Bank Kustodian memiliki peran penting dalam proses investasi. Oleh karena itu sebelum memulai investasi, Anda lebih baik mengetahui definisi, tugas dan biaya Bank Kustodian terlebih dahulu.
Ketika Anda membeli aset investasi baik berupa saham, obligasi atau reksa dana, uang yang Anda kirimkan tidak langsung berada di tangan emiten atau manajer investasi sehingga Anda tidak perlu khawatir uang Anda akan digelapkan.
Demi alasan keamanan, uang tersebut akan masuk ke dalam lembaga khusus bernama Bank Kustodian atau kustodian saja. Bank ini diawasi dan ditetapkan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK).
Contents
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bank Kustodian adalah bank yang memberikan jasa penitipan produk pasar modal seperti saham, obligasi dan reksa dana. Selain itu, Bank Kustodian juga merupakan bank yang bertugas untuk menerima dividen, bunga dan hak lain-lain yang harusnya diterima oleh nasabah.
Tugas Bank Kustodian berbeda dengan bank penampung. Bank penampung adalah bank yang diberi amanat oleh Bank Kustodian untuk mengirimkan dana hasil penjualan ke rekening nasabah. Meskipun demikian, ada kalanya Bank Kustodian dari produk investasi yang Anda beli sama dengan bank penampung yang bertugas mengirim dana hasil penjualan produk investasi tersebut.
Contohnya adalah produk reksa dana obligasi Majoris Sukuk Negara Indonesia. Bank BNI menjadi Bank Kustodian yang menyimpan dana dan dividen Anda sekaligus menjadi bank yang akan mengirim dana hasil penjualan jika produk tersebut Anda jual.
Contoh produk investasi yang memiliki Bank Kustodian dan bank penampung yang berbeda adalah produk reksa dana pasar uang Sucorinvest Sharia. Pada produk ini, uang Anda akan disimpan oleh bank HSBC dan ditampung oleh ban BCA.
Bank Kustodian setidaknya memiliki beberapa tugas berikut ini:
Terdapat 18 bank umum yang telah diresmikan oleh OJK untuk bergerak menjadi Bank Kustodian di Indonesia. 18 bank umum tersebut adalah:
Bank Kustodian menetapkan biaya jasa tertentu sebagaimana penyedia jasa lain. Investor harus membayar biaya jasa ini satu tahun sekali. Namun, karena biaya jasa tersebut sudah dihitung dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) aka dipotong langsung dari saldo investor seringkali tidak tahu.
Adapun besaran biaya jasa Bank Kustodian ini bermacam macam tergantung kepada Bank Kustodian terkait. Standard Chartered Bank dalam produk reksa dana Manulife Dana Kas Syariah misalnya mematok biaya jasa maksimal 0.25% sedangkan bank BNI pada produk resa dana Majoris Sukuk Negara mematok biaya jasa 0.15%. Anda dapat menemukan data mengenai besaran biaya jasa Bank Kustodian dari Fund Fact Sheet produk investasi yang Anda inginkan.
Mengenal Bank Kustodian adalah kewajiban bagi setiap investor baik pemula maupun senior karena Bank Kustodian adalah lembaga pembantu pasar modal yang bertugas menjaga dana yang Anda investasikan.
Dengan mengenal Bank Kustodian dan bank penampung, Anda dapat dengan lebih tepat memperkirakan jumlah dana yang akan Anda dapatkan jika Anda menjual aset Anda tersebut. Karena Anda akan dikenakan biaya tambahan jika, bank penampung aset Anda berbeda dengan bank yang Anda gunakan sehari hari.
Peran Bank Kustodian sama pentingnya dengan lembaga atau profesi pendukung pasar modal yang lain. Pilihlah Bank Kustodian yang menurut Anda capable dan dapat diandalkan. Karena uang Anda adalah hak dan tanggung jawab Anda.
Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…
Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…
Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…
Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…
Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…