Investasi

Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Setiap tahunnya pemerintah menerbitkan surat utang atau biasa dikenal dengan obligasi. Obligasi tersebut sebagai tanda bahwa pemerintah berhutang kepada masyarakat, baik skala individu maupun institusi. Kenapa pemerintah harus menerbitkan obligasi?

Ada kalanya pendapatan negara, baik yang bersumber dari pajak maupun non-pajak masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja negara dan proyek besar pemerintah. Selain itu, diketahui bahwa sejak zaman orde baru, pemerintah selalu menerapkan kebijakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memaksa pemerintah harus berhutang kepada masyarakat untuk menambal defisitnya dan mendapat dana dengan cepat.

Resiko obligasi sangat rendah karena kemungkinan pemerintah tidak membayar utang atau kupon atas utang tersebut sangatlah kecil. Dengan demikian, obligasi dapat dijadikan alternatif untuk diversifikasi aset.

Berdasarkan mekanisme transaksinya, obligasi terbagi dalam dua seri, yaitu seri konvensional (SBN) dan seri syariah alias Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Bagi yang mencari obligasi versi syariah, pemerintah memiliki dua pilihan yang bisa dipertimbangkan, yaitu Sukuk Ritel (Sukri), dan Sukuk Tabungan (ST).

Pemerintah hanya akan menggunakan dana yang dihimpun melalui penerbitan sukuk untuk hal-hal yang memenuhi kriteria syariah dan tidak menyalahi aturan agama. Lalu, apa itu perbedaan Sukuk Ritel (Sukri), dan Sukuk Tabungan (ST)?

Sukuk Ritel (Sukri)

Sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Penerbitan sukuk ritel menggunakan akad ijarah. Dana yang terkumpul dari penerbitan sukuk digunakan pemerintah untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek.

Beberapa karakteristik Sukri adalah sebagai berikut:

  • Sukuk ritel dapat dibeli mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 miliar.
  • Tenor yang ditetapkan 3 tahun.
  • Kupon tetap (fixed rate), kupon yang didapatkan sukuk akan dibayarkan tetap alias sama (dari awal hingga jatuh tempo) setiap bulannya. Seri Sukri terbaru SR014 memiliki imbal hasil sebesar 5,47%.
  • Bisa diperdagangkan di pasar sekunder atau investor domestik. Jadi, ketika investor membeli Sukri kemudian butuh uang, investor bisa jual sukuk tersebut setelah melewati minimum holding period yang berlaku. Biasanya setelah dua kali masa pembayaran imbalan. Selain di pasar sekunder bisa juga menjual kembali di agen tempat investor membeli.

Sukuk Tabungan (ST)

Sukuk tabungan adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Penerbitannya dipergunakan hanya untuk perihal yang bersifat syariah, tidak mengandung unsur riba, ghoror, maupun masyir.

Beberapa karakteristik ST adalah sebagai berikut:

  • Sukuk ritel dapat dibeli mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 miliar.
  • Tenor yang ditetapkan 2 tahun.
  • Kupon mengambang (floating rate with floor). Kupon yang didapatkan berfluktuasi menyesuaikan suku bunga namun dengan imbalan minimal. Mengacu pada ST007, imbalan minimal yang ditetapkan sebesar 5,50%. Kupon akan terus diperbaharui menyesuaikan perubahan BI 7-Day Reverse Repo Rate setiap tiga bulan sekali. Jika suku bunga naik, imbal hasil akan ikut naik keuntungan pun akan bertambah.
  • Fasilitas early redemption. Merupakan pencairan dana yang diinvestasikan di waktu sebelum jatuh tempo sebanyak maksimal 50% dengan ketentuan minimal dana yang diinvestasikan adalah Rp2 juta. Jika kita beli jenis sukuk yang tidak bisa diperjualbelikan, kita tidak bisa mencairkan uang tersebut sebelum waktunya menggunakan fasilitas ini.
  • Tidak bisa diperdagangkan. Jadi, jadi ketika Anda memiliki ST, Anda harus memegangnya sampai jatuh tempo.

Agar lebih jelas, mari kita lihat rangkuman perbedaan kedua jenis obligasi melalui tabel di bawah ini:

SeriMekanismeJual BeliKuponTenorEarly Redemption
SukriSyariahBisaFixed3 tahunTidak Ada
STSyariahTidak bisaFloating2 tahunAda

Itulah perbedaan Sukri dan ST. Keduanya sama-sama berbasis syariah. Namun memiliki beberapa aspek perbedaan yang cukup penting.

Januar Iskandar, S.E.

Recent Posts

4 Emiten Batu Bara dengan Kapitalisasi Terbesar

Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang dipatok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

1 year ago

6 Perbedaan IMF dan Bank Dunia

International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia sekilas terlihat sama karena keduanya adalah lembaga keuangan…

1 year ago

5 Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Perusahaan

Kegiatan suatu perusahaan tentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi dampak tersebut, perusahaan…

1 year ago

5 Emiten Properti dan Real Estate untuk Investasi Jangka Panjang

Investasi properti dan real estate merupakan salah satu investasi yang menarik karena menawarkan return yang…

1 year ago

Big Mac Index – Pengertian, Penerimaan dan Batasannya

Pengertian Big Mac Index Pernahkah Anda membayangkan perbandingan antara dua mata uang asing? Seperti antara…

1 year ago

4 Cara Mengecek Tanah Bebas Masalah

Investasi tanah masih menjadi idaman banyak orang mengingat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Terkadang hal ini…

1 year ago