Akhir-akhir ini produk investasi syariah sedang naik daun dan kian digemari masyarakat. Bagaimana tidak? Masyarakat Indonesia yang notabene memiliki penduduk beragama Islam pasti memiliki kebutuhan terhadap instrumen investasi yang dijalankan sesuai prinsip syariah agar terhindar dari dosa riba.
Terdapat satu jenis investasi berbasis syariah beresiko rendah namun tetap menguntungkan, yaitu deposito syariah. Kini, beberapa bank syariah sudah menawarkan produk deposito syariah yang bisa dijadikan sebagai tabungan menguntungkan.
Contents
Deposito syariah merupakan produk keuangan berupa simpanan berjangka yang dikelola dengan konsep syariah. Secara umum, deposito syariah hampir sama dengan deposito yang kerap dijumpai di bank konvensional. Akan tetapi, memiliki beberapa perbedaan teknis.
Deposito syariah tidak menggunakan sistem bunga tapi menggunakan sistem mudhorobah alias bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola dana. Pemilik dana/sohibul mal adalah kita/nasabah dan pengelola dana/mudhorib adalah bank syariah. Pada deposito syariah, bank memperlakukan nasabah sebagai pemilik dana, bukan sebagai kreditur—debitur.
Uang yang diinvestasikan kepada bank syariah akan dikelola di lini usaha yang halal dan berbasis syariah. Kemudian hasil pengelolaan tersebut akan dibagi sesuai dengan akad nisbah alias porsi bagi hasil yang sudah ditentukan di awal.
Pilihan prosentase nisbah yang ditawarkan mulai dari 60:40, 65:35, atau 50 50 sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pilihan nisbah tersebut berbeda-beda tergantung ketentuan bank syariah, sebagai nasabah kita tinggal memilih bank syariah mana yang menawarkan imbal hasil yang sesuai dengan kebutuhan kita.
Deposito syariah sifatnya halal dan jauh dari sistem riba. Jelas bahwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sudah menetapkannya sebagai salah satu instrumen investasi yang halal.
Investasi ini diperuntukan baik perseorangan maupun lembaga/perusahaan dengan pilihan waktu yang bervariatif mulai dari 1, 3, 6, 12 bulan, atau on call (harian) mulai dari 7, 14, sampai 21 hari. Jangka waktu berakhir saat jatuh tempo atau nasabah menutup proses deposito.
Return deposito syariah bersifat fluktuatif karena disesuaikan dengan keuntungan dan kinerja bank dalam jangka waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan deposito di bank konvensional yang mendapatkan bunga tetap karena disesuaikan tingkat suku bunga acuan. Deposito syariah lebih menyesuaikan nisbah dan keuntungan bank.
Menggunakan sistem bagi hasil memungkinkan nasabah mendapat jumlah imbal hasil yang fluktuatif. Akan tetapi umumnya, pihak bank memberitahu cara mengetahui imbal hasil yang akan diperoleh nasabah dengan menggunakan rumus, yaitu sebagai berikut:
Nominal deposito : Nominal seluruh deposito x prosentase bagi hasil/Nisbah x keuntungan bank
Supaya lebih tergambar dan mudah dipahami, mari kita lihat contoh simulasi perhitungan keuntungan deposito syariah:
Maka, bagi hasil yang akan diperoleh adalah:
60 juta : 12 miliar x 55% x 860 juta = 2.365.000
Atau sekitar 197.000 per bulan
Pada rumus tersebut, angka nisbah tidak akan berubah sampai kapanpun. Lalu, kita mungkin akan menemukan beberapa poin yang tidak kita ketahui angkanya, yaitu angka keuntungan bank dan jumlah deposito.
Nah, jika kebingungan mencari angka tersebut, kita bisa mencari angka keuntungan bank melalui data GYD (Gross Yield Distribution). GYD akan berubah tiap bulan. Namun kita bisa mencari data sejak 12 bulan terakhir.
Selain rumus di atas, juga bisa menggunakan alternatif rumus indicative rate. Indicative rate merupakan rumus yang lebih sederhana, hanya perlu mengetahui data GYD lalu bisa memperkirakan hasil keuntungan deposito syariah.
Berikut contoh perhitungannya:
Indicative Rate = Nisbah x GYD
Nisbah: 55%
GYD: 7.5%
Maka indicative ratenya = 55% x 7.5% = 3.5%
Angka indicative rate tersebut kemudian dimasukan dalam ilustrasi berikut:
Dana deposito Rp 60 juta dengan tenor 12 bulan. Maka diperoleh:
Rp 60 juta x 3.5% x 365 hari : 365 = 2.100.000 atau sebesar 175.000 per bulan.
Beberapa manfaat yang diperoleh investasi deposito syariah, yaitu:
Berikut ini beberapa bank yang menyediakan deposito syariah, namun nominal yang dijelaskan di bawah ini kemungkinan bisa berubah, tergantung kebijakan pihak bank.
Bank syariah ini menawarkan setoran pertama Rp2 juta dengan jangka waktu 1 bulan sampai dengan 12 bulan.
Bank swasta ini menawarkan nasabah menyimpan dananya dalam waktu 1 sampai 12 bulan. Keuntungan deposito dapat ditarik di rekening giro.
Produk ini dimiliki oleh bank BNI yang menawarkan nisbah 50:50 dengan jangka waktu 12 bulan.
Bank CIMB menawarkan nasabah menaruh deposit dalam waktu 1 sampai 12 bulan dengan setoran awal Rp8 juta. Nisbah yang ditawarkan sebesar 59% untuk nasabah atau sohibul mal.
Produk deposito yang satu ini dikelola oleh bank Danamon. Bank Danamon menawarkan investasi awal bagi nasabah perseorangan sebesar Rp8 juta dan Rp 100 juta bagi perusahaan atau badan hukum.
Tata cara mendaftarkan deposito syariah diwali dengan mendatangi bank yang menyediakan produk deposito syariah. Langkah berikutnya adalah sebagai berikut:
Syarat atau dokumen yang digunakan untuk mendaftar mungkin ada perbedaan pada setiap bank. Tanyakan pada pihak bank untuk lebih jelasnya.
Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…
Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…
Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…
Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…
Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…