Investasi

Akad dalam Investasi Syariah: Definisi Dan Jenisnya

Menurut ajaran agama islam, investasi merupakan hal yang dianjurkan. Investasi merupakan salah satu praktek mengelola harta agar menjadi harta yang produktif. Praktik investasi di Indonesia, mengenal dua jenis investasi, yaitu investasi konvensional dan syariah.

Salah satu pembeda antara dua jenis itu, adalah akadnya. Apa itu akad? Apa saja jenis akad dalam investasi syariah? Artikel ini akan membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut secara komprehensif.

Definisi Akad

Akad adalah kontrak alias perjanjian antara pemilik modal/investor dengan pengelola modal alias pihak yang memanfaatkan modal investor. Sederhananya akad adalah komitmen antara kedua belah pihak.

Menurut konteks syariah, akad meliputi dua komponen, yaitu ijab dan qobul. Ijab merupakan pernyataan pihak investor yang ingin menanamkan modal. Sementara qobul merupakan jawaban dari pernyataan ijab yang disampaikan oleh pihak pengelola modal.

Investasi yang dijalankan juga sebaiknya jenis investasi syariah, yang telah dijamin kehalalannya oleh Majelis Ulama indonesia (MUI).

Jenis-Jenis Akad dalam Investasi Syariah

Terdapat empat jenis akad dalam investasi syariah, yaitu

1. Mudharabah (Bagi Hasil)

Mudharabah adalah perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak. Pihak pertama menyediakan modal dan pihak kedua sebagai pengelola modal. Modal yang didapat dari pemilik akan dikelola dalam bentuk usaha.

Keuntungan yang diperoleh dari akad mudharabah ini sepenuhnya tergantung kesepakatan awal kedua belah pihak. Sedangkan kerugian yang terjadi menjadi tanggung jawab pemodal selama kerugian tersebut bukan karena kelalaian pengelola modal.

Mudharabah memberikan dua opsi terkait bentuk, waktu, dan tempat usaha yang akan dilakukan oleh pengelola modal. Keputusan terkait hal tersebut boleh ditentukan bersama ataupun ditentukan pengelola.

2. Musyarakah (Perkongsian)

Musyarakah adalah akad kerja sama yang disepakati kedua belah pihak atau lebih dengan memberikan kontribusi dana berbentuk modal ataupun aset. Semua pihak yang terlibat sama-sama memberikan kontribusi modal. Berbeda dengan mudharabah yang hanya satu pihak sebagai pemodal.

Musyarakah dibentuk atas dasar kumpulan modal dari pihak yang ingin bekerja sama. Resiko dan imbal keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dijalankan ditanggung seluruh pihak yang terkait.  

3. Murahabah

Murahabah adalah transaksi jual beli di mana penjual memberi tahu harga asli barang yang dijual kepada pembeli. Kemudian pembeli membayarnya dengan tambahan keuntungan harga beli tersebut yang telah disepakati kedua belah pihak.

4. Ijarah

Ijarah merupakan perjanjian atau akad sewa menyewa antara pemberi sewa dan penyewa. Transaksi ijarah ini dapat berbentuk sewa barang atau jasa dalam kurun waktu tertentu. Upah alias imbalan yang diberikan penyewa disepakati kedua belah pihak tanpa diikuti kepemilikan objek yang disewa.

5. Al Qardh

Al qardh merupakan pinjaman harta kepada orang lain tanpa imbalan dan suatu saat akan dikembalikan. Secara sederhana, qardh berarti pinjaman untuk orang yang membutuhkan, contohnya untuk pinjaman modal usaha.

Aturan mengenai al qardh sudah ditetapkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) nomor 19/DSN-MUI/2001. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan mengenai alqardh berdasarkan fatwa MUI tersebut diantaranya adalah:

  • Peminjam alias nasabah al qardh, wajib mengembalikan pokok di waktu yang telah ditentukan.
  • Biaya admin ditanggung oleh nasabah.
  • Pihak pemberi pinjam boleh meminta jaminan jika diperlukan.
  • Nasabah boleh memberi imbalan kepada pemberi pinjam selama tidak ada dalam ketentuan di awal/hanya suka rela.
  • Sanksi bila nasabah tidak dapat membayar dikembalikan pada pemberi pinjam, seperti menjual barang jaminan.
  • Bila barang jaminan tidak memenuhi pinjaman yang harus dibayar, nasabah harus tetap bertanggung jawab.
  • Jika terjadi perselisihan antar kedua pihak, dapat diselesaikan di badan arbitrasi syariah.

Prinsip dalam Investasi Syariah

Terdapat beberapa prinsip dalam investasi syariah, yaitu:

  • Tidak berinvestasi pada perusahaan yang menjual barang haram baik dari segi objeknya, prosesnya, maupun kegunaannya.
  • Tidak mendzolimi dan terdzolimi.
  • Tidak mengandung riba, judi, tipuan, kerusakan, maupun kemudorotan.
  • Berjalan atas dasar ridlo sama ridlo.

Prinsip ini ditegakkan demi kemaslahan sesama manusia dan rasa saling menjaga dari hal yang membahayakan. Prinsip tersebut telah diatur oleh fatwa DSN-MUI.

Prinsip dan akad tersebut, juga untuk menghindari transaksi yang dilarang dalam investasi syariah.

Januar Iskandar, S.E.

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

1 year ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

1 year ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

1 year ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

1 year ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

1 year ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

1 year ago