Investasi

4 Jenis Filantropi Islam di Pasar Modal Syariah

Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Oleh karena itu, tidak heran apabila di negeri ini, produk dan inovasi pasar modal syariah adalah salah satu produk dan inovasi pasar modal yang paling dicari.

Salah satu inovasi pasar modal syariah di Indonesia tersebut adalah filantropi atau aktivitas kedermawanan yang disalurkan melalui pasar modal syariah. Filantropi melalui pasar modal ini dapat Anda jadikan salah satu media sedekah Anda di bulan Ramadhan.

Praktik filantropi atau kedermawanan secara umum dipahami sebagai aksi pemberian sukarela kepada individu lain yang tidak termasuk anggota keluarga filantropis tersebut. Dalam agama Islam, praktik ini diimplementasikan ke dalam Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF).

Pada awalnya, konsep ZISWAF hanya dipahami sebagai filantropi yang dilakukan atas nama individu dan bukan perusahaan. Namun, Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) pada tahun 2009, menyetujui bahwa pelaku dan objek ZISWAF, khususnya zakat dapat berupa badan hukum atau perusahaan.

Keputusan MUI ini lantas mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Pasar Modal Syariah Indonesia pada tahun 2017 mengeluarkan konsep zakat saham. Dalam konsep ini, saham yang dimiliki oleh investor termasuk obyek zakat dan harus dikenakan zakat sebanyak 2,5%.

Prosentase ini nantinya tidak akan diambil dari jumlah keuntungan saham, melainkan jumlah portofolio saham yang dimiliki oleh seorang investor. Lebih lagi, saham yang merupakan obyek pajak ini hanya saham syariah sehingga saham konvensional tidak dikenakan kewajiban zakat.

Setelah selama 4 tahun berjalan, filantropi Islam di pasar modal ini kini semakin banyak diminati dan memiliki variasi lain. Berikut ini jenis-jenis filantropi Islam yang diterapkan di pasar modal syariah Indonesia:

1. Zakat Saham

Zakat saham adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh investor yang memiliki portofolio saham syariah. Adapun syarat sebuah portofolio saham dikenakan zakat adalah:

  • Saham tersebut merupakan saham syariah.
  • Sudah memiliki nilai sebesar 85 gram emas.
  • Sudah dimiliki oleh investor tersebut selama 1 tahun.

Contoh:

Bapak X memiliki saham syariah sejumlah Rp. 100.000.000 pada tanggal 28 April 2021. Saham tersebut sudah dia miliki sejak bulan Januari 2020. Pada tanggal yang sama, harga emas sebesar 877.000/ gram.

Maka, Bapak X baru wajib membayar zakat saham jika besaran nilai portofolio sahamnya sebesar 74.545.000. Karena beliau sudah memiliki sebesar 100.000.000, maka beliau wajib membayar zakat. Adapun besaran zakat yang wajib beliau bayar adalah sebesar 2,5% * 75.422.000 atau sebesar 1.863.625 rupiah.

Zakat ini bisa dibayar menggunakan tunai atau dibayar langsung menggunakan saham. Contoh, jika Bapak X memiliki 1000 lot (1 lot berisi 100 lembar) saham seharga 1000 rupiah per lembar, maka Bapak X bisa menyerahkan 19 (1.900.000) lot sahamnya sebagai zakat.

2. Wakaf Saham

Konsep wakaf saham mirip dengan zakat saham, hanya saja wakaf saham bukan merupakan sesuatu yang wajib dilakukan. Investor dapat mewakafkan sejumlah saham miliknya dengan memberikan saham tersebut untuk dikelola oleh lembaga penyalur zakat seperti BAZNAS atau Rumah Zakat melalui perusahaan sekuritas.

Investor juga dapat menentukan pemanfaatan dana wakaf tersebut dengan memilah kontrak yang sesuai dengan yang dia inginkan. Tidak hanya itu, investor yang telah berwakaf tersebut juga masih bisa mendapatkan dividen dari hasil wakaf tersebut.

3. Sedekah Saham

Secara sederhana, konsep sedekah saham mirip dengan zakat dan wakaf saham. Hanya saja, sedekah saham hukumnya tidak wajib dan tidak harus dialokasikan untuk pengembangan aset sebagaimana wakaf. Selain itu, lain halnya dengan zakat, sedekah saham juga dapat dilakukan kapanpun dan dalam jumlah berapapun.

4. CWLS Ritel

Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah sukuk wakaf yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di bawah Kementerian Keuangan RI. Wakaf sukuk ini dapat dimiliki oleh investor institusi ataupun investor ritel dengan jatuh tempo yang berbeda-beda.

Berbeda dengan sukuk atau obligasi pada umumnya, CWLS tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Meskipun demikian, investor tidak hanya mendapatkan amal karena membantu pemerintah Indonesia dalam hal pembiayaan proyek sosial, tetapi juga bisa mendapatkan dividen.

Salah satu produk CWLS yang terbaru adalah CWLS Ritel seri SWR002 yang baru terbit pada tanggal 9 April 2021 yang lalu. Dalam CWLS seri ini, Anda bisa berwakaf hanya dengan 1 juta rupiah dengan tingkat kupon 5,57% per tahun dan dalam tempo 2 tahun. Selain itu, Anda juga bisa mengetahui untuk apa saja dana yang Anda sumbangkan di laman resmi kementerian keuangan.

Kesimpulan dari artikel ini adalah Anda bisa beramal sekaligus mendapatkan keuntungan di Pasar modal syariah.

Januar Iskandar, S.E.

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

1 year ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

1 year ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

1 year ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

1 year ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

1 year ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

1 year ago