing (investor institusional) dengan berkunjung dan bertemu dengan pihak-pihak tersebut sehingga diharapkan mampu meningkatkan penjualan saham pada saat pasar perdana.
S
- Saham (stock). Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
- Saham Blue Chip. Saham dari perusahaan besar yang memiliki perkembangan stabil. Biasanya perusahaan ini merupakan perusahaan yang menjadi pemimpin pasar pada jenisnya.
- Saham Bonus. Saham yang diberikan secara cuma-cuma oleh Emiten kepada pemegang saham, yang merupakan kapitalisasi dari Agio Saham.
- Saham Induk (Underlying Stock). Saham Perusahaan Tercatat yang menjadi dasar perdagangan seri KOS.
- Saham Preferen. Salah satu jenis saham yang memiliki manfaat lebih. Arti kata “preferen” adalah prioritas. Di mana para investor saham preferen diberikan beberapa prioritas dibanding pemegang saham lainnya.
- Saham Undervalued. Saham yang memiliki nilai atau harga jual yang lebih rendah daripada nilai atau harga pada kondisi normal.
- Santa Claus Rally. Istilah yang digunakan dalam pasar modal dunia untuk menggambarkan kenaikan harga-harga efek pada minggu terakhir bulan Desember hingga tanggal 2 bulan Januari.
- Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas. Sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset, termasuk: 1. ubordinasi dari kelas Efek Beragun Aset tertentu terhadap kelas Efek Beragun Aset lainnya sehubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif yang sama; 2. Letter of Credit (L/C); 3. Dana jaminan; 4. penyisihan piutang ragu-ragu; 5. asuransi; 6. jaminan atas tingkat bunga; 7. jaminan atas tersedianya likuiditas pada jatuh tempo; 8. jaminan atas pembayaran pajak; 9. opsi; atau 10. “swap” atas tingkat bunga atau atas nilai tukar mata uang asing.
- Securities Exchange Members. Securities Company obtaining an operating license of Broker Dealer from Financial Service Authority and having the Exchange Membership License.
- Sertifikat Penitipan Efek Indonesia. Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan OJK.
- Short Selling. Transaksi penjualan saham yang belum dimiliki oleh investor atau trader terkait.
- Sinking Fund. Pembayaran secara bertahap atas seluruh atau sebagian nilai obligasi sebelum jatuh tempo, yang sudah direncanakan jadwal pengembaliannya oleh pihak emiten.
- Stock Split (pemecahan saham). Pemecahan nilai nominal saham sehingga menjadi lebih kecil. Pemecahan saham berimplikasi pemecahan harga saham sesuai dengan rasio split. Jumlah saham beredar akan meningkat sesuai dengan rasio split.
- Support Saham. Batas bawah harga sebuah saham yang digambarkan dalam sebuah garis horizontal dalam grafik pergerakan harga saham.
- Suspend (suspensi). Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek.
T
- Total Aktiva. Total sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan akan diperoleh perusahaan.
- Total Kewajiban. Total tanggungjawab perusahaan pada saat ini yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan akan membutuhkan sumber daya perusahaan.
- Transaksi Bursa. kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
- Transaksi di Luar Bursa. transaksi antar Perusahaan Efek atau antara Perusahaan Efek dengan Pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar Pihak yang bukan Perusahaan Efek.
- Transaksi Nasabah Kelembagaan. transaksi Efek antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, Reksa Dana, bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.
- Transaksi Nasabah Pemilik Rekening. transaksi Efek yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek untuk kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan kontrak antara Perusahaan Efek dengan nasabah tersebut, yang dibuat sesuai dengan angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan angka 4 Peraturan Nomor V.D.6.
- Transaksi Nasabah Umum. transaksi melalui pemesanan Efek dalam Penawaran Umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.
- Transaksi Marjin. Transaksi Bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.
- Technical Analysis (analisis teknikal). Salah satu metode analisis investasi yang menggunakan grafik dan bagan yang menelusuri secara historis harga dan jumlah perputaran suatu efek tertentu dalam jangka waktu tertentu.
- Tender Offer. Suatu proses penawaran pembelian saham yang hendak dilakukan oleh seorang investor atau sebuah perusahaan yang akan membeli saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek (perusahaan publik) dalam jumlah tertentu.
- Treasury Stock (saham tresuri). Saham milik perusahaan yang sudah pernah dikeluarkan dan beredar yang kemudian dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan sebagai treasuri yang nantinya dapat dijual kembali.
- Trustee (wali amanat). Lembaga yang ditunjuk oleh emiten yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
U
- Underwriter (penjamin emisi). Lembaga penunjang pasar modal yang berperan sebagai penjamin emisi atau penjamin penjualan saham pada waktu pasar perdana.. Beberapa bentuk komitmen penjaminan emisi: 1. Full Commitment (komitmen penuh), merupakan komitmen penuh dari pihak underwriter kepada emitan. Artinya jika dalam proses emisi sebagian saham tidak terjual maka underwriter berkewajiban membeli sisa tersebut. 2. Best Effort Commitment (komitmen terbaik), merupakan komitmen dimana jika saham tidak habis terjual di pasar perdana, maka pihak underwriter dapat mengembalikannya kepada emiten.
- Unit Penyertaan. Suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam porfolio investasi kolektif.
V
- Voting Right (Hak Suara). Hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegan Saham (RUPS).
W
- Wali Amanat. Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.
- Waran. Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih.
- Window Dressing. Tindakan perusahaan atau manajer investasi untuk “memperindah” laporan keuangan dan prospektus mereka sebelum dokumen tersebut dilaporkan kepada investor.
- WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek). Seseorang yang telah memperoleh Izin Perorangan sebagai WPPE dan/atau Wakil Penjamin Emisi Efek dari OJK dan telah mendapat persetujuan dari Bursa untuk mewakili Anggota Bursa dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Peraturan Bursa.
X
- XD. Suatu simbol yang biasa digunakan didalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah ex deviden (tanpa deviden). Simbol “X” juga digunakan untuk obligasi tanpa bunga.
- XR. Suatu simbol yang biasa digunakan didalam pengumuman surat khabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah saham Ex-Right (tanpa right).
- XW. Suatu simbol yang biasa digunakan didalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah saham Ex-Warrants (tanpa warrants).
Y
- Yield. Keuntungan yang diterima investor, baik yang berasal dari capital gain maupun dividen. Yield dinyatakan dalam persentase dari modal yang ditanamkan.
- Yield to Maturity (hasil sampai jatuh tempo). Tingkat pengembalian internal yang diperoleh dari obligasi yang dipegang sampai pada saat jatuh tempo. YTM juga dapat diartikan sebagai Konsep yang digunakan untuk menentukan berapa tingkat pengembalian yang diterima pemodal bila ia menginvestasikan dana pinjaman jangka panjang (obligasi) dikaitkan dengan saat jatuh temponya. Untuk itu harus diperhitungkan harga beli, nilai pelunasan, waktu jatuh tempo, tingkat bunga serta waktu diantara pembayaran bunga.
Z
- Zakat Saham. Zakat yang wajib dibayarkan atas kepemilikan saham dan obligasi. Pembayaran zakat saham dan obligasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan saham atau obligasi itu sendiri atau dibayarkan dengan menggunakan uang tunai.
- Zero-Coupon Bond. Obligasi yang tidak memberikan bunga secara periodik; tetapi diisue dengan diskon besar dari nilai nominal dan dibayar kembali pada waktu jatuh tempo.