Baru-baru ini pemerintah menawarkan sukuk wakaf ritel (SWR) atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS Ritel). Instrumen ini dapat dikatakan sebagai instrumen baru dalam dunia investasi. Terbukti, bahwa penawaran pertama wakaf sukuk dilakukan pada bulan Oktober 2020.
CWLS Ritel merupakan salah satu bentuk kedermawanan atau filantropi islam di pasar modal syariah. Penawaran sukuk wakaf dibangun atas kerjasama beberapa instansi, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Forum Wakaf Produktif, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan instansi terkait lainnya.
Meski tergolong baru, sebelumnya pemerintah pernah menawarkan jenis wakaf sukuk secara private placement dan berhasil mendapat dana sebesar Rp50,84 miliar. Hal ini menandakan bahwa antusiasme masyarakat tergolong tinggi dalam mendukung program wakaf sukuk. Terlebih, tujuan utama adanya penawaran wakaf sukuk ini tidak lain adalah mendorong kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Contents
CWLS Ritel (Cash Waqf Linked Sukuk) merupakan investasi wakaf uang pada sukuk Negara. Imbalan yang dihasilkan dari investasi ini akan disalurkan nadzir (pengelola wakaf) untuk pembiayaan program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Diantara program sosial yang menerima pemanfaatan CWLS ialah bantuan beasiswa pendidikan, bantuan tunanetra, bantuan sanitasi dan MCK, pembebasan buta aksara, dll.
CWLS diperuntukkan baik bagi investor individu maupun perusahaan dengan minimum pembelian sebesar Rp 1 juta, tenor 2 tahun. Jika investor membeli wakaf temporer, maka 100% dana investasi akan kembali ke investor.
Sedangkan wakaf permanen akan dikelola oleh nadzir. Imbalan yang diperoleh dari wakaf ini akan disalurkan oleh nazhir ke pada program sosial yang telah ditunjuk. Wakat CWLS tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Investasi ini berjalan berdasarkan prinsip syariah. Beberapa hal yang terjamin dalam prinsip syariah ialah tidak adanya unsur riba, ghoror (ketidakjelasan), masyir (judi). Bukti nyata bahwa proses investasi CWLS ini berjalan sesuai syariah adalah telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-578/DSN-MUI/IX/2020 tanggal 29 September 2020.
Besaran imbalan sukuk wakaf ritel adalah 5,57%, imbalan ini dibayarkan setiap bulan kepada nazhir untuk disalurkan pada program sosial.
CWLS dibangun bukan tanpa tujuan. Berikut beberapa tujuan CWLS:
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita ketahui bahwa Negara Indonesia telah memfasilitasi program CWLS yang memiliki manfaat luar biasa baik bagi masyarakat investor/wakif, maupun masyarakat sasaran program wakaf.
CWLS ritel memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif serta memfasilitasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
Beberapa keuntungan berinvestasi CLWS:
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan wakif untuk melakukan wakaf melalui CLWS:
Tahapan di atas merupakan tahapan pembelian secara online. Jika wakif ingin memesan secara offline, langkah yang dilakukan kurang lebih sama, hanya saja mitra distribusi yang tersedia lebih banyak, yaitu BSI (Bank Syariah Indonesia), Bank Muamalat, Bank CIMB Niaga, Bank Permata Syariah, Bank Mega syariah dan Bank Bukopin Syariah.
Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…
Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…
Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…
Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…
Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…