Bisnis

Sejarah dan Profil Garuda Indonesia (GIAA)

Tak dapat dipungkiri bahwasanya industri penerbangan adalah salah satu industri yang paling terpukul akibat covid-19. Dibandingkan industri lain, industri ini adalah industri padat modal yang sangat bergantung pada jumlah perjalanan keluar masuk Indonesia.

Maka tidak heran jika akibat covid-19, Garuda Indonesia megap-megap dan membutuhkan uluran bantuan dari pemerintah. Akibat pandemi, maskapai pelat merah ini mencatatkan penurunan keuntungan hingga lebih dari 50% pada Maret 2021 dan aktivitas perdagangan saham mereka dihentikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada tahun 2021, Garuda Indonesia tercatat memiliki hutang sebesar 70 triliun kepada pemasok. Nilai hutang ini terus membengkak karena pihak Garuda terus menunda pembayaran akibat merugi saat pandemi. Akan tetapi, sebenarnya perusahaan ini merupakan perusahaan maskapai dengan sejarah yang panjang.

Sejarah Garuda Indonesia

Milestone

Garuda adalah nama burung tunggangan Dewa Wisnu dalam mitologi India kuno. Nama burung ini digunakan oleh Presiden Soekarno sebagai nama maskapai penerbangan Indonesia pertama pada 28 Desember 1949. Sejak saat itu tanggal 28 Desember 1949 menjadi tanggal lahir resmi garuda.

Pada awalnya, Garuda bukan merupakan perusahaan Indonesia. Sejarah maskapai penerbangan ini bisa dilirik hingga 1928 ketika perusahaan maskapai Hindia Belanda, KLM Intersulair Bendrijf didirikan.

Perusahaan ini kemudian menjadi joint venture antara pihak Belanda dan Indonesia sebagai hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda tahun 1949 sebelum akhirnya di nasionalisasi menjadi sepenuhnya milik Indonesia pada tahun 1954.

Satu tahun setelah nasionalisasi, Garuda Indonesia berhasil memberangkatkan jamaah haji ke Jeddah dengan menggunakan rute Jakarta-Bangkok-Kolkata-Karachi-Sarjah-Jeddah. Perjalanan haji ini merupakan perjalanan penting pertama menggunakan pesawat Garuda.

Pada dekade 1960-1980, Garuda Indonesia mengalami perkembangan signifikan mulai dari pembukaan rute penerbangan ke Jepang, Australia, Eropa dan Amerika Serikat hingga  pembelian pesawat-pesawat baru untuk mengakomodir trend peningkatan jumlah penumpang pesawat pada dekade tersebut.

Namun sayangnya, mulai dari dekade 1990-an hingga kini, mengalami trend penurunan kinerja. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal seperti, terjadinya dua kecelakaan pesawat yang menewaskan seluruh penumpang, krisis moneter pada tahun 1997-1998 hingga mismanajemen perusahaan yang mengutamakan pejabat yang memiliki relasi khusus dengan orang internal maskapai.

Monopoli Usaha

Satu hal lagi yang membuat Garuda Indonesia semakin terpuruk ketika itu adalah UU No. 05 tahun 1999 yang membahas tentang pembatasan monopoli usaha. Sejak awal didirikan, Garuda Indonesia sebagai maskapai yang dimiliki oleh negara memiliki hak monopoli. Artinya dari tahun 1949-1999, perusahaan ini adalah satu-satunya perusahaan maskapai penerbangan di Indonesia.

Akan tetapi, sejak UU No. 5 tahun 1999 diresmikan, banyak perusahaan lain yang mulai memasuki pasar seperti, Sriwijaya Air, Lion Air dan Air Asia. Hal ini membuat calon penumpang memiliki pilihan untuk memilih penerbangan yang sesuai dengan selera dan budget mereka. Akibatnya, jumlah penumpang Garuda Indonesia turun drastis.

Initial Public Offering (IPO)

Garuda Indonesia pertama kali melakukan IPO pada tanggal 11 Februari 2011. Ketika itu, perusahaan yang berkode GIAA ini menjual 6,34 miliar sahamnya dengan harga sebesar 750 rupiah per lembar saham. Dari hasil IPO tersebut, perusahaan memperoleh dana sebesar 4,75 triliun rupiah.

Namun sayangnya, 10 tahun sejak IPO, harga saham Garuda belum menyentuh harga IPO lagi. Sempat menyentuh harga 600 rupiah per lembar pada kuartal ketiga tahun 2019, harga saham ini terus menurun. Bahkan  pada Juni 2021, harga saham emiten ini menyentuh harga 250 rupiah per lembar.

Tata Kelola Perusahaan

Saat ini direktur di PT Garuda Indonesia berjumlah 6 orang dipimpin oleh Irfan Setiaputra sebagai CEO. Irfan ditunjuk sebagai CEO pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22 Januari 2020. Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya yang berjumlah 8 orang.

Sama halnya dengan posisi komisaris. Saat ini, hanya ada tiga komisaris di PT Garuda Indonesia. Tiga orang komisaris tersebut adalah Timur Sukirno sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen, Abdul Rachman dan Chaerul Tanjung.

Pada tahun 2020, posisi komisaris di perusahaan ini diisi oleh 5 orang, termasuk Peter Gontha dan Yenny Wahid yang baru saja mengundurkan diri. Disinyalir penurunan jumlah top manajemen ini dalam rangka untuk mengefisienkan biaya perusahaan. Sebab, tentunya kita tahu bahwa gaji dan remunerasi untuk posisi direktur dan komisaris pasti tidak sedikit.

