Properti

Cara Menjual Tanah ke Bank agar Cepat Laku

Apakah Anda berniat menjual tanah? Sudah coba menjual sendiri tapi belum laku. Sudah lewat website properti tapi masih kalah dengan pembeli rumah. Mau dijual lewat makelar tanah tapi dimintai persen keuntungan yang lumayan besar.

Tenang saja. Masih ada cara agar tanah Anda bisa segera laku. Bank. Ya, menjual ke Bank adalah salah satu cara menjual tanah agar lebih cepat laku. Karena nantinya Bank akan menawarkan tanah yang dibeli dari Anda, pada nasabahnya di mana pun berada.

Selain itu, menjual tanah ke Bank akan lebih terjamin keamanannya, bukan sekedar hitam di atas putih. Tak hanya itu, beberapa Bank akan mengenalkan sistem Kredit Kepemilikan Tanah (KPT). Anda sebagai penjual tanah, tetap akan mendapatkan uang hasil penjualan secara penuh.

Kemudian, pihak yang mengambil kredit tanah milik Anda akan mencicilnya. Pihak tersebut akan diberikan sertifikat hak milik (SHM) setelah cicilannya lunas. Serah terima SHM itu pun akan mengundang Anda sebagai pihak penjual. Bank hanyalah sebagai pihak ketiga.

Beberapa Bank yang menawarkan sistem KPT di antaranya Bank BCA, BNI, BTN, CIMB Niaga, Mandiri, Maybank dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Nah ada syarat penting yang harus Anda perhatikan agar tanah bisa dibeli oleh Bank, yaitu:

1. Surat-Surat Valid

Ada beberapa jenis sertifikat tanah yang harus Anda pahami sebelum menjual tanah. Pastikan sertifikat atau surat-surat yang berkaitan dengan tanah Anda, lengkap dan aman. Artinya, tidak ada yang bermasalah secara hukum, baik tanah tersebut maupun surat-suratnya. Batas-batas tanah pun jelas.

Pastikan sertifikat Anda sedang tidak dalam proses penyitaan pihak pemberi hutang. Jika Anda akan menjual tanah, berarti utang-piutang dengan jaminan SHM, sudah lunas. Selain itu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga harus sudah lunas.

Kemudian, jika tanah yang akan dijual adalah harta warisan bagian Anda. Sebaiknya, Anda sudah selesai mengurus balik nama pada sertifikat tanah tersebut. Sehingga di kemudian hari, pembeli dari tanah Anda tidak mendapatkan permasalahan karena hal tersebut. Bank juga akan memeriksa legalitas semua surat tanah Anda.

2. Siapkan Berkas

Setelah Anda yakin bahwa semua sudah siap, jangan lupa dengan berkas-berkasnya. Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan pihak Bank dan perlu dibawa, di antaranya:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP (bila sudah menikah, siapkan fotokopi milik suami dan istri)
  • Kartu NPWP (bawalah yang asli dan fotokopi)
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Notaris atas tanah/lahan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha.
  • Bukti Pembayaran PBB 5 tahun terakhir.
  • Surat pernyataan yang berisi bahwa tanah Anda bukan tanah sengketa.
  • Surat persetujuan suami dan istri (bagi pemilik tanah yang sudah menikah).
  • Akta kematian suami atau istri pemilik tanah (bila salah satu ada yang sudah meninggal).
  • Untuk penjual yang statusnya duda/janda, membutuhkan Surat perceraian dan Akta Pembagian atau Penetapan Harta Bersama, yang berisi jika tanah tersebut adalah hak milik penjual yang sah ditetapkan oleh Pengadilan.

Syarat di atas merupakan syarat pada umumnya saat menjual tanah ke bank, mungkin ada yang berbeda antara bank satu dengan lainnya. Anda harus menanyakan dengan detail ke pihak bank, agar semua berkas lengkap.

3. Siapkan Harga dan Kualitas Tanah

Harga tanah setiap tahunnya mengalami perubahan. Sebelum Anda menjual tanah, sebaiknya survei dahulu harga di pasaran. Anda bisa memantau perkembangan harga tanah di beberapa website properti.

Karena, jika menetapkan harga yang tak wajar, Bank pun bisa berpikir dua kali untuk membeli tanah Anda. Bank hanya mau membeli tanah dengan harga yang realistis.

Selain harga, pastikan tanah yang Anda jual berkualitas. Maksudnya, Anda harus memastikan tanah tersebut jelas batas-batasnya dan sesuai dengan yang tertera di surat-surat.

4. Datang ke Bank

Sebelum ke Bank, pastikan semua berkas-berkas sudah siap. Fotokopian berkas lebih baik disiapkan beberapa lembar sebagai cadangan.

Sesampainya di Bank, katakan kepada security atau satpam, bahwa Anda ingin menjual tanah. Security akan menunjukkan ke mana Anda harus mengurusnya.

Setelah bertemu dengan bagian yang mengurus jual beli tanah di Bank, katakan selengkapnya maksud dan tujuan Anda. Tunjukkan berkas-berkasnya ketika diminta. Saat itulah Anda sedang bernegosiasi dengan calon pembeli, yaitu pihak Bank.

Anda juga bisa memamerkan kepada pihak Bank, apa saja keunggulan kualitas dari tanah yang dijual. Misalnya, lokasi yang dekat dengan tempat tertentu, kondisi tanah yang tidak mudah ambles, tanah cocok untuk dibangun pertokoan atau perumahan dan lainnya. Jabarkan cara-cara memanfaatkan tanah kosong kepada pihak bank, sebagai pertimbangan mereka.

Ketika calon pembeli adalah perseorangan, Anda harus pintar merayu agar mau membeli tanah yang dijual. Tetapi agak berbeda dengan Bank, yang menjunjung tinggi legalitas dan peraturan

Chandra Nathalie, S.E

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

1 year ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

1 year ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

1 year ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

1 year ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

1 year ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

1 year ago