Pernahkah Anda mendengar kasus fraud yang dilakukan oleh Bernard Madoff? Atau Anda pernah mendengar kasus First Travel yang sempat booming di Indonesia beberapa tahun lalu? Nah, kasus Madoff dan First Travel adalah dua contoh skema ponzi.
Penerapan skema ini sangat dilarang oleh institusi keuangan manapun, sebab bisa menyebabkan kerugian yang sangat besar. Lantas, apakah skema ponzi? Dan bagaimana penerapan skema ponzi tersebut?
Contents
Skema ponzi adalah salah satu jenis fraud yang ada dalam dunia bisnis, keuangan dan investasi. Cara kerja skema ini sederhana yaitu investor atau pelanggan diberi keuntungan dari uang pemilik bisnis itu sendiri, uang investor atau uang dari pelanggan yang datang selanjutnya.
Contohnya dalam kasus Madoff, investor diminta menyerahkan dana investasi ke perusahaan yang dikelola Madoff untuk kemudian mendapatkan keuntungan investasi. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan investasi dari aktivitas bisnis, para investor yang lebih dulu berinvestasi ini mendapatkan keuntungan yang diambil dari kantong Madoff pribadi atau dari investor yang masuk ke perusahaan tersebut selanjutnya.
Skema ponzi pertama kali diperkenalkan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Ketika itu, Ponzi menarik dana dari investor untuk investasi “arbitrase” International Reply Coupon. Keuntungan “investasi” tersebut dia masukkan ke kantong sendiri atau dia gunakan untuk membayar investor yang sudah lebih dulu ada dalam bisnisnya.
Karena bisnisnya ini, Ponzi menyebabkan kerugian sebesar 20 juta USD (atau sekitar 258 juta untuk dollar saat ini). Atas kesalahannya, Ponzi dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Federal Amerika Serikat.
Menurut U.S Securities and Exchange Commission (SEC), skema ponzi memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
Karakteristik skema ponzi tersebut juga termasuk sebagai ciri-ciri investasi ilegal yang juga harus diwaspadai.
Dari definisi dan cara kerja di atas, terlihat bahwasanya skema ponzi memiliki sedikit persamaan dengan MLM (Multi Level Marketing), persamaan tersebut adalah adanya keuntungan karena merekrut “member” baru.
Akan tetapi, pada dasarnya skema ponzi dan MLM memiliki perbedaan yang cukup mencolok antara lain:
Bisnis MLM yang menjurus kepada skema ponzi lah yang harus diberantas. Apabila bisnis MLM tersebut terus menawarkan produk dan aktivitas bisnisnya jelas, maka sah-sah saja mereka beroperasi.
Madoff’s Ponzi Scheme adalah skandal skema ponzi terbesar di dunia. Skema ini dijalankan oleh seorang ahli investasi yang juga merupakan salah satu pendiri NASDAQ stock exchange, Bernie Madoff, pada tahun 1991 sampai sekitar tahun 2008.
Ketika itu, Madoff yang mendirikan Bernard L. Madoff Investment Securities berhasil menipu ribuan investor dan mengumpulkan dana sebesar 64.8 milyar USD dengan skema ponzi yang dia jalankan selama 17 tahun.
Madoff yang memiliki kredibilitas yang besar sebagai seorang ahli keuangan menyimpan dana nasabah ke sebuah rekening di Chase Manhattan Bank. Jika ada seorang investor yang ingin mengambil dana investasi beserta keuntungannya, Madoff akan mengambil dana yang tersimpan di rekening tersebut. Bisnis Madoff ini terus berjalan sebab banyak investor baru yang masuk karena tergoda keuntungan dan percaya akan kredibilitasnya.
Sebenarnya, sebelum krisis finansial pada tahun 2008 di Amerika Serikat, ada seorang ahli keuangan lain yang mencurigai investasi Mardoff ini. Ahli keuangan tersebut bernama Harry Markopolos.
