Investasi

P2P Lending: Pengertian, Manfaat dan Cara Kerjanya

Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak industri baru yang berkembang di Indonesia. Salah satu industri baru tersebut adalah industri di bidang teknologi keuangan (Financial Technology), termasuk P2P lending atau peer-to-peer lending.

P2P lending menyediakan alternatif pendanaan bagi pemilik usaha (borrower) dan menyediakan alternatif investasi bagi pemilik modal (lender). Artikel ini akan membahas P2P lending secara lengkap.

Pengertian P2P Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 mendefinisikan P2P lending sebagai layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (peminjam) berbasis teknologi informasi.

Konsepnya adalah perusahaan P2P lending adalah perusahaan berbasis teknologi yang menjadi perantara yang mempertemukan antara peminjam dan pemberi pinjaman. Peminjam dapat mengajukan pinjaman melalui aplikasi dan pemberi pinjaman dapat memilih kepada siapa dia akan memberi pinjaman melalui aplikasi tersebut.

P2P lending berbeda dengan saham karena seringkali peminjam bukan merupakan perusahaan besar, melainkan pelaku UMKM atau perusahaan tertutup.

P2P lending juga berbeda dengan reksa dana, sebab investor bisa memilih siapa peminjam dananya. Adapun perbedaan P2P lending dengan obligasi adalah nilainya seringkali tidak terlalu besar dan tidak harus dikeluarkan oleh institusi.

Perbedaan P2P Lending dengan Pinjaman Perbankan

Bank

  • Bank adalah institusi yang menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat dengan menyediakan layanan tabungan dan pinjaman.
  • Sumber pendanaan pinjaman berasal dari tabungan, deposito, giro, penerbitan surat hutang dan dana modal pemilik.
  • Bank, menjadi institusi yang memberikan pinjaman.
  • Bank juga menanggung risiko pinjaman yang gagal bayar.
  • Sebagai institusi, bank berhak merestrukturisasi pinjaman nasabah.
  • Pengawasan dilakukan terhadap bank atas kinerjanya sebagai penghimpun dan pengelola dana masyarakat.
  • Untuk mengajukan pinjaman ke bank, seringkali perlu aset yang harus diagunkan seperti bangunan, tanah atau sawah.
  • Pemberi pinjaman dalam hal ini adalah penabung tidak memiliki akses penuh ke mana uangnya akan digunakan oleh bank.
  • Pemberi pinjaman yang menggunakan produk tabungan biasa, dapat menarik dananya sewaktu waktu.

P2P Lending

  • Perusahaan P2P lending adalah perusahaan yang menghubungkan antara pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower).
  • Sumber dana pinjaman di website atau aplikasi P2P lending adalah individu atau badan usaha yang ingin meminjamkan dananya.
  • Perusahaan P2P lending dalam hal ini tidak menjadi pemberi pinjaman sebagaimana bank dan hanya menyediakan sarana pinjam meminjam saja.
  • Risiko gagal bayar dan risiko lainnya tidak ditanggung oleh perusahaan P2P lending melainkan oleh pemberi pinjaman (lender) secara langsung.
  • Otoritas restrukturisasi pinjaman berada di tangan pemberi pinjaman (lender). perusahaan P2P lending hanya akan melakukan restrukturisasi jika pihak pemberi pinjaman (lender) memberikan persetujuan.
  • Pengawasan dilakukan kepada perusahaan P2P lending atas kegiatannya dalam menjadi perantara dalam proses pinjam meminjam antar masyarakat.
  • Proses pengajuan pinjaman di P2P lending seringkali lebih mudah dan tidak perlu agunan.
  • Pemberi pinjaman dapat menentukan siapa yang dia beri pinjaman, profil perusahaan peminjam dan risiko perusahaan tersebut.
  • Pemberi pinjaman tidak dapat menarik dananya  sewaktu waktu.

Manfaat P2P Lending

Seperti yang telah disebutkan di atas, P2P lending menyediakan alternatif pendanaan bagi usaha yang membutuhkan dana. Alternatif pendanaan di P2P lending tidak membutuhkan agunan serta memiliki proses registrasi yang murah dan mudah karena semua serba online.

