Investasi

5 Jenis Surat Berharga dan Manfaatnya

Mungkin kita pernah mendengar tentang surat berharga. Secara singkat, surat berharga merupakan surat yang memiliki nilai dan dilindungi secara hukum dan juga diakui negara. Surat ini biasa berkaitan dengan bukti kepemilikan, perdagangan, penagihan, pembayaran, dan lainnya.

Bisa dibilang surat berharga merupakan salah satu aset yang perlu dijaga. Surat ini memiliki nilai dalam sebuah transaksi. Itulah mengapa saat ini banyak orang yang menggunakan surat berharga sebagai salah satu cara pembayaran. Ini merupakan salah satu fungsi surat berharga sebagai alat transaksi.

Selain itu, jenis-jenis surat berharga juga ada banyak saat ini. beberapa contohnya adalah:

Contents

1. Wesel

Jenis surat berharga yang mungkin cukup dikenal adalah wesel. Wesel merupakan salah satu cara yang akan digunakan ketika akan mengirim uang pada zaman dahulu. Karena fungsinya yang bisa mencairkan uang, maka surat berharga ini juga memiliki beberapa syarat agar dinyatakan sah. Beberapa syarat tersebut adalah:

  • Terdapat kata wesel yang jelas pada dokumen
  • Terdapat nama orang  yang bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran
  • Adanya ketentuan tentang tanggal pembayaran, tempat pembayaran, dan nama orang yang akan menerima uang tersebut.
  • Tempat dan tangga wesel ini ditarik
  • Tanda tangan dari pihak yang menerbitkan wesel

2. Surat Sanggup

Surat sanggup atau dikenal juga dengan istilah promes, merupakan surat berharga yang memuat kata accept atau promes. Yang mana penerbit surat ini menyediakan kesanggupan untuk melakukan pembayaran kepada pihak yang disebut dalam surat berharga tersebut.

Meskipun sama-sama bisa mencairkan uang, namun surat sanggup ini berbeda dengan wesel. Perbedaannya terdapat pada tidak adanya perintah untuk melakukan pencairan. Pada surat ini hanya ada pernyataan kesanggupan. Beberapa syarat agar surat ini sah adalah:

  • Keterangan terkait yang menyebutkan kesanggupan untuk menangguna pembayaran
  • Adanya penetapan waktu dan tempat pembayaran
  • Adanya tanggal surat yang ditandatangani
  • Adanya tanda tangan orang yang membuat atau mengeluarkan surat tersebut

3. Saham

Saham merupakan surat berharga yang mana di dalamnya terdapat keterangan jika pemilik dokumen saham tersebut merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan surat saham tersebut. Dengan kata lain, maka saham adalah bukti atau tanda penyertaan seseorang pada suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

4. Cek

Surat berharga lainnya yang juga cukup sering didengar adalah cek, merupakan salah satu alat bayar yang juga bisa digunakan. Ada beberapa syarat yang menyatakan cek tersebut sah, seperti:

  • Nama tertulis dengan jelas
  • Ada perintah untuk membayarkan sejumlah uang
  • Terdapat nama badan hukum atau bank yang wakan melakukan pembayaran
  • Terdapat tanggal, tempat pembayaran, dan tempat mengeluarkan cek

5. Surat Utang

Surat berharga lainnya adalah surat utang. Surat utang sendiri ada tiga jenis, yaitu obligasi, surat utang negara atau SUN dan surat berharga syariah nasional atau SBSN. Masing-masing surat utang ini memiliki keunggulan dan karakteristik tersendiri.

Misal obligasi, ini adalah surat utang dengan jangka menengah sampai panjang. Obligasi juga termasuk surat utang yang bisa dipindahtangankan. Di dalam obligasi sendiri terdapat perjanjian untuk membayar bunga dan pokok utang pada suatu periode tertentu yang ditentukan pada pihak pembeli obligasi. Surat utang ini sendiri bisa diterbitkan oleh negara atau korporasi.

Sementara surat utang negara adalah surat yang berisi pengakuan utang yang pembayarannya bunga dan pokoknya dibayarkan oleh negara pada jangka waktu tertentu, sementara surat berharga syariah nasional atau sukuk negara merupakan surat utang mirip SUN namun menggunakan prinsip-prinsip syariah.

Ciri-Ciri Surat Berharga

Pada dasarnya, hampir semua surat berharga memiliki hal ini. Ciri-ciri inilah yang akan mengidentifikasi apakah surat berharga tersebut asli atau tidak, sah atau tidak. Berikut adalah ciri-cirinya:

  • Berbentuk dokumen tertulis
  • Terdapat nama jelas dari semua pihak yang bersangkutan
  • Isi di dalam dokumen tersebut merupakan akta perintah ataupun janji pembayaran
  • Di dalam dokumen tersebut ada nama jelas orang yang akan membayar
  • Surat berupa perintah atau janji tanpa syarat
  • Di dalam surat tersebut memuat tanda tangan dari semua pihak yang terkait
  • Terdapat keterangan jatuh tempo atau jangka waktu pembayaran harus dilaksanakan.

Itulah beberapa jenis-jenis surat berharga yang banyak digunakan saat ini. Selain beberapa jenis surat berharga seperti di atas, jenis surat berharga ini juga masih ada lagi yang lainnya. Beberapa contoh lain seperti kwitansi, giro, commercial papper, dan lainnya.

Masing-masing surat berharga itu juga memuat hal yang kurang lebih sama dengan surat berharga lainnya. Perbedaan hanya terjadi pada penggunaannya saja. Surat berharga juga terdapat jenis yang bisa diperjualbelikan dan yang tidak, sehingga surat berharga ini juga bisa menjadi salah satu alat tukar.

Januar Iskandar, S.E.

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

2 years ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

2 years ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

2 years ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

2 years ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

2 years ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

2 years ago