Properti

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Biayanya

Sertifikat tanah adalah salah satu aset penting yang harus Anda miliki ketika Anda menjual, membeli atau mendapatkan warisan tanah. Sertifikat ini menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah tersebut.

Permasalahannya adalah tidak semua orang yang mendapatkan tanah baik dari hasil membeli atau hasil warisan tahu tata cara balik nama sertifikat tanah. Berikut ini tahapan, cara dan biaya balik nama sertifikat tanah yang harus Anda ketahui.

Mengurus Akta Jual Beli Tanah

Akta Jual Beli Tanah (AJB) adalah salah satu dokumen bukti kepemilikan tanah yang sah. Akta ini harus Anda miliki terutama jika Anda mendapatkan tanah tersebut dari transaksi jual beli.

Akta ini harus diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan ukuran dan status legalitas tanah tersebut. Biasanya untuk menerbitkan akta ini, pihak PPAT membutuhkan waktu kurang lebih 30 hari kerja.

Jika Anda sudah memiliki akta ini atau bahkan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah Anda, maka Anda bisa melakukan pembalikan nama atas tanah tersebut melalui dua cara yaitu melalui jasa PPAT atau mengurus sendiri ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

Kelebihan menggunakan jasa PPAT untuk mengurus proses balik nama adalah Anda tidak perlu repot-repot ke kantor BPN sedangkan kekurangannya adalah Anda harus mengeluarkan biaya ekstra.

Sebaliknya, jika Anda memilih mengurus pembalikan nama secara mandiri, maka Anda harus mendatangi kantor BPN tempat tanah tersebut berlokasi dan menunggu beberapa hari sebelum pengurusan sertifikat tersebut selesai. Kelebihannya adalah, Anda akan lebih hemat biaya.

Dokumen Prasyarat Balik Nama

Berikut ini dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membalik nama sertifikat tanah di BPN:

  1. Formulir permohonan balik nama yang telah ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon tersebut. Formulir ini harus diberi materai.
  2. Surat kuasa apabila pemohon menguasakan proses pengurusan balik nama sertifikat ini.
  3. Surat keterangan waris (jika tanah diperoleh dari warisan). Surat ini harus dibuat oleh ahli waris dengan disaksikan oleh dua saksi dan ditetapkan oleh Kepala Desa tempat ahli waris tersebut tinggal.
  4. Surat keterangan kematian (jika tanah diperoleh dari warisan).
  5. Surat nikah (jika tanah diperoleh dari warisan).
  6. Fotokopi identitas (KK dan KTP) pemohon atau pemegang hak atas tanah dan pemegang kuasa pengurusan tanah jika proses balik nama tersebut dikuasakan.
  7. Sertifikat asli. Sertifikat asli ini harus ditetapkan oleh pengadilan atau Kades/Camat (apabila pemohon adalah individu), surat keputusan perubahan nama dan akta notaris (apabila pemohon adalah institusi).
  8. Akta jual beli.
  9. Bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh) (jika melalui PPAT).
  10. Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (jika melalui PPAT).
  11. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
  12. Surat pernyataan calon penerima hak.

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN

Dokumen-dokumen tersebut dapat Anda bawa ke kantor BPN lokasi tempat tanah tersebut untuk kemudian diperiksa dan dicocokkan terlebih dahulu oleh petugas loket.

Setelah itu, Anda akan memperoleh surat permohonan balik nama dan pihak kantor pertanahan tersebut akan mengganti nama pemegang hak atas tanah tersebut yang lama dan menggantinya dengan yang baru di buku dan sertifikat tanah.

Kepala kantor pertanahan atau pejabat terkait akan membubuhkan tanda tangannya ke buku dan sertifikat tanah yang baru tersebut. Hal ini untuk menandai bahwa buku dan sertifikat tersebut telah resmi dikeluarkan oleh BPN. Proses ini akan memakan waktu 5 sampai 14 hari kerja.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Jika membutuhkan akta tanah dan mengurus balik nama melalui PPAT:

  • 2,5% dari harga penjualan tanah jika tanah bukan tanah sengketa.
  • 0,5%- 1%  dari harga tanah untuk pembuatan dan penerbitan akta tanah. Biaya ini umumnya sudah termasuk jasa notaris.
  • Biaya balik nama dari BPN.

Jika mengurus sendiri:

  • Biaya balik nama dari BPN. Biaya balik nama ini dihitung dengan menggunakan rumus:

Biaya = (Harga tanah per m2 x luas tanah)/1000

Harga tanah ini sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lokasi tanah tersebut.

Contoh: Anda membeli tanah seluas 400 m2 dengan nilai NJOP sebesar 300.000 per m2. Maka, biaya balik nama yang harus Anda bayarkan adalah:

Biaya = (300.000 x 400)/1000 = 120.000.000/1000 = 120.000

  • Biaya pengecekan keaslian sertifikat tanah sebesar Rp 50.000

Itulah cara membalik nama sertifikat tanah di BPN. Sertifikat ini bisa menjadi aset yang berharga untuk Anda miliki. Tidak hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah, sertifikat ini juga bisa Anda jadikan sebagai agunan kredit di bank. Pastikan keaslian sertifikat ini agar investasi tanah Anda berhasil tanpa konflik yang tidak diperlukan.

Januar Iskandar, S.E.

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

1 year ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

1 year ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

1 year ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

1 year ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

1 year ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

1 year ago