Setiap tahunnya pemerintah menerbitkan surat utang atau biasa dikenal dengan obligasi. Obligasi tersebut sebagai tanda bahwa pemerintah berhutang kepada masyarakat, baik skala individu maupun institusi. Kenapa pemerintah harus menerbitkan obligasi?
Ada kalanya pendapatan negara, baik yang bersumber dari pajak maupun non-pajak masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja negara dan proyek besar pemerintah. Selain itu, diketahui bahwa sejak zaman orde baru, pemerintah selalu menerapkan kebijakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memaksa pemerintah harus berhutang kepada masyarakat untuk menambal defisitnya dan mendapat dana dengan cepat.
Resiko obligasi sangat rendah karena kemungkinan pemerintah tidak membayar utang atau kupon atas utang tersebut sangatlah kecil. Dengan demikian, obligasi dapat dijadikan alternatif untuk diversifikasi aset.
Berdasarkan mekanisme transaksinya, obligasi terbagi dalam dua seri, yaitu seri konvensional (SBN) dan seri syariah alias Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Bagi yang mencari obligasi versi syariah, pemerintah memiliki dua pilihan yang bisa dipertimbangkan, yaitu Sukuk Ritel (Sukri), dan Sukuk Tabungan (ST).
Pemerintah hanya akan menggunakan dana yang dihimpun melalui penerbitan sukuk untuk hal-hal yang memenuhi kriteria syariah dan tidak menyalahi aturan agama. Lalu, apa itu perbedaan Sukuk Ritel (Sukri), dan Sukuk Tabungan (ST)?
Contents
Sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Penerbitan sukuk ritel menggunakan akad ijarah. Dana yang terkumpul dari penerbitan sukuk digunakan pemerintah untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek.
Beberapa karakteristik Sukri adalah sebagai berikut:
Sukuk tabungan adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Penerbitannya dipergunakan hanya untuk perihal yang bersifat syariah, tidak mengandung unsur riba, ghoror, maupun masyir.
Beberapa karakteristik ST adalah sebagai berikut:
Agar lebih jelas, mari kita lihat rangkuman perbedaan kedua jenis obligasi melalui tabel di bawah ini:
Seri | Mekanisme | Jual Beli | Kupon | Tenor | Early Redemption |
Sukri | Syariah | Bisa | Fixed | 3 tahun | Tidak Ada |
ST | Syariah | Tidak bisa | Floating | 2 tahun | Ada |
Itulah perbedaan Sukri dan ST. Keduanya sama-sama berbasis syariah. Namun memiliki beberapa aspek perbedaan yang cukup penting.
Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…
Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…
Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…
Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…
Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…