Investasi

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS Ritel): Pengertian, Tujuan dan Cara Berwakaf

Baru-baru ini pemerintah menawarkan sukuk wakaf ritel (SWR) atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS Ritel). Instrumen ini dapat dikatakan sebagai instrumen baru dalam dunia investasi. Terbukti, bahwa penawaran pertama wakaf sukuk dilakukan pada bulan Oktober 2020.

CWLS Ritel merupakan salah satu bentuk kedermawanan atau filantropi islam di pasar modal syariah. Penawaran sukuk wakaf dibangun atas kerjasama beberapa instansi, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Forum Wakaf Produktif, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan instansi terkait lainnya.

Meski tergolong baru, sebelumnya pemerintah pernah menawarkan jenis wakaf sukuk secara private placement dan berhasil mendapat dana sebesar Rp50,84 miliar. Hal ini menandakan bahwa antusiasme masyarakat tergolong tinggi dalam mendukung program wakaf sukuk. Terlebih, tujuan utama adanya penawaran wakaf sukuk ini tidak lain adalah mendorong kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pengertian CWLS Ritel

CWLS Ritel (Cash Waqf Linked Sukuk) merupakan investasi wakaf uang pada sukuk Negara. Imbalan yang dihasilkan dari investasi ini akan disalurkan nadzir (pengelola wakaf) untuk pembiayaan program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Diantara program sosial yang menerima pemanfaatan CWLS ialah bantuan beasiswa pendidikan, bantuan tunanetra, bantuan sanitasi dan MCK, pembebasan buta aksara, dll.

CWLS diperuntukkan baik bagi investor individu maupun perusahaan dengan minimum pembelian sebesar Rp 1 juta, tenor 2 tahun. Jika investor membeli wakaf temporer, maka 100% dana investasi akan kembali ke investor.

Sedangkan wakaf permanen akan dikelola oleh nadzir. Imbalan yang diperoleh dari wakaf ini akan disalurkan oleh nazhir ke pada program sosial yang telah ditunjuk. Wakat CWLS tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Investasi ini berjalan berdasarkan prinsip syariah. Beberapa hal yang terjamin dalam prinsip syariah ialah tidak adanya unsur riba, ghoror (ketidakjelasan), masyir (judi). Bukti nyata bahwa proses investasi CWLS ini berjalan sesuai syariah adalah telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-578/DSN-MUI/IX/2020 tanggal 29 September 2020.

Besaran imbalan sukuk wakaf ritel adalah 5,57%, imbalan ini dibayarkan setiap bulan kepada nazhir untuk disalurkan pada program sosial.

Tujuan CWLS Ritel

CWLS dibangun bukan tanpa tujuan. Berikut beberapa tujuan CWLS:

  • Memudahkan masyarakat dalam menyalurkan dana wakaf uang yang aman dan produktif.
  • Mengembangkan investasi sosial di Indonesia.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
  • Mendukung gerakan wakaf nasional dan membantu pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
  • Penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita ketahui bahwa Negara Indonesia telah memfasilitasi program CWLS yang memiliki manfaat luar biasa baik bagi masyarakat investor/wakif, maupun masyarakat sasaran program wakaf.

CWLS ritel memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif serta memfasilitasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.

Keunggulan Investasi CWLS Ritel

Beberapa keuntungan berinvestasi CLWS:

  • Aman, seluruh wakaf uang yang diinvestasikan dijamin oleh negara
  • Amanah, pengelolaan dan pemanfaatan wakaf uang dilakukan secara transparan dan akuntabel
  • Mudah, adanya fasilitas yang mudah bagi investor/pewakaf
  • Produktif, imbalan investasi dibayarkan secara rutin untuk pembiayaan program sosial
  • Utuh, dana akan kembali 100% setelah jatuh tempo SBSN
  • Berkah, investor/pewakaf sudah turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi rakyat hanya dengan minimal Rp1 juta

Cara Berwakaf pada CWLS Ritel

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan wakif untuk melakukan wakaf melalui CLWS:

  • Mendatangi mitra distribusi, sejauh ini mitra distribusi yang sudah bekerjasama dengan pemerintah adalah BSI (Bank Syariah Indonesia), Bank Muamalat, Bank CIMB Niaga, Bank Permata Syariah.
  • Registrasi, pada tahap ini wakif perlu membuat SID dan rekening efek serta melakukan registrasi E-SBN di internet banking mitra distribusi terdaftar.
  • Pemesanan, tahap ini mengharuskan wakif mengisi dan menyetujui akta ikrar wakaf.
  • Pembayaran, calon wakif akan mendapat notifikasi verified order, dan konfirmasi pemesanan via email. Lalu melakukan pembayaran di berbagai saluran pembayaran yang tertera.
  • Completed order, tahap ini merupakan tahap terakhir di mana wakif akan mendapatkan NTPN (nomor transaksi penerimaan dana) dan sertifikat wakaf uang.

Tahapan di atas merupakan tahapan pembelian secara online. Jika wakif ingin memesan secara offline, langkah yang dilakukan kurang lebih sama, hanya saja mitra distribusi yang tersedia lebih banyak, yaitu BSI (Bank Syariah Indonesia), Bank Muamalat, Bank CIMB Niaga, Bank Permata Syariah, Bank Mega syariah dan Bank Bukopin Syariah.  

Januar Iskandar, S.E.

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

1 year ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

1 year ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

1 year ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

1 year ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

1 year ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

1 year ago