Markopolos yang sebelumnya diminta oleh perusahaannya untuk mencontoh strategi trading Madoff mencurigai strategi bisnisnya. Sebab dalam analisis yang dilakukan Markopolos, perusahaan Madoff tercatat selalu mendapatkan keuntungan dengan kenaikan yang cukup konsisten selama beberapa tahun bahkan ketika kondisi pasar sedang bullish.
Selain itu, Markopolos juga menemukan bahwa tidak ada perusahaan lain di Wall Street yang bekerja sama dengan Bernard L. Madoff Investment Securities. Markopolos sudah melaporkan hasil temuannya kepada pihak yang berwenang sebanyak 5 kali sebelum tahun 2008.
Akan tetapi, laporan tersebut selalu diabaikan sampai pada akhirnya skema ponzi yang dijalankan Madoff terbongkar akibat krisis finansial 2008. Krisis ini menyebabkan banyak investor atau nasabah yang menarik dana simpanan mereka baik di bank maupun di perusahaan sekuritas.
Madoff yang tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar semua investornya, akhirnya ditangkap dan diadili pada tahun 2008. Atas kesalahannya ini, Madoff dihukum 150 tahun penjara, dilarang bekerja di sektor keuangan dan denda 17.179 milyar dolar.
Tidak hanya itu, keluarga Madoff juga hancur setelah dia ditangkap. Salah seorang anaknya meninggal karena bunuh diri pada tahun 2010, dan anaknya yang lain meninggal karena kanker pada tahun 2014. Madoff sendiri meninggal di penjara pada 14 April 2021 di usianya yang sudah 82 tahun.
Istilah skema ponzi mulai mencuat di Indonesia setelah kasus biro perjalanan First Travel pada tahun 2017 lalu. Ketika itu, banyak pelanggan First Travel yang komplain ke Kementerian Agama dan institusi terkait sebab mereka gagal berangkat umroh padahal mereka sudah membayar jasa biro travel tersebut.
Setelah diselidiki, bisnis travel yang didirikan oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini hanya mampu memberangkatkan 14.000 dari 50.000 jamaah yang seharusnya berangkat pada tahun tersebut.
Dalam kasus First Travel, pemberangkatan jamaah lama menggunakan dana dari jamaah yang baru mendaftar. Sementara dana jamaah lama digunakan oleh kedua pemiliknya untuk berfoya foya. Kerugian yang diakibatkan oleh perusahaan ini diperkirakan mencapai 500 milyar rupiah.
Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa biro perjalanan ini menggunakan sistem skema ponzi. Sebab, diketahui bahwasanya biaya umroh yang ditawarkan oleh biro perjalanan ini jauh di bawah harga normal. Biasanya, biaya sekali umroh adalah 20 juta. Namun First Travel menawarkan biaya umroh sebesar 14 juta.
Selain itu, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan diketahui menyimpan dana mereka di Koperasi Pandawa yang sebelumnya telah dinyatakan pailit. Mereka juga diketahui memiliki gaya hidup yang suka berfoya foya.
Atas kesalahan keduanya ini, bisnis First Travel dibekukan sementara, kedua pendirinya dihukum penjara masing-masing 20 tahun untuk Andika Surachman dan 18 tahun untuk Anniesa Hasibuan. Selain itu, mereka juga harus membayar denda sekitar 10 milyar rupiah.
Ribuan pelanggan First Travel gagal berangkat umroh dan kehilangan belasan juta uang yang telah mereka kirimkan. Tentu, Anda tidak ingin menjadi bagian dari orang-orang tersebut bukan? Oleh karena itu, ada baiknya Anda mengikuti tips berikut ini:
Teliti dulu perusahaan tujuan sebelum Anda investasi dan membeli barang-barang tertentu. Karena uang Anda sangat berharga.
Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…
Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…
Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…
Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…
Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…