Investasi

12 Transaksi yang Dilarang dalam Investasi Syariah

Segala hal terkait kehidupan manusia, baik itu berhubungan dengan Tuhan maupun sesama manusia, telah diatur oleh agama. Aturan mengenai segala hal tersebut tertulis secara nyata baik di dalam Alquran, Hadis, maupun Kesepakatan ulama alias Fatwa Ulama.

Fatwa ulama dapat digunakan sebagai rujukan hukum mengenai permasalahan yang ditemui umat manusia di zaman sekarang, yang mungkin berbeda bahkan belum ditemukan di zaman Nabi. Saat ini, sudah banyak hukum untuk menjawab permasalahan baru yang belum ada hukum tertulisnya diselesaikan dengan jalan Fatwa Ulama, salah satunya tentang transaksi investasi syariah di pasar modal.

Agama islam menetapkan bahwa dalam transaksi, prinsip yang dikedepankan adalah suka sama suka, atau ridlo sama ridlo. Begitupun dengan transaksi di pasar modal syariah. Transaksi harus terbebas dari unsur-unsur yang mengandung tipuan hingga merugikan salah satu pihak.

Berikut beberapa transaksi yang dilarang dalam syariah islam yang telah disusun oleh fatwa ulama Indonesia:

1. Riba

Secara bahasa riba berarti az-ziyadah atau tambahan. Secara syariat, ulama mendefisinikan riba sebagai suatu tambahan yang diberikan pada barang tertentu.  Ada dua jenis riba, yaitu riba jual beli dan riba hutang.

Riba jual beli terjadi akibat kelebihan takaran pada salah satu barang yang ditukar, penambahan harga akibat penundaan, dan penyerahan harga yang tidak kontan. Sedangkan riba hutang adalah praktek tambahan pengembalian hutang dengan tenggat waktu tertentu.

Misalkan si X berhutang pada Y. Mereka bersepakat waktu jatuh tempo. Namun, si X tidak bisa bayar pada saat jatuh tempo. Akhirnya, minta tambahan waktu dengan konsekuensi, akan diberi tambahan ketika membayar hutang.

Riba sangat diharamkan dalam agama. Bahkan karena saking haramnya, dalil menyatakan bahwa semua pihak yang terkait dengan praktek riba dicatat dosanya.

2. Ghoror

Ghoror adalah ketidakpastian, karena mengandung penipuan dan pengkhianatan. Baik itu karena ketidakjelasan objek jual beli atau ketidakpastian cara pelaksanaannya.

Ghoror atau ketidakpastian dapat terjadi pada aspek kualitas barang/objek yang dijual, kuantitas, harga, dan waktu penyerahannya.

3. Tadlis

Tadlis diartikan sebagai penipuan. Tadlis terjadi dalam jual beli ketika penjual menipu objek yang dijualnya kepada pembeli. Tadlis dilakukan dengan cara menunjukan sesuatu tampak menyenangkan, namun sebenarnya tidak sesuai dengan relita.

Aspek tadlis sebenarnya termasuk dalam kategori ghoror, yaitu tindakan menyembunyikan kecacatan barang demi menarik pembeli untuk membeli barang tersebut. Seolah-olah mengelabui pembeli agar objek jual (barang) tersebut tidak ada cacat.

4. Ghisysy

Merupakan salah satu bentuk tadlis, yaitu memaparkan keistimewaan objek jual tanpa mengatakan kecacatannya.

5. Maisir/Qimar

Merupakan sesuatu yang mengandung unsur judi. Substansinya maisir adalah taruhan untuk mengadu nasib di mana pihak yang kalah harus menanggung beban pihak yang menang. Al Quran secara gamblang melarang keras praktek perjudian.

6. Ikhtikar

Merupakan perilaku membeli barang yang dibutuhkan masyarakat, lalu ditimbun dengan tujuan dijual kembali saat harga jauh lebih mahal. Hal ini terjadi ketika awal Covid-19 banyak penimbun masker medis hingga masyarakat harus membeli dengan harga 100 kali lipat.

7. Bai’ Najasy

Yaitu tindakan menawar barang dengan harga yang lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya. Hal ini dilakukan agar mengelabui bahwasannya banyak orang yang ingin membeli barang tersebut.

8. Taghrir

Adalah upaya untuk mempengaruhi orang lain yang mengandung tindakan atau ucapan bohong agar melakukan transaksi.

9. Bai’ Al Ma’dum

Merupakan praktek jual beli di mana objek jualnya (barangnya) tidak ada atau tidak dimiliki oleh si penjual.

10. Bai’ Al Maksyuf

Yaitu jual beli barang yang mengandung ghoror. Transaksi yang dilakukan atas barang yang bukan milik penjual, tidak diizinkan pemilik untuk menjual, ataupun tidak dimiliki penjual.

11. Jahalah

Merupakan ketidakjelasan dalam transaksi. Meliputi ketidakjelasan harga, barang yang dijual, kualitas, kuantitas, maupun waktu penyerahannya.

12. Ghabn

Adalah ketidakseimbangan barang yang ditukar dalam transaksi jual beli, baik secara kualitas maupun kualitas.

Itulah jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam konsep investasi syariah. Setiap jenis investasi syariah, baik saham syariah, emas, properti dan lainnya, kurang lebih sama prinsipnya.

Jadi sebaiknya bila benar-benar ingin menjalankan investasi syariah, jauhi transaksi-transaksi di atas dan tanyakan kejelasan produk investasinya sebelum memutuskan untuk membeli.

Januar Iskandar, S.E.

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

1 year ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

1 year ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

1 year ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

1 year ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

1 year ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

1 year ago