Investasi

Penanaman Modal Asing: Definisi – Manfaat

Indonesia sejak zaman pra kolonial dikenal sebagai negeri dengan sumber daya alam yang melimpah. Maka tidak heran jika negeri ini menjadi salah satu rute laut jalur sutera, jalur perdagangan kuno dunia.

Semasa kolonial, keuntungan ekonomi Indonesia bertambah dengan diketahuinya jumlah penduduk Indonesia yang banyak. Jumlah penduduk ini memiliki arti tenaga kerja dengan biaya murah sekaligus pusat konsumen.

Keuntungan sumber daya alam dan sumber daya manusia ini tentunya menarik banyak pihak dari luar Indonesia untuk berdagang atau bahkan membuka perusahaan di negeri ini. Dulu, banyak pihak ini memperebutkan Indonesia sebagai negara jajahan, namun kini mereka yang berlomba-lomba tersebut menjadikan Indonesia sebagai tempat penanaman modal asing (PMA).

Menurut UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya, maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Istilah ini juga sering disebut dengan foreign direct investment (FDI).

Sejarah Penanaman Modal Asing di Indonesia

Masa Kolonial

Sejarah penanaman modal asing di Indonesia dapat ditelisik jauh hingga masa kolonial. Sejak abad ke-17, terdapat dua perusahaan asing yang berlomba lomba menguasai produksi dan distribusi rempah-rempah Indonesia.

Dua perusahaan tersebut adalah VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) sebuah kongsi dagang asal Belanda dan EIC (East Indian Company) sebuah perusahaan dagang asal Inggris. Akan tetapi seiring dengan skandal korupsi di dalam internal VOC, VOC kemudian diakuisisi sepenuhnya oleh pemerintah kerajaan Belanda pada tahun 1800.

Penerapan sistem tanam paksa oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tahun 1830 mendapat banyak kecaman terutama oleh kalangan masyarakat Eropa di Belanda sendiri. Akhirnya pada tahun 1870, sistem tersebut diganti dengan terbitnya Undang-Undang Agraria tahun 1870.

Dengan terbitnya Undang-Undang tersebut, pengusaha swasta dari negara manapun berhak untuk menyewa tanah di negeri ini selama kurang lebih 75 tahun. Tujuannya adalah agar hak kepemilikan tanah masyarakat Hindia Belanda tidak terganggu dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Meskipun dampak peningkatan kesejahteraan masyarakatnya tidak sepenuhnya terpenuhi, namun Undang-Undang ini berhasil menjadi Undang-Undang pertama yang membahas tentang Penanaman Modal Asing khususnya di bidang industri perkebunan.

Sejarah mencatat, akibat pembukaan terusan Suez dan permintaan karet yang melonjak, jumlah investor asing di Hindia Belanda meningkat. Tercatat pada tahun 1930, investasi asing di negeri ini mencapai 4 miliar gulden.

Masa Orde Lama

Pasca kemerdekaan, ekonomi Indonesia rusak parah. Ketika itu, banyak pengangguran, kelangkaan kebutuhan pokok dan inflasi yang membumbung tinggi. Selain melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan Belanda yang masih beroperasi di Indonesia,  pemerintah orde lama juga mulai membuka lagi penanaman modal asing dengan merilis Undang-Undang nomor 78 tahun 1958 dengan harapan memperbaiki keadaan tersebut.

Penerbitan Undang-Undang ini bukan tanpa kendala. Oposisi sayap kiri yang diwakili oleh PKI menolak penerbitan Undang-Undang ini sebab takut kalau penanaman modal asing menjadi bentuk baru dari kolonialisme di Indonesia. Undang-undang ini kemudian dirubah oleh Perpu nomor 15 tahun 1960 dan dicabut seutuhnya oleh Undang-Undang No 16 tahun 1965.

Masa Orde Baru

Seiring dengan perubahan konstelasi politik Indonesia, perubahan kebijakan penanaman modal asing di negeri ini turut berubah pula. Pada tahun 1967, Presiden Soeharto bersama dengan pihak yang berwenang menerbitkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967.

Undang-Undang tersebut berisi hak dan kewajiban perusahaan penanam modal asing dan insentif yang di peroleh oleh perusahaan asing tersebut jika berkenan membuka perusahaan di Indonesia. Insentif tersebut antara lain, masa bebas pajak dan jaminan tidak adanya nasionalisasi kecuali bila diperlukan dan pemerintah wajib membayar kompensasi sesuai dengan hukum internasional.

