Rumah adalah kebutuhan dasar kita sebagai manusia. Oleh karena itu, memiliki rumah pribadi adalah tujuan banyak orang. Ada beberapa cara untuk memiliki rumah, mulai dari membangun sendiri, membeli rumah second atau membeli rumah baru dari developer.
Apapun cara pembeliannya, kita harus menyiapkan biaya tambahan karena ada beberapa biaya yang harus dibayarkan saat proses jual beli rumah ini. Biaya tambahan jual beli rumah ini perlu disiapkan sebelum membeli rumah, karena jumlahnya yang cukup besar.
Biaya ini biasanya sekitar 15% dari harga rumah yang akan Anda beli. Jika harga rumahnya sebesar 500 juta rupiah, maka biaya jual beli yang perlu Anda siapkan adalah sebesar 75 juta rupiah. Nilai ini tentu bukan angka yang sedikit bukan? Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa simak komponen biaya tambahan apa saja yang termasuk ke dalam biaya jual beli rumah ini:
Contents
Pengecekan sertifikat tanah dan bangunan bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut asli. Sebelum mengeceknya, Anda perlu mengetahui juga jenis-jenis sertifikat tanah. Terdapat tiga opsi untuk mengecek keaslian sertifikat ini yaitu:
Opsi ini cocok bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus administrasi. Anda hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar 100.000 hingga 150.000 rupiah dan biarkan notaris yang mengurus semuanya.
Jika Anda tidak mau membayar notaris dan ingin mengecek sertifikat tersebut sendiri maka Anda bisa pergi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa berkas berikut:
Biaya yang perlu Anda keluarkan adalah sebesar 50.000 rupiah per sertifikat.
Opsi terakhir adalah melakukan pengecekan secara online. Anda cukup download aplikasi Sentuh Tanahku, lalu isi data-data yang diminta. Informasi mengenai sertifikat yang Anda cari akan segera muncul.
Setiap transaksi jual beli rumah akan dibuatkan akta jual beli. Akta ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya yang perlu dikeluarkan untuk akta ini sekitar 1%.
Jika Anda membeli rumah seharga 500 juta rupiah maka Anda harus membayar 5 juta rupiah. Bahkan pada beberapa kasus, nilainya bisa lebih dari 1%. Namun Anda tidak perlu khawatir, Anda bisa melakukan negosiasi dengan petugas PPAT sehingga dicapai harga yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
Jika Anda membeli rumah second, maka Anda perlu mengeluarkan biaya balik nama. Biaya ini cukup besar yaitu sekitar 2%. Untuk harga rumah sebesar 500 juta rupiah, Anda perlu menyiapkan 10 juta rupiah untuk biaya ini.
Berikut rincian biaya balik nama yang perlu Anda bayar:
Jika Anda membeli rumah dari developer, maka Anda tidak perlu mengeluarkan biaya ini.
Jika tiga biaya sebelumnya dibebankan kepada pembeli, maka biaya ini dibebankan kepada penjual. Penjual yang mendapatkan sejumlah uang dari transaksi jual beli rumah ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari harga rumah. Jika harga rumahnya adalah 500 juta rupiah maka biaya PPh yang perlu dibayarkan adalah sebesar 12,5 juta rupiah.
Biaya ini biasanya dibayarkan bersamaan dengan pengajuan BBN. Nilai yang perlu dibayarkan adalah sebesar harga rumah dibagi 1.000 lalu ditambah 50.000 rupiah. Jika harga rumah adalah 500 juta rupiah, maka biaya yang perlu dibayarkan adalah sebesar 550.000 rupiah.
Biaya selanjutnya yang perlu Anda bayar sebagai pemilik rumah adalah biaya BPHTB. Biaya yang dibayarkan adalah 5% dari harga rumah setelah dikurangi nilai tidak kena pajak (NTKP).
Contohnya jika harga rumah adalah 500 juta rupiah maka nilai ini dikurangi dulu dengan NTKP yaitu sebesar 60 juta rupiah, sehingga didapatkan nilai untuk penghitungan BPHTB sebesar 440 juta rupiah. Biaya BPHTB yang perlu dibayar adalah 5% dari 440 juta rupiah atau sebesar 22 juta rupiah.
Jika Anda membeli rumah dengan KPR maka akan ada biaya tambahan yang perlu Anda keluarkan yaitu biaya administrasi dan biaya provisi. Biaya administrasi berkisar antara 250.000 hingga 500.000 rupiah, sementara biaya provisi sebesar 1% dari nilai pokok kredit.
Jika total harga rumah adalah 500 juta rupiah lalu Anda membayar uang muka sebesar 50 juta rupiah maka pokok kreditnya adalah 450 juta rupiah. Sehingga biaya provisi yang harus Anda bayarkan adalah 1% dari 450 juta rupiah atau sebesar 4,5 juta rupiah.
Biaya terakhir yang perlu Anda bayarkan adalah biaya notaris. Biaya yang perlu dibayarkan bervariasi bergantung kepada harga rumah yang akan dibeli. Berikut rinciannya:
Itulah biaya-biaya tambahan yang perlu disiapkan saat transaksi jual beli rumah. Pastikan Anda menyiapkannya dengan cermat.
Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…
Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…
Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…
Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…
Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…