Perkembangan industri teknologi finansial (fintech) tidak hanya mendorong lembaga-lembaga keuangan yang legal untuk berekspansi ke ranah digital. Saat ini banyak lembaga yang tidak berizin atau ilegal yang beroperasi di bidang ini. Hal ini karena teknologi membuat mereka lebih mudah menjangkau calon korban menggunakan aplikasi atau website.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku institusi pemerintah yang bertugas mengawasi industri keuangan ini bahkan berulangkali menutup situs-situs lembaga ilegal ini karena dinilai membahayakan masyarakat.
Meskipun tidak hanya perusahaan dan website P2P lending (Pinjaman online) yang ditutup, namun ratusan diantara website yang diblokir tersebut merupakan website yang menyediakan layanan ini.
OJK menilai website seperti ini berbahaya, sebab menarik dana dari masyarakat, menjanjikan nilai kembalian investasi yang tinggi serta memberi pinjaman yang seolah mudah namun berbunga tinggi kepada masyarakat.
Berikut ini daftar perusahaan dan website yang pernah ditutup oleh OJK:
Selain perusahaan pinjol, Anda juga harus berhati hati saat berinvestasi di perusahaan startup. Sebab, perusahaan startup berikut ini pernah bermasalah dengan investor mereka.
Selain perusahaan P2P lending (Pinjol) dan beberapa perusahaan startup di atas, OJK beserta otoritas lainnya seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) juga pernah memblokir banyak website dan aplikasi trading ilegal. Bahkan banyak dari aplikasi trading tersebut yang merupakan aplikasi trading yang dirilis oleh perusahaan broker asing.
Beberapa perusahaan startup juga pernah tersandung masalah terkait layanab investasi yang mereka berikan. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:
Sayangnya, meskipun perusahaan broker asing tersebut mengatakan sudah membawa izin dari negara asalnya, perusahaan asing tersebut belum terdaftar di lembaga pengawas resmi di Indonesia seperti OJK dan BAPPEBTI.
Mayoritas perusahaan trading tersebut menawarkan trading di berbagai instrumen seperti, emas, mata uang kripto, minyak mentah, saham, derivatif dan lain sebagainya. Penutupan perusahaan-perusahaan ilegal seperti ini ditujukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan iklim investasi di Indonesia.
OJK menerapkan berbagai peraturan pengawasan perusahaan keuangan baik perbankan ataupun non perbankan tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melindungi konsumen/nasabah dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti, tingkat bunga yang terlalu tinggi atau kebocoran data konsumen.
Dengan adanya peraturan ini, terdapat kepastian hukum yang harus diterapkan kepada institusi terkait jika institusi tersebut melanggar peraturan ini.
Hal ini berkenaan dengan perusahaan internasional yang ingin beroperasi di Indonesia. Walaupun perusahaan tersebut telah dinyatakan sebagai perusahaan yang legal di negara asalnya, perusahaan itu tetap harus mendapatkan legalitas di Indonesia atau negara manapun tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Izin atau legalitas dalam hal ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di negara tersebut. Sebab, tentu ada perbedaan peraturan antara peraturan-peraturan di negara asal perusahaan tersebut dan peraturan-peraturan di Indonesia.
Contoh untuk transaksi short selling misalnya. Short selling adalah praktik yang umum dilakukan oleh para trader di dunia. Namun pada waktu-waktu tertentu, transaksi ini sempat di blokir di Indonesia karena beberapa sebab. Nah, perusahaan broker asing yang terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI dan OJK tentu harus mengikuti peraturan ini alih-alih tetap membuka transaksi short selling.
Demi menjaga iklim industri keuangan di Indonesia, OJK terus menerus berusaha menutup website, aplikasi atau perusahaan yang ilegal. Jika Anda ingin mengetahui data terbaru mengenai hal ini, Anda bisa membuka website resmi OJK atau melalui link https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Kenali legalitas perusahaan sebelum Anda terlambat. Dan pastikan untuk mengetahui ciri-ciri investasi bodong, agar Anda tidak terjebak.
Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…
Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…
Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…
Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…
Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…