Cryptocurrency

7 Negara yang Melegalkan Bitcoin

Bitcoin dan jenis mata uang kripto lainnya kini menjadi primadona generasi muda yang ingin berinvestasi. Namun, tahukah Anda, bahwa berbagai negara di seluruh dunia memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai trend ini.

Banyak negara yang hingga kini masih belum melegalkan transaksi ini, tapi ada juga negara yang tidak hanya melegalkan bitcoin dan mata uang digital lainnya, tetapi juga menggunakan mata uang digital tersebut sebagai alat tukar yang sah.

Berikut ini beberapa negara yang sudah melegalkan bitcoin dan mata uang digital:

1. Amerika Serikat

Sebagai salah satu pemain utama dalam ekonomi dan teknologi di dunia, tidak heran apabila penggunaan bitcoin dan mata uang digital lainnya sudah legal di negara ini. Tidak hanya legal, Anda juga bisa menggunakan mata uang digital untuk membeli hal-hal yang Anda perlukan.

Bahkan, dalam beberapa kasus, pemerintah AS meminta masyarakat yang ingin datang ke Amerika Serikat untuk memiliki bitcoin sejumlah tertentu.

2. Jepang

Sama halnya dengan Amerika Serikat, Jepang juga merupakan salah satu pemain besar dalam ekonomi dan teknologi di dunia. Jadi keputusan Finance Service Agency (FCA), sebagai otoritas moneter di Jepang yang melegalkan mata uang digital untuk pembayaran online dapat dimaklumi.

Pemerintah Jepang menganggap bahwasanya mata uang digital dapat membantu memperluas teknologi industri perbankan.

3. Korea Selatan

Korea Selatan dikenal sebagai negara dengan jumlah literasi internet tertinggi di dunia sehingga eksposur terhadap mata uang digital sangat pesat di negeri ginseng ini.

Saat ini, masyarakat Korea Selatan bahkan bisa membeli atau top up bitcoin di gerai 7 eleven, sebab penggunaan bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai alat pembayaran yang sah sudah diakui di negara ini.

4. Cina

Berbeda dengan dua negara Asia Timur di atas, Cina memang sudah melegalkan penggunaan bitcoin dan mata uang digital lainnya.

Hanya saja, pemerintah Cina masih belum menganggap bahwasanya mata uang digital sama seperti uang fiat (fiat money), sehingga penggunaan bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai alat tukar yang sah masih belum diterapkan di negeri tirai bambu ini.

Selain itu, untuk menghindari penggunaan mata uang digital yang berlebihan, negara ini melarang penambangan mata uang digital.

5. Finlandia

Finlandia adalah salah satu negara yang melegalkan penggunaan bitcoin dan mata uang digital lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa seluruh ATM di negara Nordic ini bisa digunakan untuk membeli atau menjual mata uang digital.

6. Kanada

Negara Amerika Utara lain yang mengizinkan penggunaan mata uang digital adalah Kanada. Di negara ini, transaksi bitcoin dianggap sama dengan transaksi barter sehingga pendapatan dari mata uang tersebut dianggap sebagai pendapatan bisnis.

Namun demikian, untuk menghindari transaksi yang menyalahi aturan, pemerintah Kanada menerapkan aturan yang ketat dalam mengelola persebaran mata uang ini.

7. El Savador

Pemerintah El Savador pada bulan Juni 2021 menyatakan bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai alat pembayaran yang sah.

Negara-Negara yang Melarang Bitcoin

Penggunaan bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai alat tukar masih menuai pro dan kontra. Hal ini disebabkan nilai mata uang digital bisa melambung tinggi dan menurun tajam tanpa sebab dan ini artinya sebagai aset investasi mata uang digital memiliki tingkat risiko yang tinggi.

Oleh karena itu, tidak heran apabila banyak negara-negara di dunia yang masih melarang penggunaan mata uang ini. Sebut saja beberapa negara tersebut seperti, Vietnam, Bolivia, Colombia dan Ecuador.

Berbeda dengan negara-negara yang sudah melegalkan transaksi mata uang digital namun pada tingkat yang terbatas atau secara tegas menolak, India sebagai salah satu negara dengan penduduk terbesar di dunia masih bimbang memilih kebijakan untuk mata uang jenis baru ini.

Status Legalitas Mata Uang Digital di Indonesia

Bitcoin dan mata uang digital lainnya sudah memiliki status legalitas di Indonesia. Hanya saja, status legalitas ini masih sebatas apabila mata uang digital ini digunakan dalam investasi di pasar komoditi berjangka.

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di negeri ini masih melarang penggunaan mata uang digital sebagai alat tukar. Begitupun dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut ini beberapa peraturan yang menjelaskan status legalitas mata uang digital di Indonesia:

  • Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Chandra Nathalie, S.E

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

1 year ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

1 year ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

1 year ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

1 year ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

1 year ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

1 year ago