Kasus yang Pernah Melanda Garuda

Garuda Indonesia Penerbangan 865

Garuda Indonesia penerbangan 865 adalah penerangan Garuda Indonesia yang dijadwalkan untuk terbang dari Fukuoka Jepang ke Jakarta Indonesia pada tanggal 13 Juni 1996. Penerbangan ini gagal karena Pilot yang sedang bertugas ketika itu, Robert Longdong, memutuskan untuk abortive take off.

Keputusan ini beliau ambil setelah mengetahui bahwa ada mesin di bagian kanan pesawat yang mengalami kerusakan. Akibat dari gagal mengudara tersebut, pesawat terbakar dan dari 275 penumpang dan awak pesawat, 3 orang diantaranya meninggal dan sisanya luka-luka.

Garuda Indonesia Penerbangan 152

Garuda Indonesia Penerbangan 152 jatuh saat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Polonia, Medan pada tahun 1997. Pesawat ini jatuh di daerah Buah Nabar, Deli Serdang, Sumatera Utara. Akibat kejadian ini 234 penumpang dan awak meninggal dan tragedi ini dikenal sebagai salah satu tragedi kecelakaan pesawat paling parah di Indonesia.

Jatuhnya pesawat ini disebabkan oleh berbagai hal seperti miskomunikasi antara pilot dan pemandu lalu lintas udara, cuaca yang buruk dan terjadinya kebakaran hutan parah di Riau yang mengakibatkan jarak pandang pilot di pesawat semakin sempit.

Penyelundupan Harley Davidson

Akhir tahun 20019 lalu, 4 orang direktur PT Garuda Indonesia dicopot dari posisi mereka masing-masing akibat menyelundupkan komponen-komponen motor mewah Harley Davidson dan Sepeda Brompton di pesawat baru Garuda.

Ketika itu, petugas Bea-Cukai menemukan setidaknya ada 18 box berisi komponen motor dan sepeda mewah tersebut yang diangkut. Padahal, menurut UU 17 Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, barang-barang import harus dibongkar di kawasan kepabeanan, dan setiap barang import harus tercantum di dalam manifest.

Apabila peraturan ini dilanggar, maka pelanggar aturan tersebut terancam penjara 1 sampai 10 tahun dan denda 50 juta hingga 5 miliar. Akibat kasus ini, dua direktur Garuda Indonesia dipecat.

Kasus Laporan Keuangan

Kasus lain yang menjadi polemik di Garuda Indonesia adalah kasus laporan keuangan tahun 2018. Kasus ini berawal ketika dua orang komisaris PT Garuda saat itu, Chaerul tanjung dan Denny Oskaria enggan menandatangani laporan keuangan yang menyatakan bahwa perusahaan pelat merah ini meraih keuntungan hingga 216,5 juta USD. Padahal tahun sebelumnya perusahaan ini mengalami kerugian cukup parah.

Setelah diselidiki, ternyata ada transaksi pemasangan Wifi dengan PT Mahata Aero Teknologi (MAT) yang seharusnya tidak dimasukkan sebagai pendapatan perusahaan tetapi tetap diakui sebagai pendapatan. Kasus ini dinilai sebagai upaya pelanggaran pedoman akuntansi (PSAK).

Akibat dari kasus ini Garuda Indonesia didenda sebesar 100 juta rupiah oleh Kementerian Keuangan, 100 juta rupiah oleh OJK dan 250 juta rupiah oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, Kementerian Keuangan juga memerintahkan pembekuan operasi selama 12 bulan kepada KAP Tanubrata Sutanto Fahmi (BDO International), kantor akuntan publik yang membantu penulisan dan pemeriksaan laporan keuangan tersebut.

Kartu Menu Bertulis Tangan

Kasus yang sempat viral di media sosial ini berawal dari unggahan seorang YouTuber, Rius Vernandes yang berisi kritikan terhadap layanan yang disediakan oleh maskapai Garuda di kelas bisnis. Layanan yang dimaksud adalah kartu menu bertulis tangan yang disodorkan oleh seorang Pramugari kepada Rius.

Menurut Pramugari tersebut sebagaimana yang diceritakan Rius, kartu menu yang seharusnya diberikan kepada penumpang sedang dalam proses pencetakan. Rius yang tidak puas dengan pelayanan tersebut lantas mengunggah kritikan nya di media sosial.

Bukannya menanggapi dengan permintaan maaf, PT Garuda Indonesia justru menggugat Rius dan rekannya, Elwyana Monica dengan UU ITE. Meskipun pada akhirnya Garuda Indonesia mencabut gugatan tersebut dan meminta maaf, nama perusahaan penerbangan pelat merah ini sudah terlanjur buruk di mata publik.

Selain kasus-kasus di atas, terdapat berbagai kasus lain yang baik secara langsung atau tidak langsung mengurangi citra Garuda di mata masyarakat seperti kematian Munir, salah seorang pegiat HAM di Indonesia yang meninggal akibat racun di atas pesawat tersebut pada tahun 2004.

Namun, terlepas dari kasus-kasus tersebut, Garuda Indonesia juga pernah mendapatkan berbagai penghargaan internasional seperti penghargaan The World Most Loved Airlines dari Skytrax pada tahun 2016.

Lantas, apakah perusahaan penerbangan nasional Indonesia ini akan bertahan menghadapi pandemi dan bagaimana cara perusahaan ini bertahan? Mari kita lihat ke depannya.

Chandra Nathalie, S.E

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

1 year ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

1 year ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

1 year ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

1 year ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

1 year ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

1 year ago