Di zaman serba canggih ini, Anda bisa melakukan berbagai transaksi keuangan hanya dengan pencet-pencet handphone. Mulai dari cari pinjaman modal, sampai membayar belanjaan, kini Anda bisa melakukan semuanya dari gadget Anda. Perpaduan teknologi dan industri keuangan inilah yang disebut dengan fintech atau financial technology.
Contents
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendefinisikan fintech sebagai inovasi pada industri keuangan yang memanfaatkan perkembangan teknologi. National Digital Research Center (NDRC) juga mendefinisikan fintech sebagai inovasi di bidang industri keuangan yang melibatkan teknologi modern.
Dalam bahasa Indonesia, fintech juga seringkali disebut dengan TekFin atau teknologi finansial. Perusahaan fintech adalah perusahaan yang menyediakan jasa layanan keuangan berbasis teknologi seperti, jasa pinjaman online, donasi online dan lain-lain.
Apabila dilihat dari segi jasa, maka jasa yang disediakan oleh perusahaan tersebut adalah jasa keuangan. Namun, jika dilihat dari mekanisme-nya yang hanya menggunakan gadget dan internet, maka perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan fintech atau financial technology.
Jasa yang ditawarkan oleh perusahaan fintech setidaknya dapat dibagi menjadi 4 jenis yaitu:
Crowdfunding dan peer to peer lending adalah jasa layanan yang mempertemukan orang-orang yang memiliki kelebihan dana dengan orang-orang yang membutuhkan dana.
Bedanya, kalau perusahaan crowdfunding biasanya mengumpulkan dana untuk donasi atau pembiayaan proyek tertentu, sementara peer to peer lending mengumpulkan dana dari investor untuk disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan bantuan modal.
Umumnya, perusahaan yang mengajukan pendanaan melalui peer to peer lending adalah perusahaan yang belum memiliki kualitas yang cukup untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Peer to peer lending acapkali juga disebut sebagai pinjaman online (pinjol).
Perlu diingat bahwasanya tidak semua pinjaman online itu buruk. Tetapi, pastikan platform pinjaman online yang Anda minati sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Contoh Crowdfunding dan peer to peer lending, yaitu Kitabisa.com dan Santara.co.id.
Perusahaan fintech jenis ini menyediakan layanan perencanaan keuangan dan investasi secara lebih murah dan mudah. Umumnya perusahaan fintech jenis ini menyediakan layanan dalam bentuk aplikasi mobile sehingga Anda dapat mengawasi dan mencatat keuangan Anda dimanapun dan kapanpun yang Anda mau.
Contoh fintech di bidang manajemen risiko investasi adalah AndroMoney, Bibit, Bareksa dan banyak aplikasi financial planner dan investasi lainnya.
Termasuk kategori perusahaan fintech jenis ini adalah perusahaan yang menyediakan layanan payment gateway dan dompet digital (e-wallet). Payment gateway adalah jasa otorisasi pembayaran online yang disediakan oleh perusahaan dengan tujuan agar pembayaran yang Anda lakukan atas suatu barang dan jasa benar-benar dari Anda serta sampai ke penjual barang dan jasa tersebut secara aman.
Adapun e-wallet atau dompet digital adalah aplikasi yang berperan sebagai dompet pada umumnya. Dengan aplikasi ini, Anda bisa membayar produk barang dan jasa apapun yang Anda inginkan dengan tanpa mengeluarkan uang tunai dari dompet atau ATM. Contoh payment, clearing dan settlement diantaranya ShopeePay, Gopay, Dana, LinkAja dan lain-lain.
Fintech jenis ini adalah fintech yang mengumpulkan data-data produk barang dan jasa termasuk produk keuangan dari perusahaan lainnya dengan tujuan memberikan informasi yang bermanfaat untuk pengguna.
Harapannya adalah dengan menggunakan aplikasi fintech jenis ini, pengguna akan lebih melek dengan industri keuangan digital. Contohnya adalah Cekaja.com, Cermati.com, Duitpintar.com.
Meskipun industri ini boleh dibilang masih baru berkembang di Indonesia, penting bagi otoritas moneter (dalam hal ini Bank Indonesia dan OJK) untuk mengatur industri ini. Tujuannya adalah agar industri keuangan berbasis teknologi ini mampu mendorong perekonomian Indonesia dan tidak menjerumuskan negeri ini kembali pada krisis keuangan yang sama dengan tahun 1998 dan 2008.
Berikut ini beberapa regulasi yang diterapkan oleh Bank Indonesia dan OJK terhadap industri ini:
Meskipun saat ini sudah banyak layanan fintech yang bisa Anda akses kapanpun dan dimanapun, tetapi hal itu tidak berarti bahwasanya Anda bisa secara sembarangan membeli barang atau meminjam dana secara online. Karena saat ini mulai banyak perusahaan fintech ilegal yang merugikan masyarakat.
Pastikan keamanan data Anda sebelum mulai bertransaksi dan tentunya pastikan legalitas perusahaan tepat Anda bertransaksi dengan mengecek data lisensi resminya di laman resmi milik OJK.
Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…
Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…
Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…
Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…
Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…