Contents
Sebagai seorang muslim, kita memiliki kewajiban untuk membayar zakat mal. Zakat mal terdiri dari beberapa jenis seperti harta simpanan, pertanian, barang temuan dan penghasilan. Zakat penghasilan adalah zakat yang dibayarkan dari penghasilan yang kita terima setiap bulannya.
Zakat penghasilan memang tidak ada pada zaman Nabi Muhammad SAW. Namun, seiring perkembangan zaman maka beberapa ulama sepakat mengenai hukum zakat penghasilan ini. Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan setiap seorang muslim menerima gaji.
Meskipun begitu, tidak semua penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
Seorang pekerja yang beragama islam dan memiliki penghasilan maka wajib mengeluarkan zakatnya.
Syarat kedua adalah merdeka. Merdeka dalam artian tidak dalam perbudakan atau penjajahan.
Syarat ketiga adalah memiliki akal sehat. Maksudnya memiliki kondisi kejiwaan yang sehat dan membayar zakat secara sadar, tidak dalam pengaruh obat-obatan atau hal lain yang bisa menyebabkan kehilangan kesadaran.
Syarat keempat adalah baligh. Ciri-ciri baligh pada laki-laki adalah mimpi basah sementara pada wanita adalah haid. Baligh juga identik dengan dewasa yang artinya mampu bertanggung jawab dalam pengelolaan harta termasuk membayar zakat.
Nisab adalah batas minimum harta yang dikenai zakat. Mengacu kepada fatwa MUI no. 7 tahun 2003, nisab zakat penghasilan adalah 85 gram emas. Maka jika penghasilan yang diterima melebihi nisab ini, wajib dibayarkan zakatnya.
Haul adalah masa tunggu zakat yaitu selama 1 tahun. Jika harta yang dimiliki sudah genap 1 tahun, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Membayar zakat penghasilan memberikan manfaat bagi kita sebagai muzakki, antara lain :
Islam mengajarkan bahwa ada sebagian hak orang lain dalam harta yang kita miliki. Jika kita adalah seorang pekerja kantoran maka ada hak office boy yang membantu menjaga kebersihan kantor atau membantu membelikan kita makan siang.
Membayar zakat penghasilan akan membersihkan harta kita karena kita telah melaksanakan kewajiban dan memberikan hak orang lain. Selain itu membayar zakat juga akan memberikan kelegaan hati karena kita sudah membantu orang lain.
Islam mengajarkan bahwa harta adalah titipan dari Allah SWT. Oleh karena itu harus dikelola sesuai dengan aturan Allah SWT. Dengan mengeluarkan zakat, kita belajar untuk mengendalikan diri dari sifat rakus.
Zakat mengajarkan kita bagaimana mengendalikan diri supaya kita tidak dikendalikan oleh uang atau harta. Pada dasarnya harta adalah ujian bagi orang islam. Orang yang mampu mengendalikan dirinya dengan membayar zakat maka ia telah lulus ujian dari Allah SWT.
Pembayaran zakat secara rutin menambah pos pengeluaran. Oleh karena itu, secara tidak langsung hal ini akan melatih kita dalam mengatur keuangan. Kita perlu mengatur pos-pos pengeluaran supaya semua kewajiban dan kebutuhan hidup bisa terpenuhi.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjelaskan bahwa setiap zakat yang dibayarkan memberikan keuntungan kepada muzakki dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak (PKP).
Untuk mendapatkan pengurangan ini, Anda bisa mencantumkan bukti pembayaran zakat dari lembaga amil zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional pada laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Harta yang diterima dari zakat akan diberikan kepada beberapa golongan yang tidak mampu secara ekonomi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Nilai ini juga sejalan dengan sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Supaya lebih mudah memahami, mari simak contoh perhitungan zakat penghasilan berikut. Misalkan Bapak Asep memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun, dengan asumsi tidak ada bonus atau THR yang diterima.
Asumsi harga emas adalah sebesar Rp 1 juta. Maka nisabnya adalah 85 gram emas atau setara Rp 85 juta. Penghasilan yang diterima Bapak Asep telah mencapai nisab. Maka jika telah mencapai haul 1 tahun, Bapak Asep wajib membayar zakat penghasilan.
Adapun jumlah yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari penghasilan atau setara dengan Rp 250 ribu jika dibayarkan tiap bulan. Opsi lainnya adalah membayarkan sekaligus Rp 3 juta di akhir tahun.
Zakat penghasilan bisa langsung diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya yaitu :
Jika dirasa sulit untuk membayarkan zakat penghasilan secara langsung ke-8 golongan tersebut. Maka kita bisa membayarkannya kepada amil zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional. Kita cukup membayar sesuai kewajiban lalu distribusinya akan dilakukan oleh amil tersebut.
Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…
Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…
Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…
Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…
Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…