Beberapa waktu ini, ramai soal beberapa perusahaan yang terkena suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan yang harga sahamnya dalam beberapa bulan ini menunjukkan kenaikan yang tinggi.
Tentu suspensi saham membuat hati investor saham ketar ketir. Sebab itu artinya mereka tidak bisa mengambil keuntungan dari kenaikan harga saham yang berlipat tersebut. Tetapi, tahukah Anda apa itu suspensi saham dan apa regulasi yang mengatur kebijakan ini?
Contents
Suspensi saham (suspend saham) dapat diartikan sebagai penghentian sementara kegiatan jual beli saham sebuah perusahaan oleh Bursa Efek Indonesia. Penghentian sementara ini tidak hanya terjadi di pasar reguler saja, melainkan juga di pasar tunai dan negosiasi.
Tujuan BEI menerapkan suspensi ini adalah supaya iklim pasar modal Indonesia bisa sehat dan berjalan dengan wajar dengan tanpa adanya risiko kesalahan pasar (market failure) yang membuat pergerakan modal di pasar modal Indonesia menjadi tidak wajar.
Suspensi saham bisa menjadi bentuk sanksi keempat BEI kepada perusahaan yang menyalahi peraturan setelah denda, teguran dan peringatan tertulis. Apabila perusahaan terus menerus melakukan pelanggaran, bisa jadi perusahaan tersebut harus delisting (keluar) dari bursa.
BEI menerapkan kebijakan ini apabila perusahaan tersebut terindikasi beberapa hal berikut ini:
Durasi penerapan suspensi saham ini bermacam macam tergantung tingkat kesalahan dan durasi yang diperlukan perusahaan untuk memperbaiki isu yang diminta BEI. Apabila kesalahan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan adalah kesalahan ringan dan perusahaan dapat dengan cepat memperbaiki kesalahan tersebut, maka durasi suspensi saham bisa hanya 1 atau dua minggu.
Sebaliknya, jika kesalahan yang dibuat perusahaan adalah kesalahan berat dan perusahaan perlu waktu untuk memperbaikinya, maka, bisa jadi durasi suspensi bisa berbulan bulan. Bahkan, apabila durasi suspensi ini sampai 2 tahun, sebuah perusahaan mau tidak mau harus delisting dari bursa.
Suspensi saham diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00086/BEI/10-2011 perihal Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. Surat keputusan ini resmi diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2011.
Dalam peraturan ini, BEI memberikan rincian mengenai mekanisme pemberhentian sementara transaksi saham di Bursa baik atas permintaan perusahaan itu sendiri atau karena adanya sanksi BEI atas perusahaan tersebut.
Berikut ini beberapa emiten saham yang terkena suspensi:
Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…
Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…
Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…
Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…
Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…