Keuangan

Macam-Macam Pajak di Indonesia

Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak baik perorangan maupun badan. Namun apakah Anda mengetahui berbagai jenis pajak yang ada di Indonesia?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai jenis-jenis pajak, mari kita pahami dulu apa itu pajak sebenarnya. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara. Pajak nantinya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara seperti pembangunan infrastruktur, bantuan sosial dan berbagai pengeluaran lainnya.

Pada tahun 2021 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.277,5 triliun melampaui target APBN 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun. Penerimaan pajak ini bersumber dari berbagai jenis pajak baik yang dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya bahwa pajak bisa dikelompokkan berdasarkan lembaga pemungutnya yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat sementara pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah.

Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang langsung dipungut oleh pemerintah pusat dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan. Berikut beberapa jenis pajak pusat.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan dikenakan kepada setiap karyawan maupun pekerja bebas yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Penghasilan ini mencakup penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.

Penghitungan PPh dilakukan dengan mempertimbangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Penghasilan netto setahun nantinya akan dikurangi dulu dengan PTKP untuk mendapatkan nilai penghasilan kena pajak (PKP). Nilai PKP ini yang selanjutnya akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak.

Perhitungan PPh di Indonesia menggunakan sistem progresif yang berarti bahwa semakin besar penghasilan maka semakin besar pula persentase pajak yang dipungut. Untuk penghasilan kurang dari Rp 50 juta per tahun dikenai pajak sebesar 5%, sementara yang tertingi adalah 30% untuk penghasilan lebih dari Rp 500 juta.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pungutan yang dikenakan untuk setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Berdasarkan pengertian ini maka pengusaha lah yang wajib memungut dan melaporkan PPN sementara PPN dibayarkan oleh konsumen.

Contoh transaksi yang dikenakan PPN adalah pembelian barang di mall dan pembelian tiket pesawat. Saat ini PPN masih dikenakan 10% sementara pada 1 April 2022 akan naik menjadi 11% sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan terbaru.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah pungutan yang dikenakan kepada produsen untuk penjualan barang yang dikategorikan mewah. Salah satu tujuan pemungutan pajak ini adalah untuk menciptakan keadilan pembebanan pajak antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan rendah.

Salah satu contoh barang yang dikenai PPnBM adalah mobil. Besaran pajak yang dikenakan adalah 10% untuk mesin dengan kapasitas maksimal 1500 cc. Namun dengan adanya PPnBM DTP 2022 maka mobil dengan harga jual maksimal Rp 200 juta dikenakan pajak 0%.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak bumi dan bangunan (PBB) dikenakan untuk setiap tanah dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang. Besaran PBB ini ditentukan oleh beberapa nilai seperti nilai jual objek pajak (NJOP) dan nilai jual kena pajak (NJKP).

Nilai jual objek pajak (NJOP) adalah harga pasar atau harga tanah per meter persegi yang ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini menteri keuangan. NJOP ini ditentukan setiap 3 tahun sekali. Namun, ada beberapa daerah yang NJOP nya ditentukan setiap tahun.

Sementara nilai jual kena pajak (NJKP) adalah nilai dari tanah atau bangunan yang dikenai pajak. Besarannya adalah 40% untuk NJOP di atas Rp 1 miliar atau 20% untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar. Untuk PBB yang dibayarkan adalah sebesar 0,5% dari NJKP.

Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut adalah pemerintah daerah seperti pemerintah provinsi atau pemerintah kota/kabupaten. Berikut beberapa jenis pajak daerah.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil dikenai pajak kendaraan bermotor (PKB). PKB ini terdiri dari pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Besaran pajak yang dikenakan berbeda tergantung jenis kendaraan. 

Pajak tahunan mobil terdari dari beberapa komponen seperti biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan sekaligus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pajak Rokok

Rokok selain dikenai cukai, ia juga dikenai pajak. Adapun tarif pajak rokok adalah sebesar 10% dari tarif cukai. Pajak ini nantinya didistribusikan 30% untuk provinsi sementara 70% sisanya untuk kabupaten/kota yang berada dalam provinsi tersebut. 

Januar Iskandar, S.E.

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

1 year ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

1 year ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

1 year ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

1 year ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

1 year ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

1 year ago