Bagi pemberi pinjaman, adanya P2P lending dapat dijadikan sebagai lahan diversifikasi investasi. Investasi di P2P lending menawarkan return yang lebih tinggi daripada investasi (kisaran 14% ke atas dalam satu tahun).

Selain itu Anda juga bisa memilih sendiri kepada siapa Anda akan memberi pinjaman, bagaimana profil risiko si peminjam, bergerak di bidang apa dan lain sebagainya.

Risiko P2P lending

Dalam paparan di atas jelas tertulis bahwasanya risiko dalam investasi melalui P2P lending ditanggung secara langsung oleh sang pemberi pinjaman. Jadi, jika Anda tertarik untuk berinvestasi melalui platform ini, pastikan Anda memahami risiko-risiko yang harus Anda hadapi nanti.

  • Dana di P2P Lending Tidak Dapat Ditarik Sesuka Hati

Sama halnya dengan obligasi, pembayaran investasi dalam mekanisme P2P lending juga harus menunggu hingga periode jatuh tempo tertentu. Misal, jika Anda berinvestasi di PT. XYZ dengan jatuh tempo 3 bulan, maka Anda harus menunggu hingga 3 bulan tersebut usai.

Akibatnya, investasi di P2P lending tidak cocok ditujukan untuk pembiayaan yang sifatnya segera seperti dana darurat atau membeli barang-barang tertentu.

  • Risiko Gagal Bayar

Pinjaman P2P lending seringkali diberikan kepada UKM sehingga memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi daripada perusahaan besar.

Hal ini dikarenakan UKM seringkali tidak memiliki sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan besar seperti, sumber daya manusia yang mumpuni atau sumber daya teknologi yang mutakhir.

Apalagi perusahaan beberapa P2P lending tidak menjadikan agunan sebagai syarat menjadi peminjam. Akibatnya, kemungkinan peminjam gagal bayar dan uang Anda tidak kembali sepenuhnya juga lebih tinggi.

  • Risiko Waktu Tunggu

Dalam mekanisme P2P lending, pendanaan harus terkumpul secara penuh terlebih dahulu baru disalurkan kepada si peminjam. Akibatnya, jika Anda berinvestasi melalui platform ini, Anda harus mempertimbangkan opportunity cost yang haru Anda tanggung dalam waktu menunggu dana investasi penuh ini.

Contoh, Anda ingin menyalurkan pinjaman kepada seorang peminjam yang memerlukan dana sebesar Rp. 200.000.000 pada tanggal 1 bulan April. Dana tersebut harus terkumpul dalam waktu satu bulan ke depan. Jadi, Anda harus menunggu hingga tanggal 1 bulan Mei agar periode investasi Anda mulai berjalan.

Cara Mitigasi Risiko P2P lending

  • Pilih Perusahaan P2P Lending yang Terdaftar di OJK

Pertama, pastikan perusahaan tempat Anda berinvestasi merupakan perusahaan yang terdaftar di OJK. Per Januari 2021, terdapat 149 perusahaan P2P lending yang terdaftar di OJK dan 41 di antaranya sudah memegang izin operasi.

Hal ini penting karena jika Anda berinvestasi di perusahaan yang legal, Anda memiliki dasar hukum untuk mengajukan tuntutan jika sewaktu waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.

  • Pahami Cara Mitigasi Risiko Masing-Masing Perusahaan P2P lending

Perusahaan P2P lending menjanjikan pinjaman tanpa agunan dengan mekanisme yang mudah bagi peminjam namun berisiko tinggi bagi pemberi pinjaman. Pelajari cara mitigasi risiko perusahaan P2P lending yang Anda pilih.

Pastikan juga Anda berinvestasi melalui perusahaan P2P lending yang memiliki asuransi pinjaman sehingga ketika peminjam gagal membayar pokok pinjaman, uang Anda akan terlindungi dalam artian bisa kembali sebagian.

Sama halnya dengan investasi pada instrumen lain, pastikan Anda melakukan diversifikasi produk investasi. Hal ini perlu untuk mencegah kerugian akibat risiko gagal bayar karena ketika salah satu peminjam uang Anda gagal bayar, Anda masih memiliki peminjam yang lain.