Undang-Undang ini juga hadir bukan dengan tanpa pertentangan keras. Namun demikian, akibat dari terbitnya Undang-Undang ini adalah masuknya banyak perusahaan asing di Indonesia seperti, PT Freeport dan perusahaan-perusahaan pertambangan dan pengolahan kayu asing lainnya.

Realisasi Penanaman Modal Asing di Indonesia Tahun 2021

Dalam Rencana Strategis Penanaman Modal 2015-2019, Pemerintah Indonesia menetapkan beberapa sektor prioritas investasi. Sektor prioritas tersebut adalah sektor infrastruktur, agrikultur, industri, maritim, pariwisata, kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri dan perekonomian digital.

Pemerintah yang dalam hal ini adalah BKPM menetapkan bahwa investor asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus menyetorkan dana minimum 10 miliar rupiah dan 2,5 miliar di antaranya harus di setor ke bank di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga meminta bentuk usaha investor asing tersebut adalah perseroan terbatas (PT) dan setidaknya memiliki 2 pemilik saham.

Pada triwulan ke-2 tahun 2021, setidaknya ada 13.375 proyek senilai 7,997 juta USD yang merupakan proyek yang didanai asing di Indonesia. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, jumlah proyek ini justru menurun.

Pada triwulan ke-2 tahun 2020, terdapat 14.439 proyek. Akan tetapi, nilai investasi asing sedikit lebih rendah yaitu 6,779 juta USD. Sekitar 45% dari proyek tersebut masih merupakan proyek yang dibangun di Jakarta dan Jawa Barat. Sementara apabila dilihat dari sektor, industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya masih merupakan sektor yang mendapatkan kucuran dana dari asing yang paling banyak.

Manfaat Penanaman Modal Asing

Penanaman modal asing tidak selamanya memiliki konotasi buruk. Asal dikelola dengan baik dan bersih penanaman modal asing memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia. Beberapa manfaat penanaman modal asing di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Dengan adanya perusahaan-perusahaan asing di Indonesia, diharapkan kesejahteraan masyarakat Indonesia meningkat. Peningkatan ini baik secara langsung melalui gaji yang dibayarkan kepada tenaga kerja, penyerapan tenaga kerja ataupun secara tidak langsung melalui pajak yang diberikan perusahaan kepada pemerintah dan multiplier effect yang ditimbulkan.

2. Transfer Teknologi, Pendidikan dan Pengetahuan

Tidak dapat dipungkiri bahwasanya meskipun memiliki sumber daya manusia yang melimpah, sumber daya manusia di Indonesia masih perlu banyak belajar. Pemerintah berharap dengan adanya perusahaan-perusahaan asing (termasuk juga universitas-universitas asing) yang ada di Indonesia, kualitas sumber daya manusia negeri ini akan meningkat dan mampu mendirikan perusahaan sendiri sebab adanya transfer teknologi dan pengetahuan tersebut.

Manfaat inilah yang sebenarnya dicari oleh pemerintah Indonesia ketika pertama kali membuka pintu untuk asing pada tahun 1958. Tidak dapat dipungkiri bahwasanya skill dan jaringan bisnis masyarakat Indonesia pada saat itu (bahkan untuk masyarakat dari etnis Tionghoa sekalipun) masih kalah dengan skill dan jaringan bisnis yang dimiliki oleh teknisi dan wirausahawan dari Belanda.

Globalisasi membuat penguatan penanaman modal asing baik melalui foreign direct investment (FDI) atau melalui pembelian surat berharga (Capital Inflow) di Indonesia menjadi sebuah keniscayaan. Yang perlu digarisbawahi di sini adalah bagaimana peran penanaman modal asing ini terhadap peningkatan kualitas hidup sumber daya manusia Indonesia.

Satu hal yang jelas, dampak baik dari PMA ini akan terwujud apabila ada sinergi antara etos kerja masyarakat dan kualitas penelitian intelektual serta tentu saja  kebijakan pemerintah yang adil, bersih dan bebas korupsi.

Chandra Nathalie, S.E

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

1 year ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

1 year ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

1 year ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

1 year ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

1 year ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

1 year ago