Sertifikat tanah adalah salah satu aset penting yang harus Anda miliki ketika Anda menjual, membeli atau mendapatkan warisan tanah. Sertifikat ini menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah tersebut.
Permasalahannya adalah tidak semua orang yang mendapatkan tanah baik dari hasil membeli atau hasil warisan tahu tata cara balik nama sertifikat tanah. Berikut ini tahapan, cara dan biaya balik nama sertifikat tanah yang harus Anda ketahui.
Contents
Akta Jual Beli Tanah (AJB) adalah salah satu dokumen bukti kepemilikan tanah yang sah. Akta ini harus Anda miliki terutama jika Anda mendapatkan tanah tersebut dari transaksi jual beli.
Akta ini harus diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan ukuran dan status legalitas tanah tersebut. Biasanya untuk menerbitkan akta ini, pihak PPAT membutuhkan waktu kurang lebih 30 hari kerja.
Jika Anda sudah memiliki akta ini atau bahkan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah Anda, maka Anda bisa melakukan pembalikan nama atas tanah tersebut melalui dua cara yaitu melalui jasa PPAT atau mengurus sendiri ke Badan Pertanahan Negara (BPN).
Kelebihan menggunakan jasa PPAT untuk mengurus proses balik nama adalah Anda tidak perlu repot-repot ke kantor BPN sedangkan kekurangannya adalah Anda harus mengeluarkan biaya ekstra.
Sebaliknya, jika Anda memilih mengurus pembalikan nama secara mandiri, maka Anda harus mendatangi kantor BPN tempat tanah tersebut berlokasi dan menunggu beberapa hari sebelum pengurusan sertifikat tersebut selesai. Kelebihannya adalah, Anda akan lebih hemat biaya.
Berikut ini dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membalik nama sertifikat tanah di BPN:
Dokumen-dokumen tersebut dapat Anda bawa ke kantor BPN lokasi tempat tanah tersebut untuk kemudian diperiksa dan dicocokkan terlebih dahulu oleh petugas loket.
Setelah itu, Anda akan memperoleh surat permohonan balik nama dan pihak kantor pertanahan tersebut akan mengganti nama pemegang hak atas tanah tersebut yang lama dan menggantinya dengan yang baru di buku dan sertifikat tanah.
Kepala kantor pertanahan atau pejabat terkait akan membubuhkan tanda tangannya ke buku dan sertifikat tanah yang baru tersebut. Hal ini untuk menandai bahwa buku dan sertifikat tersebut telah resmi dikeluarkan oleh BPN. Proses ini akan memakan waktu 5 sampai 14 hari kerja.
Jika membutuhkan akta tanah dan mengurus balik nama melalui PPAT:
Jika mengurus sendiri:
Biaya = (Harga tanah per m2 x luas tanah)/1000
Harga tanah ini sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lokasi tanah tersebut.
Contoh: Anda membeli tanah seluas 400 m2 dengan nilai NJOP sebesar 300.000 per m2. Maka, biaya balik nama yang harus Anda bayarkan adalah:
Biaya = (300.000 x 400)/1000 = 120.000.000/1000 = 120.000
Itulah cara membalik nama sertifikat tanah di BPN. Sertifikat ini bisa menjadi aset yang berharga untuk Anda miliki. Tidak hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah, sertifikat ini juga bisa Anda jadikan sebagai agunan kredit di bank. Pastikan keaslian sertifikat ini agar investasi tanah Anda berhasil tanpa konflik yang tidak diperlukan.
Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…
Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…
Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…
Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…
Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…