  • Pilih Investasi dari Nilai Terkecil Terlebih Dahulu

Apabila Anda masih dalam proses penjajakan dalam berinvestasi melalui platform ini, pastikan Anda memulai dari investasi dengan nilai terkecil terlebih dahulu. Cobalah dengan windows shopping produk-produk yang ditawarkan di berbagai perusahaan P2P lending.

Syarat Pemberi Pinjaman dan Peminjam di P2P lending

Dilansir dari modalrakyat.id, berikut ini syarat menjadi peminjam dan pemberi pinjaman di platform P2P lending:

Pemberi Pinjaman

  • Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP atau Passport.
  • Berusia minimal 21 tahun.
  • Sudah bekerja.
  • Memiliki sumber keuangan yang pasti.

Peminjam

  • Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.
  • Menyiapkan dokumen pribadi seperti, KTP, KK, Akta Nikah, Alamat, Surat bukti kepemilikan atas suatu aset. Beberapa platform P2P lending juga menjadikan laporan sebagai prasyarat menjadi peminjam. Dokumen tersebut di atas diperlukan sebagai bahan penentuan credit scoring. Semakin lengkap dan bagus dokumen Anda, maka semakin tinggi kemungkinan pengajuan pinjaman Anda disetujui perusahaan.
  • Informasi tambahan seperti status pernikahan dan usia (minimal 21 tahun maksimal 65 tahun).

Cara Kerja P2P Lending

Cara kerja P2P lending terbilang cukup mudah. Baik sebagai pemberi pinjaman atau peminjam, Anda harus memiliki akun di aplikasi atau website perusahaan P2P lending terkait.

Saat pertama kali melakukan pendaftaran, Anda bisa memilih mendaftar sebagai peminjam atau pemberi pinjaman. Lalu, Anda diharuskan untuk mengisi beberapa data dan verifikasi email.

Apabila Anda adalah seorang peminjam, Anda harus mengajukan pinjaman dengan meng-upload dokumen-dokumen yang menjadi prasyarat di atas. Setelah itu, Anda harus menunggu pengajuan Anda disetujui. Jika sudah disetujui, maka Anda sudah bisa mendapatkan pinjaman sedangkan jika belum disetujui, Anda bisa memperbaiki data dan dokumen yang Anda upload sebelumnya.

Namun, jika Anda mendaftar sebagai pemberi pinjaman, setelah akun Anda diverifikasi, Anda sudah bisa masuk ke marketplace pinjaman dan memilih perusahaan peminjam yang Anda inginkan.

Contoh P2P Lending

Berikut contoh ilustrasu P2P lending:

Pelaku:

  • A (Peminjam)
  • B (Pemberi Pinjaman)
  • PT. C (Perusahaan P2P Lending)

Deskripsi:

A adalah perusahaan yang bergerak di industri perikanan dengan nilai aset hanya sebesar 100 juta rupiah dan membutuhkan dana sebesar 25 juta rupiah untuk mengembangkan usahanya dalam 1 tahun. Alih-alih mengajukan pinjaman ke bank, A mengajukan pinjaman melalui PT. C, sebuah perusahaan P2P Lending.

Setelah mendaftarkan diri sebagai peminjam dan memenuhi semua dokumen persyaratan, A diminta untuk menunggu selama dua hari kerja sebelum permohonannya dikabulkan. Setelah dikabulkan, data mengenai profil perusahaan A beserta tingkat risiko dan tenggat waktu yang dia tawarkan tampil dalam marketplace perusahaan tersebut.

B adalah pengguna aplikasi P2P lending dari PT. C. Dia tertarik dengan profil dan data risiko pinjaman yang ditawarkan oleh A. Dia pun memutuskan untuk berinvestasi di perusahaan tersebut sebesar 1 juta rupiah dengan mengetuk tombol pinjamkan dana sekarang. Dalam jangka 1 tahun, uang 1 juta yang dipinjamkan oleh B kembali beserta tingkat return yang ditawarkan oleh A.

Jika Anda sudah tertarik untuk berinvestasi atau meminjam melalui platform ini, sekali lagi, pastikan Anda berinvestasi atau meminjam di perusahaan yang terdaftar OJK.

Januar Iskandar, S.E.

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

1 year ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

1 year ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

1 year ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

1 year ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

1 year ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

1 year ago