Saham

Auto Rejection: Pengertian, Jenis dan Manfaat

Harga jual dan harga beli saham di pasar modal bergerak sesuai dengan mekanisme pasar. Artinya, harga akan sangat volatile tergantung dengan jumlah permintaan dan jumlah penawaran terhadap saham tersebut.

Di satu sisi, pergerakan saham yang mengikuti mekanisme pasar memiliki efek positif yaitu, tingkat kompetisi yang sehat. Tetapi, apabila hanya dibiarkan tanpa adanya intervensi pemerintah yang dalam hal ini adalah Bursa Efek Indonesia (BEI), harga yang melambung naik atau menurun secara tidak wajar akan mengancam ekosistem pasar modal, dan bahkan ekonomi secara keseluruhan.

Oleh karena itu, dibutuhkan adanya instrumen yang mengatur fluktuasi harga saham. Salah satu instrumen tersebut adalah Auto Rejection.

Pengertian Auto Rejection

Secara literal Auto Rejection dapat diartikan sebagai penolakan otomatis. Dalam istilah pasar modal Auto Rejection adalah penolakan perubahan harga sebuah saham yang dilakukan secara otomatis oleh sistem ketika harga tersebut naik atau turun melebihi batas yang ditetapkan.

Hal ini berarti bahwa pembeli atau penjual saham (emiten) tidak akan bisa melanjutkan transaksi lagi apabila saham yang mereka jual belikan sudah terkena mekanisme Auto Rejection ini.

Jenis Auto Rejection

Sama halnya dengan pasar komoditas lainnya, terdapat dua mekanisme harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Dua mekanisme tersebut adalah:

  • Auto Rejection Atas (ARA)

Auto Rejection Atas adalah mekanisme penolakan otomatis yang terjadi ketika harga sebuah saham naik secara signifikan hingga menyentuh batas atas ditetapkan oleh BEI. Saham yang terkena ARA memiliki tidak lagi memiliki antrian jual (offer) pada hari itu.

  • Auto Rejection Bawah (ARB)

Kebalikan dari Auto Rejection Atas, Auto Rejection Bawah adalah mekanisme penolakan otomatis yang terjadi ketika harga sebuah saham anjlok sampai menyentuh batas harga terendah yang ditetapkan oleh BEI. Ciri-ciri saham yang terkena ARB adalah saham tersebut sudah tidak ada lagi order di antrian beli (bid).

Besaran nilai harga yang dikenakan mekanisme ini ditentukan oleh persentase kenaikan harga saham tersebut dibandingkan dengan harga saham tersebut pada hari sebelumnya. Berikut ini persentase nilai perubahan harga yang diperbolehkan oleh BEI dalam keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI-03-2020:

Sumber: idx co id

Khusus untuk saham yang baru dirilis ke publik atau Initial Public Offering (IPO), persentase batas atas dan batas bawah untuk dikenakan Auto Rejection adalah dua kali dari persentase batas atas dan batas bawah di atas.

Saat ini BEI menerapkan sistem Auto Reject Asimetris, yaitu sistem yang menerapkan besaran persentase yang berbeda antara Auto Reject Atas dan Auto Reject Bawah. Kebalikan dari Auto Reject Asimetris adalah Auto Reject Simetris yaitu ketika besaran persentase Auto Reject Atas dan Auto Reject Bawah sama.

Manfaat Auto Rejection

Bagi Investor, Auto Reject Atas mencegah kenaikan harga di atas harga wajar saham-saham potensial karena tingginya tingkat permintaan. Akibatnya investor dapat membeli saham-saham yang menarik dengan harga yang relatif murah dan terkontrol.

Auto Reject Bawah bermanfaat bagi perusahaan. Dalam hal ini, penurunan harga saham perusahaan dapat dikendalikan meskipun investor ‘terpaksa’ tidak dapat menjual saham yang mereka miliki.

Bagi ekonomi secara keseluruhan, Auto Reject dapat mengurangi risiko akibat penurunan atau pertumbuhan ekonomi nasional dan internasional. Contohnya program ini diterapkan oleh BEI untuk merespon pergerakan pasar modal pasca pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia.

Contoh Auto Rejection

  • Auto Rejection Atas (ARA)

Diketahui harga saham perusahaan PT. ABCD pada tanggal 20 Februari 2021 adalah sebesar Rp. 1300 per lembar. Maka, harga maksimum saham perusahaan tersebut pada tanggal 21 Februari 2021 adalah:

Auto Reject Atas saham ABCD = 1.300 + (25% x 1.300) = 1.300+325 = 1.625

Jadi, ketika harga saham tersebut sudah mencapai harga 1.625 per lembar, maka transaksi jual beli untuk saham tersebut baru bisa dilanjutkan keesokan harinya.

  • Auto Rejection Bawah (ARB)

Diketahui harga saham PT. XYZ pada tanggal 20 Februari 2021 adalah sebesar Rp. 15.000 per lembar. Maka, berapakah harga minimum saham perusahaan tersebut pada tanggal 21 Februari 2021?

Auto Reject Bawah saham XYZ= 15.000 - (7% x 15.000) = 15.000-1.050 = Rp.13.950

Jadi, ketika harga saham tersebut sudah mencapai harga Rp.13.950 per lembar, maka transaksi jual beli untuk saham tersebut baru bisa dilanjutkan keesokan harinya.

  • Auto Reject Atas dan Bawah Untuk Perusahaan Yang Baru IPO

Diketahui PT. JKL Indonesia baru melaksanakan penawaran publik pada tanggal 20 Februari 2021 dengan harga saham sebesar Rp. 8.000 per lembar. Berapakah harga minimum dan maksimum saham PT. JKL Indonesia tersebut?

Auto Reject Atas saham PT. JKL Indonesia= 8.000 + (40% x 8.000) = 8.000+3.200 = 11.200
Auto Reject Bawah saham PT. JKL Indonesia = 8.000 - (14% x 8000) = 8.000-1.120 = 6.880
Januar Iskandar, S.E.

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

1 year ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

1 year ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

1 year ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

1 year ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

1 year ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

1 year ago